Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Persepsi Nalar Masyarakat Desa

Ferdiansah JY by Ferdiansah JY
1 Juli 2020
in Personal
A A
0
Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memotret sosok perempuan merupakan suatu hal yang tidak akan pernah ada habis angle yang bisa diamati. Selama berabad-abad lalu, perempuan banyak yang termarjinalkan dan diperlakukan sebagai manusia kelas dua, perempuan banyak mengalami kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik, verbal, mental dan lain sebagainya. Perempuan sering diposisikan menjadi obyek, di ranah epistemologi Islam pun perempuan dalam teks-teks klasik banyak menjadi obyek daripada subyek.

Saya termasuk bagian yang tidak sepakat terhadap upaya-upaya subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan. saya pun mengutuk keras terhadap pelbagai diskriminiasi dan pelecehan seksual yang kian hari marak terjadi di sekitar kita. Fakta di lapangan, sebagian besar perempuan masih tergolong tidak merdeka terhadap dirinya, perempuan masih terkonstruksi budaya yang cenderung patriarkis.

Tujuan dari tulisan ini, hendak memotret perempuan dari konstruksi nalar masyarakat desa. Karena di wilayah ini, perempuan masih banyak yang belum maksimal untuk mengembangkan potensinya. Masih jamak ditemui bias yang terjadi kepadanya. Selain itu, perempuan seakan hanya diposisikan untuk menjadi “pelayan laki-laki”. Padahal banyak perempuan memiliki skills yang serba bisa.

Di ranah pendidikan perempuan di desa-desa masih banyak yang belum mendapatkan akses untuk hingga mencapai taraf pendidikan yang tinggi. Cukup banyak perempuan pasca sekolah menengah karena terkendala ekonomi, kemudian dinikahkan, dengan dalih agar tidak menjadi beban tambahan keluarga. Hal ini merupakan nalar sosial yang sempit, konstruksi nalar yang mengakar ini kemudian mengkonstruksi budaya terhadap perempuan.

Kita perlu melihat bagaimana seharusnya memposisikan perempuan secara setara sebagai manusia. Faktor sejarah tersebut pula yang mengkonstruksi nalar masyarakat dalam melihat perempuan. Padahal beban perempuan secara sosial dan biologis melampaui laki-laki. Pada praktiknya, laki-laki tidak akan pernah merasakan beratnya menstruasi, melahirkan dan menyusui. Untuk itu, menghormati dan menjaga perempuan merupakan suatu keniscayaan.

Beberapa waktu yang lalu, saya merasa miris melihat realitas sosial di wilayah rumah saya; yakni di kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Sebagai warga desa, saya sempat sedih melihat dua remaja yang belum “berumur” dinikahkan oleh keluarganya, dengan dalih agar tidak terjadi perzinahan.

Si perempuan ternyata masih berumur 16 tahun, sedangkan yang laki-laki berumur 18 tahun (keduanya ternyata belum menyelesaikan pendidikan menengahnya), yang jelas sedikit bertentangan dengan UU Perkawinan. Padahal pemerintah setempat sudah sempat mensosialisasikan bahayanya pernikahan dini, baik secara reproduksi maupun mental, tetapi hal ini masih belum banyak diperhatikan oleh sebagian masyarakat.

Idealnya orangtua memperhatikan hal ini sebagai opsi tersebut untuk menguatkan ketahanan keluarga. Masyarakat di desa masih banyak yang belum memperhatikan dan memahami hal ini. Dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 telah ditentukan batas-batas pernikahan untuk kedua mempelai yakni minimal berumur 19 tahun dengan menimbang berbagai aspeknya.

Dispensasi bagi mempelai yang belum cukup umur, saya rasa menjadi persoalan. Mestinya pertimbangan jangka panjang untuk menyiapkan mental dan reproduksinya lebih dikedepankan. Karena dengan masih menjamurnya pernikahan dini, kedepannya prediksi terjadinya stunting dan perceraian juga akan berpotensi tinggi di masyarakat.

Secara medis, perempuan yang akan menjalani proses kehamilan tetapi belum memenuhi standar fisik yang mumpuni, maka efek jangka panjangnya akan menggangu produktifitas reproduksinya sebagai perempuan secara biologis. Meskipun dengan adanya dispensasi UU perkawinan tersebut dan dikenakannya denda oleh pengadilan agama terhadap keluarga yang bersangkutan juga tidak akan menjadi alternatif solusi. Perempuan kedepannya akan tetap menjadi subyek yang dirugikan.

Kebanyakan dari nalar masyarakat kita, masih memandang perempuan sebagai mahluk biologis semata, tanpa sesekali melihat bahwa perempuan sebagai individu yang memiliki intelektual dan spiritual. Maka dari itu, di ranah akar rumput pun perempuan masih tetap menjadi subyek yang inferior daripada laki-laki.

Menelaah konstruksi nalar masyarakat desa terhadap perempuan tersebut, saya mengaitkannya dengan bahasa Muhammad Abed Al-Jabiri (W.2010) dalam Formasi Nalar Arab-Islam; yang mencirikan nalar masyarakat desa itu masih pada tingkatan taraf Bayani, belum Burhani apalagi Irfani.

Yang dimaksud Bayani di sini adalah cara pandang yang tradisional dan tidak ada upaya kontekstualisasi (Burhani). Padahal kontribusi perempuan di ranah masyarakat sangat signifikan, pertumbuhan dan produktifitas masyarakat tidak pernah lepas dari peran besar perempuan.

Nalar inilah yang kemudian seringkali menimbulkan distorsi, karena pada dasarnya kunci untuk memutus subordinasi terhadap perempuan berada di nalar masyarakat kita. Untuk itu, jika ingin perempuan dipandang setara, kita perlu mereduksi nalar masyarakat khususnya yang ada di desa yang masih bayani tadi untuk direvitalisasi dengan nalar burhani milik Al-Jabiri. burhani di sini suatu konstruksi nalar yang memposisikan perempuan secara proporsional dan mubadalah (ketersalingan) meminjam bahasa Faqih A. Qadir, dalam relasinya dengan laki-laki.

Akhirnya, kedepan semoga hak-hak perempuan dan posisinya di ranah sosial bisa menjadi adil tanpa memandang jenis kelaminnya. Karena sejatinya hidup bersosial itu setara, tidak memandang status apapun, baik jenis kelamin, suku, ras dan agama. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan Seksualitas Bukan Tabu tapi Perlu

Next Post

Membincang Moderasi Beragama di Indonesia

Ferdiansah JY

Ferdiansah JY

Related Posts

Pil KB
Pernak-pernik

Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

19 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Masyarakat Disabilitas
Disabilitas

Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

19 Juni 2026
Dawuh Nyai Noor Chodijah
Personal

Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

19 Juni 2026
Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

19 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Next Post
Membincang  Moderasi Beragama di Indonesia

Membincang Moderasi Beragama di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Menggunakan Pil KB Terpadu
  • Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan
  • Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas
  • Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan
  • Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0