• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Juga Boleh Berpendapat Dong!

Berdiskusi dan berbeda pendapat antara laki-laki dan perempuan sama sekali tidak terlarang. Asalkan satu sama lain mau saling mendengarkan dan menghormati.

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
14/04/2023
in Personal
0
Perempuan juga Boleh Berpendapat

Perempuan juga Boleh Berpendapat

626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu ketika seorang pemimpin laki-laki dalam sebuah lembaga, sebut saja (Si A) menugaskan kepada seorang sekretaris yang bergender laki-laki untuk membuat surat. Namun ternyata surat yang dibuat tersebut ada sedikit perubahan yang saya tidak tahu. Saya pun mencoba untuk mencari tahu, dan ternyata perubahan yang sepihak itu adalah di bagian tanda tangan dan atas nama. Polemik pun mulai terjadi, saya mencoba mengkomunikasikan hal tersebut kepada Si A supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Begini kurang lebihnya percakapan kami,

“Aturan tahun lalu dan sebelumnya, tanda tangan dan atas nama jenis surat ini menggunakan nama ini? Kenapa tahun ini berubah begitu saja tanpa kita bicarakan terlebih dahulu?” Tanya saya.

“Tidak hanya persoalan ini, namun masih ada kebingungan lain dalam aturan surat menyurat.” Jawab Si A.

“Silakan kalau ada kebingungan lain dibicarakan baik-baik dengan melibatkan kami (perempuan) juga. Jangan tiba-tiba membuat keputusan sendiri.” Saya mencoba memberi masukan dengan tetap tenang.

“Tidak sendiri, keputusan ini diambil bertiga. saya, si B, dan si C.” Si A menyebutkan nama-nama yang semuanya adalah laki-laki. Bagaimana mungkin keputusan yang mencakup soal lembaga dan anggotanya yang bahkan mencapai 2000 lebih hanya mereka putuskan bertiga orang saja? Bahkan tidak mencapai dari setengah pengurus di lembaga tersebut.

Baca Juga:

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

Posyandu Menjadi Bukti Nyata Keberdayaan Perempuan dalam Segala Peran

Dengan tegas saya bilang kepadanya, “Kalau persoalan ini mencakup kemaslahatan untuk perempuan dan laki-laki, kenapa kami tidak ikut dilibatkan? Perempuan juga boleh berpendapat. Bukankah kami juga punya suara? Punya pemikiran, pendapat dan hati nurani?” Pungkas saya mengakhiri percakapan.

Pengalaman Perempuan

Pengalaman di atas adalah contoh kecil yang saya alami, tapi poin pentingnya bukan pada perkara yang kecil atau besar. Jika hal kecil saja mereka tidak mendengarkan suara-suara perempuan bagaimana dengan hal besar lainnya? Padahal perempuan juga boleh berpendapat. Saya tidak menjamin, namun seringkali dengan alasan apapun, apa yang perempuan miliki selalu yang harus terkorbankan terlebih dahulu.

Pernah suatu ketika juga, dalam sebuah acara, printer dari pihak perempuan yang harus dikorbankan untuk dipinjami hanya karena alasan lebih simple dan tidak ribet. Lalu kenapa tidak menggunakan printer pihak laki-laki saja? Bukankah sama saja? Bukankah hal ini salah satu bentuk diskriminasi Dan kejadian ini tidak hanya sesekali saja.

Padahal menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul “Perempuan” mengatakan bahwa mengabaikan perempuan berarti mengabaikan setengah dari potensi masyarakat, dan melecehkan mereka berarti melecehkan seluruh manusia. Ini artinya mengabaikan suara dan pendapat perempuan sama saja mengabaikan potensi masyarakat itu sendiri.

Dalam hal ini tidak memberikan perempuan hak-haknya sebagai mitra yang sejajar dengan laki-laki, dan meremehkannya. Bahkan tidak jarang menggunakan dalih keagamaan dan interpretasi teks yang berangkat dari pandangan lama. Perempuan tentu saja memiliki hak untuk bersuara dan berpendapat terlepas dari pendapat itu ia gunakan atau tidak berdasarkan kesepakatan bersama dalam musyawarah.

Perempuan dan Laki-laki Mitra Sejajar

Berdiskusi dan berbeda pendapat antara laki-laki dan perempuan sama sekali tidak terlarang. Asalkan satu sama lain mau saling mendengarkan dan menghormati. Perbedaan pendapat adalah keberagamaan yang harus kita hormati. Di mana setiap keputusan yang sudah kita sepakati bersama harus kita terima dengan lapang dada.

Perempuan dan laki-laki adalah mitra yang sejajar, sama-sama hamba Allah yang ditugaskan di Bumi-Nya untuk menjadi Khalifah fi Ard, sama-sama ditugaskan untuk memberi sebanyak-banyaknya kemaslahatan dan kebaikan. Hal ini akan terwujud bila satu sama lain mau saling mendengarkan, menghormati, dan menerima berbagai pendapat dan pandangan masing-masing.

Agaknya, perjuangan perempuan dalam kesetaraan masih begitu panjang. Mengalami pengalaman sendiri dengan menemukan manusia yang belum mau mendengar suara, pendapat, dan pemikiran perempuan membuat saya dan seharusnya perempuan-perempuan lain tidak tinggal diam. Perempuan harus terus belajar dan meningkatkan kualitas diri sehingga dapat memberikan argumentasi atau pendapat yang logis dan ilmiah. []

 

Tags: DiskriminasiHak PerempuanKekerasan Berbasis GenderPeran Perempuansuara perempuan
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version