Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Madura di Akar Rumput: Mendedahkan Sistem Pembagian Kerja dalam Rumah Tangga

Perempuan Madura di akar rumput,tidak mau diam saja. Ia tidak mau hanya menunggu nafkah dari pasangan, atau menggantungkan hidup pada suami. Mereka akan berusaha menghidupi diri sendiri

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
23 Januari 2023
in Publik
0
Perempuan Madura

Perempuan Madura

549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembagian kerja dalam rumah tangga masyarakat Nusantara dapat kita katakan berlangsung cair. Jadi, tidak begitu kaku seperti bayangan pembagian kerja publik-domestik: suami bekerja di luar dan istri di rumah. Sebaliknya, dalam realitas masyarakat Nusantara, sejak dahulu sudah umum jika ada istri (perempuan) bekerja di luar untuk ikut membantu ekonomi keluarga. Begitupun suami (laki-laki) ikut membantu pekerjaan rumah tangga.

Fenomena demikian, misalnya, nampak pada realitas perempuan Madura yang terkenal memiliki sifat sebagai pekerja keras.

Melihat Pandangan Hidup Perempuan Madura

Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura menjelaskan bahwa, perempuan Madura memiliki pandangan hidup adhenden, arembhi, dan amassa (merawat diri, merawat keluarga, dan memasak). Pandangan ini merupakan perwujudan dari sikap memelihara diri dan keluarga. Istri (perempuan) dalam masyarakat Madura memainkan peran dan tanggung jawab penting terhadap kehidupan keluarga. Sehingga, mereka punya prinsip pergaulan andhap ansor yang bermakna kesantunan, kesopanan, penghormatan, dan nilai luhur lain dalam masyarakat Madura, yang perlu mereka tegakkan sebagai upaya menjaga martabat diri dan rumah tangganya.

Dalam hal memelihara diri dan keluarganya, perempuan Madura tidak segan ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sebagaimana penjelasan Dewi Quraisyin dalam “Perempuan Madura di Ranah Publik: Antara Ghamparan dan Lama’”, dalam buku Madura: Masyarakat, Budaya, Media, dan Politik, bahwa pada umumnya perempuan Madura dapat menerima kondisi ekonomi yang apa adanya. Dan, dalam keadaan ekonomi yang sulit, mereka akan secara ikhlas terlibat langsung mencari nafkah, dengan bekerja sesuai kapasitas diri. Yakni untuk membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Pandangan hidup yang demikian menghantarkan perempuan Madura sebagai sosok perempuan pekerja keras.

Perempuan Madura di Akar Rumput

Hasanatul Jannah, dalam penelitiannya, membagi perempuan Madura dalam tiga strata sosial. Yaitu, perempuan kene’/dumeh, perempuan kelas menengah, dan perempuan kelas atas. Yang pertama merupakan para perempuan di lapisan akar rumput (grassroot). Biasanya identik dengan mereka yang “terbelakang” secara pendidikan formal, berada dalam garis kemiskinan. Atau dapat kita sebut sebagai perempuan kelas bawah.

Perempuan Madura di akar rumput secara umum tidak mengenyam pendidikan formal yang tinggi. Namun, setiap perempuan Madura umumnya mengenyam pendidikan dasar agama yang bersifat non-formal. Baik itu di pesantren maupun di langgar. Sehingga, tidak mengherankan kalau mereka menjadi sosok yang sederhana (tidak glamor) dan religius.

Perempuan Madura di akar rumput, sebagaimana penjelasan Hasanatul Jannah, tidak mau diam saja. Ia tidak mau hanya menunggu nafkah dari pasangan, atau menggantungkan hidup pada suami. Mereka akan berusaha menghidupi diri sendiri. Hal itu sebab mereka tidak ingin terlalu membebani suami. Artinya, mereka memiliki kesadaran bahwa upaya membangun (memapankan) rumah tangga bukan hanya tanggung jawab dari satu pihak. Melainkan merupakan tugas bersama suami-istri. Kesadaran ini membawa pada cairnya pembagian kerja publik-domestik dalam membangun rumah tangga.

Sifat kerja keras mereka, menjadikan kita tidak bisa memandang mereka sebelah mata sebagai kelompok terjajah secara gender, hanya karena tidak mendapatkan pendidikan formal dan pekerjaan formal yang baik. Sebab, dalam realitasnya, mereka tidak pasrah begitu saja pada dalih kodrat maupun takdir sebagai perempuan, dan memilih bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan diri dan rumah tangganya.

Mencairnya Peran Publik-domestik dalam Rumah Tangga

Perempuan Madura di akar rumput tampil sebagai sosok pekerja keras yang ikut mencari nafkah dalam keluarga. Berusaha memelihara (menghidupi) diri dan keluarganya. Mereka turun ke ladang untuk bertani, menjadi buruh, dan pekerjaan halal lainnya yang bisa mereka kerjakan. Dalam hal ini, saat berhadapan dengan realitas kehidupan, perempuan Madura tampil menunjukkan eksistensi dirinya.

Mereka menjadi salah satu penggambaran bahwa perempuan-perempuan Nusantara pada dasarnya bukan perempuan lemah. Melainkan, makhluk yang punya mental kuat, dan teguh dalam menghadapi realitas kehidupan.

Dewi Quraisyin menjelaskan bahwa pembagian kerja dalam masyarakat Madura, khususnya di akar rumput, berjalan dengan lebih egaliter (setara), lebih jujur, dan lebih adil. Perempuan bekerja di luar rumah adalah hal biasa bagi masyarakat Madura. Sehingga, sebagaimana telah saya jelaskan di awal, bahwa pembagian peran dalam rumah tangga Nusantara, dalam hal ini Madura, berlangsung lebih cair, dan tidak kaku berdasarkan pada pakem perbedaan ruang publik-domestik.

Perempuan Madura ikut Bekerja Mencari Nafkah

Para perempuan Madura ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini menurut Zawawi Imron, sebagaimana yang dikutip oleh Hasanatul Jannah, merupakan dampak keyakinan yang telah mereka warisi dari leluhur yang tidak memandang status gender dalam mencari penghidupan.

Dalam peribahasa etos kerja orang Madura: “Sapa atane bisa atana’. Sapa adhegeng bekal adheging. Ollena alako berre’ apello koning (Siapa yang bertani, maka dia bisa memasak. Siapa yang berniaga, maka dia akan menghidupi hidupnya. Harus bekerja keras berpeluh kuning).” Dalam hal ini, konsep kesetaraan gender Madura terletak pada kegigihan dan etos kerja masyarakatnya tanpa perlu memandang jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Sementara itu dalam pembagian kerja yang cair ini, menurut Hasanatul Jannah, nampak ada harmonisasi kehidupan bagi perempuan Madura karena mereka seringkali tidak merasa tersubordinasi. Perempuan Madura merasa nyaman dalam menjalankan peran-perannya, tidak ada gejolak, tidak merasa terzalimi, melakukan kerjanya dengan ikhlas, sehingga dapat menikmati segala jenis pekerjaan yang mereka lakukan.

Sistem pembagian kerja ini dapat terjadi, karena adanya kesadaran dari kedua pihak, suami-istri, dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga perlu mereka lakukan secara bersama. Dan, karena sifat perempuan Madura yang mau bekerja keras, menjadikan mereka tidak lagi terikat pada pakem pembagian kerja publik-domestik, sebaliknya batasan kedua ruang itu seakan sudah mencair dalam upaya memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama. (bebarengan)

Tags: adatBudayaKesalinganMaduraperempuanrumah tanggaTradisi
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID