• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Menjadi Imam Tarawih

Ahmad Tsauri Ahmad Tsauri
30/04/2020
in Hukum Syariat
0
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang aparat desa memberikan kertas selebaran dari pemerintah kota, dengan bertandatangan bapak Walikota, kertas itu berisikan perintah untuk meniadakan jamaah tarawih, Idul Fitri, dan perkumpulan lainnya.

Walaupun begitu, malam pertama Ramadan ini masjid Wakaf masih mengadakan jamaah tarawih, Masjid Raudhah Habib Bagir bin Ahmad Al-Athas pun masih mengadakan jamaah. Sementara Kanzus Shalawat tertutup rapat, tidak mengadakan tarawih berjamaah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Setiap orang berbeda menyikapi peraturan pemerintah soal covid19, termasuk mengenai tarawih. Tetapi ada baiknya mengikuti perintah atau imbauan pemerintah, untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing. Untuk Anda yang melaksanakan salat tarawih bersama keluarga, Bapak, Ibu, dan pasangan bisa menggunakan fatwa Syeikh Akbar Muhyidin Ibn Arabiy, yang memperbolehkan perempuan jadi imam salat bagi laki-laki.

فمن الناس من أجاز امامة المرأة بالرجال والنساء وبه أقول الفتوحات المكية

“Sebagian ulama memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki dan menjadi imam bagi wanita lainnya, aku mempunyai pendirian yang sama dengan fatwa ulama tersebut”. Al-Futuhat al-Makiyah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Ada ulama yang memperbolehkan untuk semua salat seperti Imam Abu Tsaur dan al-Thabari, ada juga yang hanya untuk salat sunah. Sementara dari Imam Ahmad bin Hanbal menurut satu riwayat memperbolehkan perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki dalam semua salat sunah dan menurut riwayat lain hanya boleh dalam salat tarawih.

وعن أحمد رواية أخرى وهي: صحة إمامتها في النفل، وعنه: تصح في التراويح نص عليه وهو الأشهر عند المتقدمين من أصحابه، وقيل: إنما يجوز إمامتها في القراءة خاصة دون بقية الصلاة وخصّ بعض الحنابلة الجواز: بذي الرحم، وخصه بعضهم: بكونها عجوزاً، وخصه آخرون: بأن تكون أقرأ من الرجال

Ulama Hanabilah sebagaimana sebagian ulama lain memberikan persyaratan, sebagian ulama mempersyaratkan perempuan yang menjadi imam dan laki-laki harus mempunyai ikatan saudara; anak-ibu, adik-kakak, kerabat, (bisa diqiaskan suami-istri?), sebagian lagi memberi syarat perempuan yang menjadi imam sudah berumur, sudah tua, sebagian lagi hanya memberi syarat, boleh jadi imam ketika perempuan lebih fasih daripada laki-laki yang ada di rumah.

Imam Nawawi sendiri dalam majmu meriwayatkan secara umum tanpa memberi tafsil.

وقال أبو ثور والمزني وابن جرير: تصح صلاة الرجال وراءها حكاه عنهم القاضي أبو الطيب والعبدري. المجموع شرح المهذب

Sebagian ulama yang memperbolehkan perempuan jadi imam bagi laki-laki dalam salat sunah karena mengacu pada kaidah:

لأنه يتسامح في النافلة ما لا يتسامح في الفريضة

“Karena ditolelir dalam salat sunah apa yang tidak ditolelir dalam salat fardhu”.

Selain itu para ulama yang memperbolehkan mengacu pada hadis Umu Waraqah. Diriwayatkan Rasulullah saw mengunjungi Umu Waraqah dirumahnya, dan beliau memberi seorang muadzin lalu beliau memerintah Umu Waraqah menjadi imam untuk orang yang ada di rumahnya.

وكان رسول الله يَزورُها في بَيْتها وجعل لها مؤذنا يُؤذن لها، وأمَرها أن تؤم أهلَ دارها. قال عبد الرحمن: فأنا رأيتُ مؤذنَها شيخا كبيرا

Para rawi berbeda-beda dalam memberikan keterangan, ada yang menyebutkan Umu Waraqah menjadi imam dalam salat sunah tarawih, ada yang menyebutkan juga setiap salat termasuk salat fardhu. Ada yang mengatakan beliau menjadi imam karena bacaannya bagus, ada yang mengatakan karena Umu Waraqah sudah sepuh, makmumnya juga sepuh.

Riwayat yang berbeda-beda itu yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian seluruh salat, sebagian hanya salat sunah, sebagian lebih spesifik lagi hanya dalam salat sunah tarawih.

Yang menarik hadis Umu Waraqah yang memperbolehkan perempuan menjadi imam ini kekuatan hadisnya lebih kuat daripada hadis yang melarang perempuan menjadi imam, yakni berbunyi:

الا لاتؤمن أمرأة رجلا.

Artinya, pandangan ulama yang memperbolehkan perempuan jadi imam bagi laki-laki sebenarnya sangat kuat. Selamat mencoba. Wallahu A’lam. []

Ahmad Tsauri

Ahmad Tsauri

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist