• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pedesaan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
19/10/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Pedesaan

Perempuan Pedesaan

445
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2008, setiap tanggal 15 Oktober kita peringati sebagai perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia. Penetapan peringatan ini ada sejak dikeluarkannya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007. Ditetapkannya perayaan ini sebagai bentuk wujud apresiasi atas kontribusi peran perempuan dalam meningkatkan pembangunan, ketahanan pangan, dan pemberantasan kemiskinan di pedesaan.

Adanya perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia memiliki target jangka panjang untuk pemerataan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat bagi perempuan agar tercapai pembangunan berkelanjutan di tahun 2030. Hal ini berkaitan dengan infrastruktur, layanan, perlindungan sosial terkait pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan, hingga di tingkat pedesaan.

Polemik Perempuan Pedesaan yang Tak Kunjung Usai

Membicarakan perempuan pedesaan, adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi penulis lahir dan tumbuh sebagai perempuan desa. Namun, di lain sisi ada kondisi yang membuat penulis miris menjadi perempuan yang hidup di desa. Mungkin bagi sebagian orang, hidup di pedesaan akan penuh ketentraman dan kedamaian. Akan tetapi, dari sudut pandang penulis, hingga saat ini hal tersebut masih sangat jauh terlebih bagi perempuan dan anak perempuan.

Hidup menjadi perempuan pedesaan hari ini, masih memiliki banyak tantangan. Mulai dari sejak menjadi anak perempuan. Anak perempuan sering kali tidak mereka perhitungkan pendapat dan pemikirannya. Salah satu hal yang sering kali terjadi adalah, pemaksaan perkawinan pada anak perempuan.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa praktik perkawinan anak bahkan nikah sirri sering terjadi di bagi anak perempuan di pedesaan. Mereka yang belum selesai bersekolah, kerap kali dipaksa untuk menikah di usia anak. Entah karena alasan ekonomi atau alasan takut tidak “laku”. Bahkan membawa dalil agama untuk terhindar dari zina sering kali menjadi legitimasi untuk melanggengkan perkawinan anak.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Praktik Perkawinan Anak masih Marak

Banyak di antara teman-teman perempuan penulis yang menikah di usia anak, karena ketidak-siapan mereka secara mental dan finansial. Ada yang bercerai di usia pernikahan yang masih sangat muda. Meski bertahan, tak jarang mereka masih menggantungkan kehidupan kepada orang tua. Sehingga, tujuan orang tua yang semula ingin terlepas untuk membiayai pendidikan anaknya, justru tambah terbebani membiayai keluarga baru anak-anak mereka.

Jika melihat sisi partisipasi perempuan pedesaan, sejak masih usia anak, remaja hingga perempuan dewasa gerak serta akses mereka di ruang publik sangatlah terbatas. Bagaimana kemudian, perempuan di pedesaan anggapannya masih tidak terlalu penting untuk mengakses pendidikan tinggi. Perempuan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan di tingkat desa masih dapat kita temui. Sebagaimana yang pernah saya tulis di media ini satu tahun lalu. (https://mubadalah.id/impian-keterlibatan-perempuan-menentukan-kebijakan/ )

Selain itu, dalam Jurnal Perempuan edisi 103, Agensi Perempuan Pedesaan menyebutkan bahwa. Domestikasi perempuan memperbesar hambatan akses perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hukum, dan politik ketahanan pangan adalah posisi yang sangat strategis. Jika melihat lebih dekat perempuan pedesaan menjadi buruh tani, jumlahnya masih sangat banyak. Namun, berdasarkan data UN Women (2018) menemukan bahwa kepemilikan perempuan terhadap lahan pertanian kurang dari 13% perempuan.

Regulasi dan Kebijakan Sudah Ada, Lantas Apa?

Telah kita ketahui bersama, bahwa perjuangan untuk kesetaraan bagi perempuan di ranah publik selain di dorong dengan gerakan juga telah dikuatkan dengan kebijakan-kebijakan yang mengikat. Lantas apa yang menjadi kendala dan permasalahan utama masih langgengnya bentuk-bentuk ketidaksetaraan bagi perempuan di pedesaan?

Jika kita tarik benang kebelakang, regulasi-regulasi yang mengikat untuk kesetaraan bagi perempuan telah ada. Baik dari tingkat internasional hingga regulasi nasional. Mulai dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948) yang termuat dalam pasal 2. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW).

Kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Selain itu, pada tahun 1995 dilakukan deklarasi Beijing, yang melahirkan 12 isu kritis yang tentu untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan di dunia. Di Indonesia regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan telah banyak ditetapkan dan disahkan. Salah satu yang membawa dampak perubahan besar adalah, penetapan Inpres no. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pentingnya Pelibatan Perempuan Pedesaan

Mengutip dari Jurnal Perempuan edisi103, menyebutkan bahwa kebijakan terkait reforma agraria di Indonesia, yang cenderung menguat dalam beberapa tahun terakhir, masih belum memasukkan perspektif keadilan gender. Akibatnya, perempuan masih cenderung terabaikan dalam kebijakan yang sedianya dapat memberi akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam.

Adanya regulasi dan kebijakan yang mengikat ini adalah sebuah bentuk kemajuan untuk mendorong keterlibatan perempuan di ranah publik. Namun, bagaimana dengan keterlibatan perempuan pedesaan?

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan. Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di 2030, maka polemik-polemik yang masih perempuan pedesaan alami, harus terus kita tekan untuk terhapuskan.

Untuk mewujudkan ini pula, pemerintah melalui KEMENPPA melakukan pemercepatan program dengan adanya program Desa Ramah Perempuan Peduli Anak. Pendekatan-pendekatan dari akar rumput oleh komunitas masyarakat harus kita lakukan, agar penyadaran dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan dapat kita gerakkan secara organik oleh masyarakat sendiri.

Adanya program, regulasi, kebijakan, dan strategi yang telah pemerintah lakukan, harus kita kuatkan dan sinergikan bersama masyarakat secara luas. Khusunya organisasi masyarakat di pedesaan, agar akses, kontrol, partisipasi dan manfaat bagi perempuan pedesaan dapat kita optimalkan. []

Tags: Hari Perempuan Pedesaan SeduniaKetahanan PanganPedesaanPembangunan Berkelanjutanperempuan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID