Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pedesaan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
19 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Pedesaan

Perempuan Pedesaan

9
SHARES
450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2008, setiap tanggal 15 Oktober kita peringati sebagai perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia. Penetapan peringatan ini ada sejak dikeluarkannya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007. Ditetapkannya perayaan ini sebagai bentuk wujud apresiasi atas kontribusi peran perempuan dalam meningkatkan pembangunan, ketahanan pangan, dan pemberantasan kemiskinan di pedesaan.

Adanya perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia memiliki target jangka panjang untuk pemerataan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat bagi perempuan agar tercapai pembangunan berkelanjutan di tahun 2030. Hal ini berkaitan dengan infrastruktur, layanan, perlindungan sosial terkait pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan, hingga di tingkat pedesaan.

Polemik Perempuan Pedesaan yang Tak Kunjung Usai

Membicarakan perempuan pedesaan, adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi penulis lahir dan tumbuh sebagai perempuan desa. Namun, di lain sisi ada kondisi yang membuat penulis miris menjadi perempuan yang hidup di desa. Mungkin bagi sebagian orang, hidup di pedesaan akan penuh ketentraman dan kedamaian. Akan tetapi, dari sudut pandang penulis, hingga saat ini hal tersebut masih sangat jauh terlebih bagi perempuan dan anak perempuan.

Hidup menjadi perempuan pedesaan hari ini, masih memiliki banyak tantangan. Mulai dari sejak menjadi anak perempuan. Anak perempuan sering kali tidak mereka perhitungkan pendapat dan pemikirannya. Salah satu hal yang sering kali terjadi adalah, pemaksaan perkawinan pada anak perempuan.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa praktik perkawinan anak bahkan nikah sirri sering terjadi di bagi anak perempuan di pedesaan. Mereka yang belum selesai bersekolah, kerap kali dipaksa untuk menikah di usia anak. Entah karena alasan ekonomi atau alasan takut tidak “laku”. Bahkan membawa dalil agama untuk terhindar dari zina sering kali menjadi legitimasi untuk melanggengkan perkawinan anak.

Praktik Perkawinan Anak masih Marak

Banyak di antara teman-teman perempuan penulis yang menikah di usia anak, karena ketidak-siapan mereka secara mental dan finansial. Ada yang bercerai di usia pernikahan yang masih sangat muda. Meski bertahan, tak jarang mereka masih menggantungkan kehidupan kepada orang tua. Sehingga, tujuan orang tua yang semula ingin terlepas untuk membiayai pendidikan anaknya, justru tambah terbebani membiayai keluarga baru anak-anak mereka.

Jika melihat sisi partisipasi perempuan pedesaan, sejak masih usia anak, remaja hingga perempuan dewasa gerak serta akses mereka di ruang publik sangatlah terbatas. Bagaimana kemudian, perempuan di pedesaan anggapannya masih tidak terlalu penting untuk mengakses pendidikan tinggi. Perempuan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan di tingkat desa masih dapat kita temui. Sebagaimana yang pernah saya tulis di media ini satu tahun lalu. (https://mubadalah.id/impian-keterlibatan-perempuan-menentukan-kebijakan/ )

Selain itu, dalam Jurnal Perempuan edisi 103, Agensi Perempuan Pedesaan menyebutkan bahwa. Domestikasi perempuan memperbesar hambatan akses perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hukum, dan politik ketahanan pangan adalah posisi yang sangat strategis. Jika melihat lebih dekat perempuan pedesaan menjadi buruh tani, jumlahnya masih sangat banyak. Namun, berdasarkan data UN Women (2018) menemukan bahwa kepemilikan perempuan terhadap lahan pertanian kurang dari 13% perempuan.

Regulasi dan Kebijakan Sudah Ada, Lantas Apa?

Telah kita ketahui bersama, bahwa perjuangan untuk kesetaraan bagi perempuan di ranah publik selain di dorong dengan gerakan juga telah dikuatkan dengan kebijakan-kebijakan yang mengikat. Lantas apa yang menjadi kendala dan permasalahan utama masih langgengnya bentuk-bentuk ketidaksetaraan bagi perempuan di pedesaan?

Jika kita tarik benang kebelakang, regulasi-regulasi yang mengikat untuk kesetaraan bagi perempuan telah ada. Baik dari tingkat internasional hingga regulasi nasional. Mulai dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948) yang termuat dalam pasal 2. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW).

Kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Selain itu, pada tahun 1995 dilakukan deklarasi Beijing, yang melahirkan 12 isu kritis yang tentu untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan di dunia. Di Indonesia regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan telah banyak ditetapkan dan disahkan. Salah satu yang membawa dampak perubahan besar adalah, penetapan Inpres no. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pentingnya Pelibatan Perempuan Pedesaan

Mengutip dari Jurnal Perempuan edisi103, menyebutkan bahwa kebijakan terkait reforma agraria di Indonesia, yang cenderung menguat dalam beberapa tahun terakhir, masih belum memasukkan perspektif keadilan gender. Akibatnya, perempuan masih cenderung terabaikan dalam kebijakan yang sedianya dapat memberi akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam.

Adanya regulasi dan kebijakan yang mengikat ini adalah sebuah bentuk kemajuan untuk mendorong keterlibatan perempuan di ranah publik. Namun, bagaimana dengan keterlibatan perempuan pedesaan?

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan. Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di 2030, maka polemik-polemik yang masih perempuan pedesaan alami, harus terus kita tekan untuk terhapuskan.

Untuk mewujudkan ini pula, pemerintah melalui KEMENPPA melakukan pemercepatan program dengan adanya program Desa Ramah Perempuan Peduli Anak. Pendekatan-pendekatan dari akar rumput oleh komunitas masyarakat harus kita lakukan, agar penyadaran dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan dapat kita gerakkan secara organik oleh masyarakat sendiri.

Adanya program, regulasi, kebijakan, dan strategi yang telah pemerintah lakukan, harus kita kuatkan dan sinergikan bersama masyarakat secara luas. Khusunya organisasi masyarakat di pedesaan, agar akses, kontrol, partisipasi dan manfaat bagi perempuan pedesaan dapat kita optimalkan. []

Tags: Hari Perempuan Pedesaan SeduniaKetahanan PanganPedesaanPembangunan Berkelanjutanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Pendidikan itu Penting Bagi Perempuan?

Next Post

Apa Itu Feminisme? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Apa Itu Feminisme? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0