Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pedesaan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
19 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Pedesaan

Perempuan Pedesaan

9
SHARES
450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2008, setiap tanggal 15 Oktober kita peringati sebagai perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia. Penetapan peringatan ini ada sejak dikeluarkannya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007. Ditetapkannya perayaan ini sebagai bentuk wujud apresiasi atas kontribusi peran perempuan dalam meningkatkan pembangunan, ketahanan pangan, dan pemberantasan kemiskinan di pedesaan.

Adanya perayaan Hari Perempuan Pedesaan Sedunia memiliki target jangka panjang untuk pemerataan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat bagi perempuan agar tercapai pembangunan berkelanjutan di tahun 2030. Hal ini berkaitan dengan infrastruktur, layanan, perlindungan sosial terkait pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan, hingga di tingkat pedesaan.

Polemik Perempuan Pedesaan yang Tak Kunjung Usai

Membicarakan perempuan pedesaan, adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi penulis lahir dan tumbuh sebagai perempuan desa. Namun, di lain sisi ada kondisi yang membuat penulis miris menjadi perempuan yang hidup di desa. Mungkin bagi sebagian orang, hidup di pedesaan akan penuh ketentraman dan kedamaian. Akan tetapi, dari sudut pandang penulis, hingga saat ini hal tersebut masih sangat jauh terlebih bagi perempuan dan anak perempuan.

Hidup menjadi perempuan pedesaan hari ini, masih memiliki banyak tantangan. Mulai dari sejak menjadi anak perempuan. Anak perempuan sering kali tidak mereka perhitungkan pendapat dan pemikirannya. Salah satu hal yang sering kali terjadi adalah, pemaksaan perkawinan pada anak perempuan.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa praktik perkawinan anak bahkan nikah sirri sering terjadi di bagi anak perempuan di pedesaan. Mereka yang belum selesai bersekolah, kerap kali dipaksa untuk menikah di usia anak. Entah karena alasan ekonomi atau alasan takut tidak “laku”. Bahkan membawa dalil agama untuk terhindar dari zina sering kali menjadi legitimasi untuk melanggengkan perkawinan anak.

Praktik Perkawinan Anak masih Marak

Banyak di antara teman-teman perempuan penulis yang menikah di usia anak, karena ketidak-siapan mereka secara mental dan finansial. Ada yang bercerai di usia pernikahan yang masih sangat muda. Meski bertahan, tak jarang mereka masih menggantungkan kehidupan kepada orang tua. Sehingga, tujuan orang tua yang semula ingin terlepas untuk membiayai pendidikan anaknya, justru tambah terbebani membiayai keluarga baru anak-anak mereka.

Jika melihat sisi partisipasi perempuan pedesaan, sejak masih usia anak, remaja hingga perempuan dewasa gerak serta akses mereka di ruang publik sangatlah terbatas. Bagaimana kemudian, perempuan di pedesaan anggapannya masih tidak terlalu penting untuk mengakses pendidikan tinggi. Perempuan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan di tingkat desa masih dapat kita temui. Sebagaimana yang pernah saya tulis di media ini satu tahun lalu. (https://mubadalah.id/impian-keterlibatan-perempuan-menentukan-kebijakan/ )

Selain itu, dalam Jurnal Perempuan edisi 103, Agensi Perempuan Pedesaan menyebutkan bahwa. Domestikasi perempuan memperbesar hambatan akses perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hukum, dan politik ketahanan pangan adalah posisi yang sangat strategis. Jika melihat lebih dekat perempuan pedesaan menjadi buruh tani, jumlahnya masih sangat banyak. Namun, berdasarkan data UN Women (2018) menemukan bahwa kepemilikan perempuan terhadap lahan pertanian kurang dari 13% perempuan.

Regulasi dan Kebijakan Sudah Ada, Lantas Apa?

Telah kita ketahui bersama, bahwa perjuangan untuk kesetaraan bagi perempuan di ranah publik selain di dorong dengan gerakan juga telah dikuatkan dengan kebijakan-kebijakan yang mengikat. Lantas apa yang menjadi kendala dan permasalahan utama masih langgengnya bentuk-bentuk ketidaksetaraan bagi perempuan di pedesaan?

Jika kita tarik benang kebelakang, regulasi-regulasi yang mengikat untuk kesetaraan bagi perempuan telah ada. Baik dari tingkat internasional hingga regulasi nasional. Mulai dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948) yang termuat dalam pasal 2. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW).

Kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Selain itu, pada tahun 1995 dilakukan deklarasi Beijing, yang melahirkan 12 isu kritis yang tentu untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan di dunia. Di Indonesia regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan telah banyak ditetapkan dan disahkan. Salah satu yang membawa dampak perubahan besar adalah, penetapan Inpres no. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pentingnya Pelibatan Perempuan Pedesaan

Mengutip dari Jurnal Perempuan edisi103, menyebutkan bahwa kebijakan terkait reforma agraria di Indonesia, yang cenderung menguat dalam beberapa tahun terakhir, masih belum memasukkan perspektif keadilan gender. Akibatnya, perempuan masih cenderung terabaikan dalam kebijakan yang sedianya dapat memberi akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam.

Adanya regulasi dan kebijakan yang mengikat ini adalah sebuah bentuk kemajuan untuk mendorong keterlibatan perempuan di ranah publik. Namun, bagaimana dengan keterlibatan perempuan pedesaan?

Keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan adalah hal yang harus terus kita perjuangkan. Dengan terus membuka ruang publik yang memberikan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang adil serta setara bagi perempuan. Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di 2030, maka polemik-polemik yang masih perempuan pedesaan alami, harus terus kita tekan untuk terhapuskan.

Untuk mewujudkan ini pula, pemerintah melalui KEMENPPA melakukan pemercepatan program dengan adanya program Desa Ramah Perempuan Peduli Anak. Pendekatan-pendekatan dari akar rumput oleh komunitas masyarakat harus kita lakukan, agar penyadaran dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan dapat kita gerakkan secara organik oleh masyarakat sendiri.

Adanya program, regulasi, kebijakan, dan strategi yang telah pemerintah lakukan, harus kita kuatkan dan sinergikan bersama masyarakat secara luas. Khusunya organisasi masyarakat di pedesaan, agar akses, kontrol, partisipasi dan manfaat bagi perempuan pedesaan dapat kita optimalkan. []

Tags: Hari Perempuan Pedesaan SeduniaKetahanan PanganPedesaanPembangunan Berkelanjutanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Pendidikan itu Penting Bagi Perempuan?

Next Post

Apa Itu Feminisme? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Apa Itu Feminisme? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0