Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Serba Bisa, Supermom atau Multiple Burden?

Toxic feminity membuat banyak perempuan yang menjalani hidup dengan minim kebahagiaan, karena perempuan tidak diberi kebebasan dalam memilih jalan sesuai keinginan, dan kemampuannya

Siti Rohmah by Siti Rohmah
28 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Perempuan

Perempuan

8
SHARES
376
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandemi Covid-19 masih menyelimuti Indonesia, beragam aktivitas masih dilaksanakan secara daring. akibatnya hampir semua orang mengalami banyak kekhawatiran. Salah satunya khawatir tidak menjadi individu yang produktif yang dapat mempengaruhi kondisi financial keluarga.

Dengan kekhawatiran dan perubahan sosial tersebut banyak perempuan berlomba-lomba mengerjakan banyak aktivitas, agar setiap harinya dinilai produktif. Misalnya untuk perempuan yang telah menikah yang juga berkarier di luar rumah mereka mengerjakan pekerjaan domestik tanpa bantuan orang lain, mengurus anak bahkan mencari nafkah demi ekonomi keluarga stabil.

Melihat fenomena tersebut mungkin bagi sebagian orang dinilai sebagai perempuan serba bisa atau istilah lainnya supermom, karena selain bisa mengerjakan pekerjaan domestik juga bisa menghasilkan uang dengan berpikir akulah perempuan mandiri. Namun perlu kita sadari bahwa serba bisa bukanlah sebuah keharusan atau kewajiban karena setiap manusia diberi kapasitas yang berbeda.

Kemampuan serba bisa yang dianggap sebagai wujud perempuan tangguh adalah kamuflase dari multiple burden. Ibu rumah tangga yang mengerjakan pekerjaan rumah tanpa bantuan suami atau orang lain adalah bentuk beban kerja berlebih yang menimpa perempuan, karena idealnya pekerjaan rumah tangga dikerjakan oleh kedua belah pihak antara suami dan istri termasuk dalam merawat anak.

Pada kenyataannya banyak orang yang mengerjakan pekerjaan rumah serta berkarier di luar rumah tanpa bantuan orang lain tidak menyadari akan multiple burden yang menimpa dirinya. Misalnya seorang ibu setiap pagi harus menyiapkan sarapan keluarga, mencuci pakaian keluarga, membereskan rumah, menyiapkan keperluan anak dan suami, mendampingi anak belajar online, termasuk mengerjakan pekerjaan kantor namun mengapa dirinya tidak mendapatkan apa yang suami dapatkan, bukankah hal tersebut termasuk suatu hal yang toxic?

Berbicara mengenai multiple burden tentunya ada dua faktor yang memengaruhinya, pertama, multiple burden masih tumbuh subur karena adanya anggapan bahwa sejatinya perempuan hidup untuk melayani suami dan mengurus rumah dan apabila terpaksa harus bekerja di luar rumah maka tidak boleh melupakan kewajibannya yaitu melayani suami dan mengerjakan pekerjaan domestik.

Kedua, adanya anggapan bahwa untuk mencapai kesetaraan dengan laki-laki maka perempuan juga harus serba bisa. Ketika perempuan bisa mengerjakan pekerjaan rumah tangga maka perempuan juga harus pandai mencari pundi-pundi rupiah termasuk mengerjakan pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh laki-laki, dengan serba bisa tersebut maka perempuan akan dianggap sebagai supermom (Ibu serba bisa).

Selain adanya anggapan bahwa perempuan masa kini harus serba bisa, perempuan juga dituntut untuk pandai merawat diri dengan penampilan yang cantik, glowing dan harum. Ketika perempuan hanya bisa berdandan tanpa bisa mengerjakan pekerjaan domestik dianggap bukan calon istri dan Ibu yang baik, begitupun ketika perempuan yang pandai mengerjakan pekerjaan domestik namun tidak pandai berdandan maka akan dianggap juga perempuan yang tidak pandai merawat diri dan tidak bisa memanjakan suami.

Disadari atau tidak bahwa setiap tuntutan yang menimpa kaum perempuan tersebut termasuk dalam toxic feminity. Dilansir dari kanal media fimela.com toxic femininity merupakan suatu standar yang dianggap normal oleh masyarakat terkait apa yang wajib dimiliki dan dilakukan oleh seorang perempuan. Stigma-stigma yang menjatuhkan perempuan dan seringkali membuat masyarakat menghakimi sosok yang tidak bisa memenuhi ekspektasi feminin seseorang.

Dengan adanya toxic feminity tersebut membuat banyak perempuan menjalani hidup dengan minim kebahagiaan, karena perempuan tidak diberi kebebasan dalam memilih jalan sesuai keinginan, dan kemampuannya. Idealnya seorang Ibu yang senang bekerja di luar rumah tidak dibebani dengan pekerjaan rumah, begitupun sebaliknya Ibu yang bahagia menjadi Ibu rumah tangga tidak dibebani dengan stigma negatif hanya menghabisakan uang suami.

Selain masyarakat yang harus memandang perempuan sebagai manusia yang mempunyai pilihan, perempuan juga harus sadar dan mau melakukan perubahan. Sadar jika perempuan juga punya pilihan mau memilih pekerjaan domestik atau publik, sadar bahwa supermom adalah multiple burden dan termasuk hal yang toxic artinya tidak membuat kita sehat secara mental dan spiritual.

Perempuan harus berani memilih posisi yang diinginkan yang membuat bahagia namun tentunya bahagia bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga keluarga. Agar antara Ibu dan Ayah sama-sama bahagia dan tidak ada yang merasa dirugikan. []

 

 

 

Tags: beban gandaPandemi Covid-19perempuanSuper Mom
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Krisis Iklim, dan Dibalik Drama Perdagangan Pasar Karbon Dunia

Next Post

Wadon Wadas, dan Implementasi Islam Rahmatalil ‘Alamin terhadap Lingkungan

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Wadon Wadas, dan Implementasi Islam Rahmatalil ‘Alamin terhadap Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0