• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan, Sulaman, dan Industri 4.0

Rola Ariska Rola Ariska
15/02/2019
in Kolom
0
Ulama perempuan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Balai Diklat Industri (BDI) Padang memberikan pelatihan sulaman kepada perempuan usia produktif di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.  Kegiatan ini diikuti oleh 70 perempuaan usia produktif yang berumur 18 hingga 40 tahun (07/02/19).

BDI melaksanakan kegiatan ini selama 18 hari. Dengan lamanya waktu untuk peserta belajar dalam skema pelatihan dibandingkan pelatihan biasanya. Menurut saya, langkah BDI baik untuk memahami persoalan secara detail dan mendalam. Tidak hanya mengadakan pelatihan saja, BDI  juga membantu peserta pelatihan untuk memasarkan produk ke pasaran.

Sulaman merupakan produk masyarakat lokal yang berpotensi digerus zaman. Sebagai kerajinan tradisional yang lahir di masyarakat. Sulaman merupakan suatu karya yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena, budaya tradisional adalah identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keagungan budaya Indonesia telah diakui oleh negara-negara dunia. Selain pelestarian kebudayaan, aset seni Indonesia merupakan suatu upaya peningkatan produktivitas ekonomi bangsa.

Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan jumlah bahasa daerah yang terdata oleh Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan mencapai 652 bahasa. Selain itu terdapat ragam karya seni di masing-masing daerah, seperti tarian, musik, lagu tradisional, dan karya hasil kerajinan tangan.

Di tengah arus perkembangan globalisasi, perubahan kebudayaan di Indonesia ikut tergeser. Kebudayaan yang sangat variatif perlahan mulai menyempit dan ditinggalkan. Pengunaan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari perlahan mulai hilang. Perbedaan cara pikir ala westernisasi pun menguat. Prilaku ini pun sampai kepada konsumsi sehari-hari, termasuk fashion pada kalangan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri
  • Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

Baca Juga:

Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

Perempuan Indonesia dikenal sebagai perempuan yang mempunyai produktivitas yang tinggi, namun sayang saat ini sudah dipangkas oleh budaya westernisasi yang mengantarkan perempuan Indonesia ke ranah sosialita, dan tidak lagi dikenal dengan perempuan sulaman.

Apabila perempuan yang mengenal sulaman tidak melakukan inovasi dan kreatifitas. Sulaman akan hilang sebagai produk lokal masyarakat dan fashion kaum perempan. Strategi-strategi harus digerakan, agar masyarakat tidak kehilangan profesinya akibat disrupsi yang dilakukan oleh kemajuan teknologi atau biasa disebut eranya industri 4.0.

Apabila kita lihat sejarahnya, revolusi industri pertama terjadi pada tahun 1764. Sejarahnya dimulai dengan adanya penemuan mesin uap oleh James Watt. Pada masa itu Benua Eropa menjadi titik awal industri dunia. Selanjutnya, pada tahun 1870 terjadi revolusi industri 2.0 dengan adanya penemuan listrik.  Dan tahun 1969 terjadi revolusi industri ketiga yang di sebut dengan revolusi industri 3.0. Sekarang, dengan sudah adanya penggunaan komputer yang tinggi, revolusi industri mengalami perubahan produksi yang jauh lebih masif.

Setelah itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama—pada tahun 2016 world economy forum menetapkan tahun ini sebagai industri 4.0. Revolusi industri 4.0 terjadinya pengembangan lebih lanjut dari revolusi industri ke tiga menggunakan teknologi, namun jauh lebih dominatif, yaitu penggunaan teknologi digital. Semua itu dilihat dari perkembangan ecommerce. Sebagai negara besar yang dikenal dengan “gemah ripah loh jinawi”. Indonesia harus dapat memanfaatkan perkembangan industri digital ini sebagai pelestarian kebudayaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang kuat akan nilai-nilai kebudayaan. Inovasi dan kreatifitas tidak akan menghilangkan akar budaya, asalkan siap secara sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.

Sebagai bangsa yang besar, kolaborasi produktivitas dapat dikembangkan kembali dengan gaya baru. Karena, bangsa yang visoner pandai membaca kemajuan zaman. Oleh karena itu, pengembangan kerajinan tangan bagi perempuan dapat menjadi  aset daerah yang menjanjijkan. Namun, kesalahan Indonesia  mengabaikan hak paten produksi kendala  pemasaran produk lokal dalam skala nasional dan internasional.

Kementerian perindustrian mengatakan ada beberapa strategi Indonesia menghadapi Industri 4.0. Diantaranya, memperkuat rantai suplai, membangun kawasan industri, menerapkan pembangunan berkelanjutan, mengembangkan industri kecil dan menengah, menyiapkan infrastruktur digital, menyiapkan ekosistem inovasi, menyiapkan insentif fiskal untuk inovasi, mengembangkan kemampuan SDM industri, menyiapkan kebijakan industri, mendorong peningkatan investasi.

Industri 4.0 yang didorong oleh Kementerian Perindustrian hendaknya sensitif produk lokal. Keberadaan infrastruktur pendukung industri 4.0 memberikan ruang yang adil bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat. Jalur industri yang dibuat dengan tujuan awal untuk masyarakat. Ketika sarana pendukung sudah selesai, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan tujuan tersebut. Harapannya semua pihak yang terlibat berada di jalur yang benar.

Teknologi pada suatu sisi memberikan dampak kemajuan terhadap umat manusia. Namun, pada sisi lain teknologi juga bisa menghilangkan pekerjaan masyarakat. Pekerjaan yang selama ini dikerjakan secara manual kehilangan ruhnya ketika era industrialisasi ukut campur.

Perempuan adalah pekerja yang paling merasakan dampak dari era industriliasi. Kerajinan-kerajinan tradisional di masyarakat umumnya dikerjakan oleh kaum perempuan. Pekerjaan itu adalah sambilan dari tugas sebagai ibu rumah tangga. Dengan adanya kerajinan lokal, misalnya, sulaman dapat membantu perekenomoan keluarga.

Singkat kata, ketika budaya dan kerajinan lokal mulai di disrupsi industrilisasi. Namun pada sisi lain, masyarakat tidak siap dengan datangnya era ini.  Budaya dan kerajinan lokal kita akan berpindah secara utuh dari tangan-tangan terampil perempuan ke pola mesin.[]

 

Pertama kali dimuat di Padang Ekspres, 14 Februari 2019.

Tags: industri 4.0informasikemajuanperempuanteknologi
Rola Ariska

Rola Ariska

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan

Terkait Posts

hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

20 Mei 2022
Moderasi Cinta

Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

20 Mei 2022
hukum nikah

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

20 Mei 2022
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

20 Mei 2022
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

19 Mei 2022
Pola Perkawinan

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

19 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist