Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

Di balik menggiurkannya porsi dan kesempatan kerja yang ada, ternyata masih belum bisa memberikan ruang aman bagi perempuan

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
19 September 2023
in Personal, Publik
A A
0
Petugas SPBU Perempuan

Petugas SPBU Perempuan

19
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. – Kesempatan perempuan untuk ikut andil dalam kerja publik semakin mendapatkan perhatian. Banyak lembaga profit maupun non profit yang mulai memberikan kesempatan kerja untuk perempuan. Salah satunya adalah porsi dan kesempatan kerja yang sama di SPBU.

Petugas SPBU yang dulunya hanya terwakili oleh laki-laki, sekarangpun terwakili dengan wajah-wajah petugas perempuan. Tugas dan perannya sama, memberikan pelayanan kepada pelanggan tanpa perbedaan.

Namun di balik menggiurkannya porsi dan kesempatan kerja yang ada, ternyata masih belum bisa memberikan ruang aman bagi perempuan. Penilaian ini berakar pada regulasi berupa Standard Operating Procedure (SOP) karyawan yang menundukkan posisi perempuan serta menimbulkan ketidakberdayaan perempuan.

Standard Operating Procedure (SOP) Karyawan

Setiap perusahaan pasti memiliki standar operasional (SOP) sebagai pedoman karyawan. Tujuanya tidak lain adalah untuk menjaga kenyamanan dan kepuasan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

Di antara SOP tersebut, salah satunya adalah bagaimana petugas SPBU harus tetap tersenyum dan ramah dalam melayani pelanggan. Adanya SOP tersebut tentu sangat menguntungkan pelanggan dan juga perusahaan secara tidak langsung. Kepuasaan pelanggan terhadap pelayanan tentunya menjadi pemeringkatan tersendiri bagi perusahaan sebagai penyedia layanan.

Tak ayal banyak perusahaan menerapkan SOP yang ketat kepada karyawan. Seperti yang ada di Bank, mini market dan perusahaan di bidang jasa dan pelayanan lainya. Namun, sudahkah regulasi berupa SOP yang ada memberikan ruang aman bagi perempuan?

Regulasi yang Berpihak pada Perempuan

Di balik sisi positif penerapan SOP tersebut, ternyata ada sisi negatif dan pengalaman buruk perempuan. Kejahatan berupa kekerasan verbal maupun fisik, berupa pelecehan seksual seperti memegang bagian tubuh, acap kali menimpa perempuan sebagai korban. Pelakunya pun bisa saja teman kerja maupun pelanggan.

Kejadian semacam ini sebenarnya pernah penulis lihat sendiri menimpa petugas SPBU Perempuan. Saat antrian melayani pelanggan, salah seorang laki-laki terlihat tidak sabar. Tiba giliranya, laki-laki tersebut bersikap tidak sopan dengan memegang tangan korban ketika memberikan uang. Terlihat juga korban merasa tidak nyaman.

Hal semacam ini ternyata juga pernah dituliskan oleh Ayatina Nurhidayati. Dalam penelitiannya, petugas SPBU perempuan seringkali menjadi korban pelecehan seksual, meskipun tindakan pelecehan tergolong ringan berupa siulan hingga memegang fisik korban.

Namun karena SOP yang ada, tentu tidak banyak yang bisa korban lakukan, apalagi untuk melawan. Teori Michel Faucault mengenai relasi kekuasaan selalu menjadi alasan di balik diamnya perempuan tersebut.

Kala itu tidak banyak yang bisa penulis lakukan. Kekhawatiran akan gejolak yang timbul bagi lingkungan sekitar saat melakukan perlawanan. Keonaran dan respon negatif dari sekitar lantas menyurutkan niat penulis untuk hanya sekedar memberikan perlawanan dan membela korban.

Terlebih penulis seorang diri dan tidak ada dukungan dari sekitar. Meskipun kekecewaan dan penyesalan akhirnya menghardik tindakan diam tersebut. Puncaknya Penulis mengalami bystender effect dan memilih bersikap pasif.

Bystender effect sendiri yakni suatu hal yang terjadi saat kehadiran orang lain membuat seseorang mengurungkan niat untuk membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan. Jadi yang penulis alami bukan bystender karena mengandalkan akan ada orang lain yang menolong, hanya saja karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk bertindak.

Bukan Salah Regulasi tapi Sikap Yang Perlu Dibenahi

Tindakan pelanggan seperti demikian tidak saja bentuk pelecehan seksual. Meskipun tidak sampai melukai fisik, namun hal ini memberikan luka psikis, merendahkan harga diri dan juga trauma yang berkepanjangan bagi korban.

Regulasi mengenai penerapan SOP sudah benar. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana menghalau sikap pelaku agar jera melakukan kejahatan. Sebetulnya power yang lebih besar bisa mencegah hal ini. Pimpinan perusahaan harus bijak dalam menyikapi hal demikian. Dalam penerapannya, penafsiran terhadap SOP harus juga melihat pada unsur keberpihakan pada perempuan.

SOP tidak kita maknai secara tekstual. Misalnya meskipun harus ramah dan penuh senyuman, namun perempuan boleh bertindak tegas apabila terjadi pelecehan. Pemberian edukasi serta arahan dari pimpinan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual tentu menjadi suatu kebutuhan.

Ditambah lagi kelengkapan sarana dan prasarana juga harus menjadi perhatian. Misalnya harus ada CCTV sebagai pendukung investigasi apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan. []

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualperempuan bekerjaPetugas SPBU Perempuantrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah: Fitnah bisa Berlaku bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Next Post
Hak hak Perempuan

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0