Mubadalah.id – Perkawinan anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara, bahkan perkawinan anak bukan solusi dari permaslahan yang terjadi di masyarakat, karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi anak.
Pembahasan mengenai dinamika perkawinan anak, berawal dari diskusi saya dalam kegiatan Akademi Mubadalah Muda, yang berfokus pada pengetahun relasi keadilan dan kesalingan.
Beberapa peserta jadi teman diskusi dalam kegiatan, tema yang kami ambil adalah dampak perkawinan anak dan analisis bagimana cara mencegahnya. Awal diskusi kami membahas bagimana budaya kawin anak masih berlangsung sampai saat ini di beberapa daerah di Indonesia.
Di Madura contohnya, terdapat perempuan yang sudah menikah meskipun masih berusia 15 tahun dan jumlahnya tidak sedikit, pernikahan ini biasanya bermula dari adanya perjodohan sesuai kesepakatan orang tua. Lain halnya di Indramayu, banyak perempuan yang masih berusia kisaran 13-15 tahun namun sudah menggendong anak.
Motif dari perkawinan anak di Indramayu pun cukup beragam dari ekonomi sampai mengangkat derajat orang tua. Diskusi kami batasi dengan mengambil dua contoh daerah saja, meskipun daerah lain juga hampir memiliki fenomena yang sama.
Dampak Perkawinan Anak
Masyarakat menganggap jika perkawinan anak adalah solusi, tapi faktanya bukan menjadi solusi. Seringkali perkawinan ini hanya bertahan dalam hitungan bulan, tidak dapat bertahan lama dan kerap menjadi pemicu tingginya angka percerian.
Sebab anak usia dini masih memiliki sifat yang dominan labil dan belum siap menghadapi problematika rumah tangga.
Dampak negatif dari perkawinan anak pun beragam seperti pendidikan, kesehatan, bahkah ternyata ekonomi juga dan paling rentan adalah mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diskusi kami tentang dampaknya menjadi lebih menarik. Kami menemukan bahwa perkawinan anak memiliki peluang 5 kali lebih besar untuk menyebabkan kematian (ibu atau bayi atau keduanya) dalam persalinan, dengan merujuk data dari KemPPA.
Perkawinan anak juga akan berdampak pada pendidikan anak, anak perempuan akan putus sekolah. Secara tidak langsung akan berdampak pada rendahnya Index Pembangunan Manusia (IPM).
Karena pendidikan rendah, pernikahan dini ini akan berdampak pada akses pekerjaan perempuan, sehingga perempuan akan terus berkutik dalam pekerjaan ranah domestik.
kemi menemukan fakta jika perkawinan anak itu tidak hanya membahayakan ibu saja tapi juga membahayakan anak yang lahir. Sebanyak 40% anak yang lahir dari pernikahan dini memiliki risiko stunting. Selain itu, 85% dari mereka lahir prematur dan berisiko mengalami kematian sebelum berusia satu tahun. Terakhir, 41% perkawinan anak menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Mencari Solusi Pencegahan Perkawinan Anak
Diskusi kami menjadi semakin menarik saat kami mulai mencari solusi untuk permasalahan perkawinan anak. Beberapa pandangan telah kami paparkan, namun kami menggunakan analisis kesetaraan gender dari Sara Longwe sebagai acuan dalam mencari solusi.
Pertama, Kesejahteraan.
Kami menganalisis dari aspek paling mendasar dari adanya praktik pernikahan ini, ditemukan bahwa alasan paling dominan adalah alasan kesejehteraan atau ekonomi.
Masalah ekonomi memang sulit untuk diantisipasi namun hal ini bukan menjadi suatu ketidak mungkinan, sehingga cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan berupa modal untuk membuka usaha (bagi orang tua), sehingga lambat laun ekonomi keluarga akan terangkat.
Kenapa ini penting? karena peningkatan kesejahteraan merupakan tangga pertama untuk melangkah pada tahapan selanjutnya.
Kedua, Akses
Memberikan akses pendidikan formal yang memadai. Jika dilihat fakta di lapangan, perkawinan anak disebabkan karena pendidikan yang rendah.
Tentunya akan sulit untuk mencegah perkawinan anak jika Pendidikan pun putus sejak dini.
Nah karenanya, semua pihak terkait perlu berperan aktif, orang tua yang sudah dalam tahap sejahtera memberikan hak pendidikan anak
Negara pun berperan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan tidak hanya jenjang menengah tetapi juga perguruan tinggi.
Ketiga, Kesadaran.
Setelah tersedia akses untuk mencapai pendidikan tinggi. maka selanjutnya adalah bagaimana membangun kesadaran akan bahaya dan dampak dari perkawinan anak.
Misalnya dengan mengikuti kegiatan yang mengarustamakan gender, kesalingan dan keadilan.
Keempat, Partisipasi
Saat kesadaran pribadi terbentuk, tahapan selanjutnya adalah partisipasi. Bagimana ikut berperan aktif (partisipasi) dengan memutuskan untuk mendorong, mensosialiasikan dan mendampingi masyarakat. Agar dapat memahami bahaya dari perkawinan anak baik bagi ibu maupun anak.
Kelima, Kontrol
Terakhir adalah bagimana meningkatkan kontrol dan peran pemerintah dalam mengatasi praktik perkawinan anak. Seperti misalnya dengan membuat aturan hukum yang mengikat dan memberikan sanksi bagi orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia minimal.
Meningkatkan peran dari kemPPA, BKKBN dan Stekholder lain untuk saling berkerjasama dalam mencegah perkawinan anak ini.
Diskusi kami akhiri dengan menarik kesimpulan bahwa meskipun sulit, terutama saat menghadapi budaya dalam masyarakat, kita masih bisa mencegahnya secara pelan tapi pasti. Yakni melalui perbaikan kesejahteraan dari level yang paling mendasar.
Terakhir adalah membentuk kebijakan-kebijakan dari pemegang kebijakan pemerintah, dan stakeholder terkait yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan perkawinan anak ini. []