• Login
  • Register
Jumat, 9 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlindungan Bagi Perempuan yang Sedang Dalam Proses Cerai

Sepengalaman saya, saat penantian proses perceraian sebetulnya merupakan waktu yang sangat rentan bagi istri. Kekerasan yang dilakukan tergugat akan bertambah berkali lipat. Ini karena maskulinitas patriarki mantan pasangan benar-benar tertohok

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
15/11/2022
in Keluarga
0
cerai

cerai

721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dokter Letty, seorang istri, 46 tahun, tewas di ruang praktik, ditembak suaminya yang juga dokter. Sang istri sedang mengajukan gugat cerai karena tak tahan dengan KDRT yang dilakukan suaminya. Sang suami tak hanya pelaku KDRT tetapi juga pelaku kekerasan kepada karyawati/staf di klinik sang istri.

Sebagai konselor paralegal yang kerap dimintai tolong untuk proses gugat cerai, saya tahu bahwa selama proses pengajuan gugatan, banyak hal bisa terjadi. Apalagi jika sang istri lari dari rumah.

Pihak tergugat akan melakukan segala cara untuk menentang upaya sang istri, dari ancaman tidak akan mengizinkan membawa anak, akan memperpanjang/menggantung proses di persidangan, sampai mengancam secara fisik. Penentangan suami itu bukan karena dia begitu cintanya tetapi ini terkait dengan egonya sebagai lelaki.

Atas ancaman-ancaman serupa itu saya selalu menanggapi secara serius. Karenanya saya selalu menganjurkan agar penggugat benar-benar waspada, minta pindah-pindah tempat tinggal, tinggal di shelter.

Kemudiaan memintanya untuk menggunakan kendaraan dengan jalur yang tidak biasa, tidak turun dari mobil di tempat yang tak ada orang, langsung memasukkan mobil ke garasi sebelum turun.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir
  • Berwawasan Luas adalah Ciri Wanita Berkelas
  • Meminta Negara Menagih Nafkah Anak Paska Perceraian
    • Analisis

Baca Juga:

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

Berwawasan Luas adalah Ciri Wanita Berkelas

Meminta Negara Menagih Nafkah Anak Paska Perceraian

Lalu membawa alat pengaman paling dasar seperti air lada/air cabai atau hairspray untuk disemprotkan ke mata atau alat kejut listrik.

Sepengalaman saya, saat penantian proses perceraian sebetulnya merupakan waktu yang sangat rentan bagi istri. Kekerasan yang dilakukan tergugat akan bertambah berkali lipat. Ini karena maskulinitas patriarki mantan pasangan benar-benar tertohok. Karenanya sangat kuat kehendak untuk menaklukkan. Ia merasa terlecehkan dan tertantang oleh pihak yang selama ini berhasil ia ancam, ia kuasai.

Kekerasan dalam proses perceraian yang mengancam nyawa bukan kasus langka. Satu kasus bahkan terjadi di ruang tunggu di sebuah Pengadilan Agama yang menewaskan sang penggugat cerai. Sangatlah keliru jika kemudian yang dipersoalkan semata keadaan psikis pelaku, apalagi menyalahkan korban yang melakukan gugatan.

Analisis

Menurut saya, analisisnya harus mampu melihat bahwa akar persoalannya terletak pada konstruksi relasi kuasa dalam perkawinan.

Perkawinan adalah membangun relasi dua pihak. Namun perkawinan yang tidak sehat akan berkembang ke arah relasi kuasa berbasis status gender yang sangat berpotensi menindas.

Anggapan dan pembenaran bahwa suami merupakan kepala keluarga sering meleset mereka maknai sebagai penguasa keluarga.

Saat terjadi gugatan, sebetulnya perkawinan itu nyaris tanpa status. Kedua pihak telah sampai ke tahap paling sulit untuk berdamai. Ini karena kekerasan yang terjadi, atau apapun pemicunya dari proses perceraian itu telah berlangsung lama.

Jika ada kekerasan di mana sang istri lebam-lebam, sesungguhnya kekerasan lain telah terjadi dan berlangsung tahunan. Proses mediasi formalitas di pengadilan jarang yang berhasil mendamaikan manakala cekcok dan atau kekerasan pelaku telah berlangsung lama dan akut.

Menyadari begitu kritisnya situasi tanpa status selama proses gugat cerai, seharusnya ada upaya perlindungan yang sangat serius yang kita lakukan secara sistemik oleh negara.

Dalam pengalaman saya, ancaman psikis dan fisik yang membuat penggugat (istri dalam konteks gugat cerai/tergugat dalam cerai talak) menyerah sebelum ke pengadilan tak berkurang. Ini karena korban merasa sendirian dan ketakutan.

Padahal begitu si istri membatalkan gugatannya, intensitas kekerasan tak pernah atau jarang yang berkurang. Sebaliknya malah makin hebat. []

Tags: bagiceraiperceraianperempuanperlindunganproses
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Direktur Rumah Kitab Jakarta

Terkait Posts

Memilih Calon Pasangan

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

9 Juni 2023
Kawin Anak

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

8 Juni 2023
Nafkah Anak

Meminta Negara Menagih Nafkah Anak Paska Perceraian

8 Juni 2023
Perempuan Daftar Haji

Perempuan Daftar Haji Karena Mampu atau Dikehendaki Suami?

8 Juni 2023
Anak Laki-laki Bermain Boneka

Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

7 Juni 2023
Hadis Pengasuhan Anak

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

6 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami

    Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Makna Bismillah Ala Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan
  • Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami
  • Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II
  • Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist