• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pernikahan dalam Islam (Part II)

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
22/07/2020
in Hukum Syariat
0
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memilih Pasangan

Sosok yang idel dijadikan pasangan hidup adalah yang sekufu (kafa’ah) dan yang berkesalehan. Menurut Islam, kafa’ah atau kesepadanan dan kesederajatan dalam pernikahan, dipandang sangat penting. Sebab, dengan adanya kafa’ah antara suami-istri itu, usaha untuk membina rumah tangga yang Islami akan lebih mudah terwujud.

Ukuran kafa’ah dalam Islam yang terpenting adalah kesederajatan dalam kualitas iman, takwa, ahklak dan kesalehan seseorang, bukan status sosial, keturunan, kekayaan dan kerupawanan. Meskipun demikian, hal-hal terakhir ini juga perlu dipertimbangkan untuk tujuan menjamin keselarasaan yang lebih sempurna dalam rumah tangga, asalkan jangan dijadikan prinsip utama dan tidak berlebih-lebihan.

Dalan konteks ini Islam memandang sama derajat manusia, baik itu orang Arab maupun orang non-Arab, miskin atau kaya, dan lain sebagainya. Tidak ada perbedaan diantara manusia melainkan derajat dan ketaqwaan dan kesalehan (QS al-Hujarat 49:13). Ini menepis kecenderungan kebanyakan orang yang sering sekali lebih suka mempertimbangkan aspek status social, ekonomi dan hal-hal lain yang bersifat performa ketimbang isi dan kualitas.

Prosesi Nikah dalam Islam

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Baca Juga:

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Secara umum ada tiga tahapan prosesi pernikahan menurut tradisi Islam, yaitu: Pertama, Khithbah atau Peminangan. Peminangan atau kithbah dianjurkan dalam Islam sebagai langkah awal menjalin hubungan, unut mengetahui apakah si perempuan sudah dipinang orang lain atau belum, untuk mengajukan permohonan nikah kepada pihak keluarga perempuan, serta untuk membuka ruang ta’aruf atau perkenalan yang suci dan jauh dari nafsu.

Dalam konteks ini, Islam melarang seorang muslim meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain (HR.Ahmad,dan Muslim). Dan dalam khithbah disunnahkan melihat wajah si perempuan yang akan dipinang (HR. Ahmad,Abu Dawud,Turmidzi).

Kedua, Aqad Nikah. Terkait aqad nikah, secara umum kebanyakan ulama menegaskan adanya beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, yakni: Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai, Adanya Ijab dan Kabul, Adanya Mahar, Adanya Wali, dan Adanya Saksi-Saksi. Lalu menurut tradisi Islam, sebelum akad nikah dilangsungkan seyogyanya didahului dengan khutbah terlebih dahulu. Biasanya disebut dengan Istilah Khutbah an-nikah atau Khutbah al-hajat.

Ketiga, Walimah. Penyelengaraan walimah al-‘ursy atau pesta perkawinan juga disunahkan. Etikanya dilangsungkan sesederhana mungkin dan juga hendaknya mengundang orang-orang miskin. Dan menghadiri walimah, selama tidak ada halangan dan di dalam walimahan itu tidak terdapat unsur maksiat, hukumnya adalah wajib.

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Bersbda:

شرالطام طعام الوليمة يدعى لها الاءغنياء ويترك المساكين ومن لم ياءت الدعوة فقد عصى الله ورسوله

“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimahan yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak menghadari undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” []

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Cara Menentukan Waktu Berbuka Saat Berada di Pesawat

Cara Menentukan Waktu Berbuka Saat Berada di Pesawat

30 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist