Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Personalita Keislaman: Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
23 Februari 2024
in Publik
0
Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak kita ketahui, sejarah mencatat bahwa pernah terdapat banyak kerajaan Islam di Nusantara. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap budaya dan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia.

Ilmuan hukum asal belanda seperti Carel Frederik Winter, Salomon Keyzer dan Christiaan Van den Berg bahkan menyimpulkan bahwa hingga masa penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia bagi orang islam adalah hukum Islam. Pendapat ini kemudian terkenal sebagai teori receptio in complexu.

Salah satu bukti keberlakuan hukum Islam atas penduduk nusantara yang beragama Islam dapat kita lihat pada Statuta Batavia 1642. Statuta ini menyatakan bahwa hukum keluarga islam berlaku bagi orang-orang Islam. Kita dapat menemukan pula adanya beberapa compendium yang mengatur mengenai hukum Islam, seperti compendium van clookwijek dan compendium freijer.

Pemerintah Hindia Belanda menegaskan pula keberlakuan hukum Islam bagi muslim di Indonesia melalui Regeerings Reglement Tahun 1855. Pasal 75 ayat (3) dan (4) aturan tersebut pada pokoknya mengatur agar hakim Indonesia memberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dalam memeriksa dan memutus perkara.

Teori Receptie

Paradigma bahwa hukum islam berlaku bagi orang-orang Islam di Indonesia mulai berubah paska dikenalkannya teori receptie. Teori ini menyatakan bahwa hukum Islam yang berlaku bagi orang-orang Islam di Hindia Belanda adalah hukum Islam yang telah diterima dan diakui oleh hukum adat.

Snouck Hurgronje selaku penggagas teori ini menilai bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sejatinya adalah hukum adat. Meskipun kita akui adanya pengaruh hukum Islam di dalamnya. Namun kekuatan hukum Islam tersebut kembali kepada penerimaan hukum adat. Sehingga kedudukannya bukanlah sebagai hukum Islam melainkan sebagai hukum adat.

Teori ini kemudian juga mempengaruhi kebijakan-kebijakan hukum pemerintah Hindia Belanda. Perubahan ini dapat kita temukan dalam Indische Staatsregeling yang menggantikan Regeerings Reglement. Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling. Di mana ada pernyataan yang menyatakan

“Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi.”

Berdasarkan ketentuan ini kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Hindia Belanda kian terdesak dan terbatas.

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah. Terjadilah suatu perdebatan dan tarik menarik untuk menjadikan hukum adat atau hukum Islam sebagai landasan penyusunan hukum nasional.

Sayangnya perdebatan ini justru kian menguatkan posisi hukum perdata peninggalan penjajah. Hukum perdata barat yang tertulis dan cenderung netral nampaknya dinilai dapat menjembatani kepentingan antara dua kelompok tersebut sekaligus mampu memberikan kepastian hukum

Personalita Keislaman

Salah satu institusi yang tetap melestarikan dan menerapkan hukum Islam di tengah tarik ulur hukum perdata barat dan hukum adat ialah lembaga peradilan agama. Lembaga ini tetap berjalan dan menggunakan doktrin-doktrin hukum Islam untuk mengadili dan memutus perkara perdata yang menjadi kewenangannya.

Adalah hal yang biasa untuk menemukan kutipan-kutipan dari ahli fikih maupun ulama muslim di dalam putusan-putusan pengadilan agama. Hukum Islam yang tidak banyak termuat dalam peraturan tertulis, tetap kita jadikan sebagai rujukan oleh lembaga peradilan agama.

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menguat paska disahkannya undang-undang peradilan agama. Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh rakyat yang beragama Islam tunduk pada kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tertentu. Seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf dan sejumlah perkara lainnya (vide Pasal 49 UU Peradilan Agama). Inilah yang kini kita kenal sebagai asas personalita keislaman.

Peradilan ini tidak mengenal pembagian golongan penduduk Eropa, timur asing maupun bumiputra seperti Indische Staatsregeling. Sepanjang seseorang telah memeluk agama Islam, maka Ia menjadi subjek hukum di lingkungan peradilan agama. Karena lingkungan peradilan agama menerapkan ketentuan hukum Islam, maka berlaku pula terhadap subjek hukum di dalamnya ketentuan hukum dalam hukum Islam.

Receptio a Contrario

Pada dasarnya hukum Islam mengatur mengenai berbagai bidang kehidupan. Sayangnya tidak semua norma dalam hukum islam telah tertuang dalam suatu aturan tertulis di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam sendiri hanya memiliki 229 pasal. Sehingga sangat mungkin masih terdapat doktrin-doktrin hukum Islam yang belum terakomodir di dalamnya. Perkembangan zaman juga membuka kemungkinan adanya detil-detil perbuatan yang belum diatur dalam doktrin fikih Islam.

Merupakan tugas hakim untuk melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum. Penggalian atas ibarah-ibarah dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer dapat menjadi jalan keluar untuk memutus suatu perkara yang belum memiliki suatu dasar aturan tertentu.

Selain itu Hakim sudah seharusnya dapat mengambil dan menerapkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Meskipun nilai atau norma tersebut belum kita temukan dalam doktrin hukum Islam.

Salah satu sumber hukum Islam sendiri adalah urf atau adat kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terdiri dari banyak suku membuka kemungkinan adanya berbagai kebiasaan yang berbalut dalam hidup masyarakat, tidak terkecuali masyarakat muslim.

Norma-norma kebiasaan tersebut seharusnya tidak lantas tertolak untuk kita terapkan pada peradilan agama. Dengan menggunakan pendekatan teori receptio a contrario, berbagai ketentuan hukum yang hidup di masyarakat pada dasarnya dapat kita terima sebagai sumber hukum.

Teori receptio a contrario merupakan teori yang Hazairin dan Sajuti Thalib gagas setelah melihat kenyataan hukum masyarakat Indonesia. Teori ini secara sederhana merupakan kebalikan dari teori resepsi. Sehingga berdasarkan teori receptio a contrario, berlakunya hukum adat ialah jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Jika makna ini kita perluas, maka segala jenis hukum dapat berlaku dan kita terapkan pada perkara-perkara yang peradilan agama periksa, termasuk hukum adat hingga hukum perdata barat peninggalan belanda. Dengan catatan sepanjang aturan hukum tersebut tidak bertentangan atau bahkan justru berkesesuaian dengan hukum Islam. []

 

Tags: Hukum Islamhukum keluarga IslamIndonesiaKompilasi Hukum Islammuslim
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID