• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Personalita Keislaman: Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
23/02/2024
in Publik
0
Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak kita ketahui, sejarah mencatat bahwa pernah terdapat banyak kerajaan Islam di Nusantara. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap budaya dan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia.

Ilmuan hukum asal belanda seperti Carel Frederik Winter, Salomon Keyzer dan Christiaan Van den Berg bahkan menyimpulkan bahwa hingga masa penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia bagi orang islam adalah hukum Islam. Pendapat ini kemudian terkenal sebagai teori receptio in complexu.

Salah satu bukti keberlakuan hukum Islam atas penduduk nusantara yang beragama Islam dapat kita lihat pada Statuta Batavia 1642. Statuta ini menyatakan bahwa hukum keluarga islam berlaku bagi orang-orang Islam. Kita dapat menemukan pula adanya beberapa compendium yang mengatur mengenai hukum Islam, seperti compendium van clookwijek dan compendium freijer.

Pemerintah Hindia Belanda menegaskan pula keberlakuan hukum Islam bagi muslim di Indonesia melalui Regeerings Reglement Tahun 1855. Pasal 75 ayat (3) dan (4) aturan tersebut pada pokoknya mengatur agar hakim Indonesia memberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dalam memeriksa dan memutus perkara.

Teori Receptie

Paradigma bahwa hukum islam berlaku bagi orang-orang Islam di Indonesia mulai berubah paska dikenalkannya teori receptie. Teori ini menyatakan bahwa hukum Islam yang berlaku bagi orang-orang Islam di Hindia Belanda adalah hukum Islam yang telah diterima dan diakui oleh hukum adat.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Snouck Hurgronje selaku penggagas teori ini menilai bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sejatinya adalah hukum adat. Meskipun kita akui adanya pengaruh hukum Islam di dalamnya. Namun kekuatan hukum Islam tersebut kembali kepada penerimaan hukum adat. Sehingga kedudukannya bukanlah sebagai hukum Islam melainkan sebagai hukum adat.

Teori ini kemudian juga mempengaruhi kebijakan-kebijakan hukum pemerintah Hindia Belanda. Perubahan ini dapat kita temukan dalam Indische Staatsregeling yang menggantikan Regeerings Reglement. Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling. Di mana ada pernyataan yang menyatakan

“Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi.”

Berdasarkan ketentuan ini kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Hindia Belanda kian terdesak dan terbatas.

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah. Terjadilah suatu perdebatan dan tarik menarik untuk menjadikan hukum adat atau hukum Islam sebagai landasan penyusunan hukum nasional.

Sayangnya perdebatan ini justru kian menguatkan posisi hukum perdata peninggalan penjajah. Hukum perdata barat yang tertulis dan cenderung netral nampaknya dinilai dapat menjembatani kepentingan antara dua kelompok tersebut sekaligus mampu memberikan kepastian hukum

Personalita Keislaman

Salah satu institusi yang tetap melestarikan dan menerapkan hukum Islam di tengah tarik ulur hukum perdata barat dan hukum adat ialah lembaga peradilan agama. Lembaga ini tetap berjalan dan menggunakan doktrin-doktrin hukum Islam untuk mengadili dan memutus perkara perdata yang menjadi kewenangannya.

Adalah hal yang biasa untuk menemukan kutipan-kutipan dari ahli fikih maupun ulama muslim di dalam putusan-putusan pengadilan agama. Hukum Islam yang tidak banyak termuat dalam peraturan tertulis, tetap kita jadikan sebagai rujukan oleh lembaga peradilan agama.

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menguat paska disahkannya undang-undang peradilan agama. Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh rakyat yang beragama Islam tunduk pada kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tertentu. Seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf dan sejumlah perkara lainnya (vide Pasal 49 UU Peradilan Agama). Inilah yang kini kita kenal sebagai asas personalita keislaman.

Peradilan ini tidak mengenal pembagian golongan penduduk Eropa, timur asing maupun bumiputra seperti Indische Staatsregeling. Sepanjang seseorang telah memeluk agama Islam, maka Ia menjadi subjek hukum di lingkungan peradilan agama. Karena lingkungan peradilan agama menerapkan ketentuan hukum Islam, maka berlaku pula terhadap subjek hukum di dalamnya ketentuan hukum dalam hukum Islam.

Receptio a Contrario

Pada dasarnya hukum Islam mengatur mengenai berbagai bidang kehidupan. Sayangnya tidak semua norma dalam hukum islam telah tertuang dalam suatu aturan tertulis di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam sendiri hanya memiliki 229 pasal. Sehingga sangat mungkin masih terdapat doktrin-doktrin hukum Islam yang belum terakomodir di dalamnya. Perkembangan zaman juga membuka kemungkinan adanya detil-detil perbuatan yang belum diatur dalam doktrin fikih Islam.

Merupakan tugas hakim untuk melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum. Penggalian atas ibarah-ibarah dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer dapat menjadi jalan keluar untuk memutus suatu perkara yang belum memiliki suatu dasar aturan tertentu.

Selain itu Hakim sudah seharusnya dapat mengambil dan menerapkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Meskipun nilai atau norma tersebut belum kita temukan dalam doktrin hukum Islam.

Salah satu sumber hukum Islam sendiri adalah urf atau adat kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terdiri dari banyak suku membuka kemungkinan adanya berbagai kebiasaan yang berbalut dalam hidup masyarakat, tidak terkecuali masyarakat muslim.

Norma-norma kebiasaan tersebut seharusnya tidak lantas tertolak untuk kita terapkan pada peradilan agama. Dengan menggunakan pendekatan teori receptio a contrario, berbagai ketentuan hukum yang hidup di masyarakat pada dasarnya dapat kita terima sebagai sumber hukum.

Teori receptio a contrario merupakan teori yang Hazairin dan Sajuti Thalib gagas setelah melihat kenyataan hukum masyarakat Indonesia. Teori ini secara sederhana merupakan kebalikan dari teori resepsi. Sehingga berdasarkan teori receptio a contrario, berlakunya hukum adat ialah jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Jika makna ini kita perluas, maka segala jenis hukum dapat berlaku dan kita terapkan pada perkara-perkara yang peradilan agama periksa, termasuk hukum adat hingga hukum perdata barat peninggalan belanda. Dengan catatan sepanjang aturan hukum tersebut tidak bertentangan atau bahkan justru berkesesuaian dengan hukum Islam. []

 

Tags: Hukum Islamhukum keluarga IslamIndonesiaKompilasi Hukum Islammuslim
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version