Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur’an dan Hadits

Proses transformasi munculnya ulama sekaligus penafsir perempuan memberikan warna baru pada proses penafsiran yang mana dengan hadirnya perempuan dengan pengalaman yang dialami, kehidupan, beban, dan apa yang dirasakan perempuan dapat menjadi alat untuk menafsirkan kembali ayat-ayat yang bias gender.

Firda Ainun by Firda Ainun
30 Maret 2021
in Publik
A A
0
Gender

Gender

21
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sepuluh tahun belakangan ini, isu gender mulai banyak dibicarakan di kalangan akademisi Indonesia, baik dalam tinjauan yang bersifat umum terutama menyangkut hak-hak dan pemberdayaan perempuan maupun yang dikaitkan dengan pemikiran Islam terutama tentang penafsiran ayat-ayat Al-Qur`an dan pemahaman hadits-hadits Nabi yang berhubungan dengan masalah perempuan.

Secara bahasa, gender sama saja artinya dengan seks yaitu jenis kelamin. Tapi dalam perspektif gender, konsep seks dibedakan dengan gender. Perbedaan-perbedaan secara biologis dan fisiologis adalah perbedaan seks, sedangkan yang menyangkut fungsi, peran, hak dan kewajiban adalah konsep gender. Yang bersifat kodrati, dibawa dari lahir dan tidak bisa diubah, hanyalah jenis kelamin dan fungsi-fungsi biologis dari perbedaan jenis kelamin itu saja.

Sedangkan konsep gender merupakan hasil kontruksi sosial dan kultural sepanjang sejarah kehidupan manusia, dan dengan demikian tidak bersifat kodrati atau alami. Gender adalah hasil kontruksi sosialkultural sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa dan lain-lain adalah konsep gender hasil konstruksi sosial dan kultural, bukan kodrati atau alami.

Dapat diasumsikan bahwa perbedaan seks antara laki-laki dan perempuan tentu akan berpengaruh kepada fungsi dan peran keduanya dalam kehidupan baik yang domestik maupun yang publik. Pengaruh tersebutlah yang menyebabkan secara gender keduanya memiliki perbedaan-perbedaan yang sifatnya fungsional bukan statusional.

Artinya perbedaan-perbedaan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap nilai kesetaraan antara keduanya. Dalam hubungannya dengan doktrin Al-Qur`an tentang perbedaan gender tersebut, ada yang bersifat normatif dan ada yang kontekstual. Antara keduanya harus dapat dipisahkan secara tepat, supaya kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Al-Qur`an dapat dijelaskan secara rasional dan sekaligus menghindari tafsir yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Jadi yang paling penting dan substantif dari perspektif gender memandang teks-teks baik Al-Qur`an dan Hadits adalah ide tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, walaupun dalam pemaknaan apalagi dalam dataran praktis hukum, bisa saja terjadi perbedaan pendapat tentang arti kesetaraan itu sendiri. Misalnya perbedaan bagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan apakah bertentangan dengan ide kesetaraan atau tidak. Hal itu sangat bersifat  interprestatif.

Dalam beberapa ayat Al-Qur`an masalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ini mendapat penegasan. Secara umum dinyatakan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 bahwa semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit dan perbedaan-perbedaan yang bersifat given lainnya, mempunyai status yang sama di sisi Allah. Mulia dan tidak mulianya mereka di sisi Allah ditentukan oleh ketaqwaannya, yaitu sebuah prestasi yang dapat diusahakan.

Di kalangan Islam secara umum diyakni bahwa Nabi Muhammad SAW telah membawa perubahan sosial yang cukup signifikan dalam kehidupan perempuan. Walaupun demikian, kini tidak sedikit pandangan-pandangan tentang perempuan baik yang dianggap memihak terhadap perempuan maupun yang sebaliknya menyudutkan perempuan.

Hal ini tidak lepas dari menyebarnya paham feminisme ke berbagai negara, termasuk Indonesia, yang pada gilirannya, tidak sedikit kalangan yang berupaya untuk memahami agama dengan menggunakan perspektif gender, karena dirasa penting dalam rangka menciptakan relasi yang lebih humanis dan lebih adil antara laki-laki dan perempuan, serta kehidupan kaum perempuan.

Tetapi terdapat juga pandangan yang menganggap bahwa agama, tak terkecuali Islam, berkontribusi terhadap pelanggengan ketidakadilan gender. Karena itu, perlu diurai dari mana asal ketidakadilan tersebut, dari karakter agama atau dari penafsiran, dan atau dari pemikiran keagamaan? Kalau berasal dari penafsiran dan pemikiran keagamaan tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi dapat dipengaruhi oleh tradisi, kultur patriarki, dan ideologi-ideologi yang berkembang dan eksis pada masa mufasir menginterpretasi teks-teks agama.

Dalam literatur Islam tidak sedikit interpretasi dan pandangan yang bias laki-laki dan atau bias perempuan, sehingga tidak sedikit kalangan yang mengkritisi pandangan-pandangan tersebut, seperti Fazlur Rahman, Asghar Ali Engineer, Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan termasuk M. Quraish Shihab.

Proses transformasi munculnya ulama sekaligus penafsir perempuan memberikan warna baru pada proses penafsiran yang mana dengan hadirnya perempuan dengan pengalaman yang dialami, kehidupan, beban, dan apa yang dirasakan perempuan dapat menjadi alat untuk menafsirkan kembali ayat-ayat yang bias gender.

Dalam Hermenutika Islam yang ditulis oleh Amina Wadud dalam bukunya Perempuan dan Tafsir Qur’an mengulas mengenai Segitiga hermeneutik yang membahas proses penafsiran Al-Qur’an yakni melalui, teks, konteks, dan ijtima ulama. Salah satu penyebab bias-bias terhadap perempuan, di antaranya adalah aneka ragam riwayat (baik yang dinisbatkan kepada Nabi maupun kepada sahabatnya) yang beragam kualitasnya (sahih, hasan, dan da‘if), keragaman motif para perawi baik yang positif maupun yang negatif, bermacam-macam kualitas dan daya ingat perawi, dan, sikap yang tidak kritis dari sebagian ulama terhadap riwayat yang dihimpunnya.

Selain itu, terdapat dalil zanni (zanni al-dalalah) dalam al-Qur’an yang potensial untuk ditafsirkan secara beragam. Bahkan, dalil qat‘i (qat‘i al-dalalah)-pun, tidaklah selalu qat‘i tafsirnya. Tidak heran kalau kemudian al-Razi, menganggap tidak terdapat ayat yang bersifat qat‘i penafsirannya, karena teks dapat ditentukan sebagai qat’i membutuhkan ijtima (kesepakatn Ulama) yang dalam praktiknya tidak mudah bagi ulama untuk berijma’ terhadap suatu masalah.

Munculnya tafsir-tafsir yang bias gender mulai dari Tafsir al-Qur’an dan hadist yang misoginis salah satu penyebabnya adalah kurangnya peran perempuan dalam proses penafsiran atau ijtima ulama. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi perempuan pada masa itu yang mana perempuan tidak diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi dan menjadi korban dari konstruk sosial, sehingga dalam penafsiran jarang adanya keterlibatan ulama perempuan sehingga tafsir-tafsir yang dihasilkan menjadi bias.

Oleh karena itu di era yang sudah mengalami transformasi sedikit demi sedikit perempuan diberikan kesempatan dan ruang untuk belajar dan bersekolah dengan tinggi, maka lahirlah penafsir-penafsir perempuan yang ikut serta dalam menganalisis kembali tafsir-tafsir yang bias gender contohnya seperti Amina Wadud yang telah menulis beberapa buku dan ikut serta dalam penafsiran kembali.

Selain itu ada Ibu SInta Nuriyah yang aktif di FK-3 Forum kajan kirab kuning dan telah menghasilkan buku yang transformatif mengenai analisis kembali mengenai tafsir-tafsir yang bias gender yang dikemas degan detail. Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam proses penafsiran baik ayat Al-Qur’an maupun Hadist memberikan transformasi pemikiran yang berperspektif gender.

Pada akhirnya esensi dari perspektif gender adalah ide tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ide kesetaraan itu, sekalipun tidak dengan terminologi gender sudah menjadi pertimbangan para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an dan dalam melakukan kritik terhadap hadist Nabi, baik sanad maupun matan.

Begitu juga memahaminya. Namun demikian, peran perempuan dalam proses penafsiran ayat Al-Qur’an dan Hadist memiliki peran dalam mempertegas perspektif gender, seperti bagaimana proses penafsirannya sehingga tafsir-tafsir yang bias bisa di analisis kembali dan melahirkan transformasi pemikiran yang adil gender. []

 

Tags: al-quranGenderHaditsislamkeadilanKesetaraanTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Firda Ainun

Firda Ainun

Pegiat Gender di Yogyakarta dan sekarang sedang belajar bersama di Rifka Annisa #Setaradimulaidarikita    

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0