Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur’an dan Hadits

Proses transformasi munculnya ulama sekaligus penafsir perempuan memberikan warna baru pada proses penafsiran yang mana dengan hadirnya perempuan dengan pengalaman yang dialami, kehidupan, beban, dan apa yang dirasakan perempuan dapat menjadi alat untuk menafsirkan kembali ayat-ayat yang bias gender.

Firda Ainun Firda Ainun
30 Maret 2021
in Publik
0
Gender

Gender

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sepuluh tahun belakangan ini, isu gender mulai banyak dibicarakan di kalangan akademisi Indonesia, baik dalam tinjauan yang bersifat umum terutama menyangkut hak-hak dan pemberdayaan perempuan maupun yang dikaitkan dengan pemikiran Islam terutama tentang penafsiran ayat-ayat Al-Qur`an dan pemahaman hadits-hadits Nabi yang berhubungan dengan masalah perempuan.

Secara bahasa, gender sama saja artinya dengan seks yaitu jenis kelamin. Tapi dalam perspektif gender, konsep seks dibedakan dengan gender. Perbedaan-perbedaan secara biologis dan fisiologis adalah perbedaan seks, sedangkan yang menyangkut fungsi, peran, hak dan kewajiban adalah konsep gender. Yang bersifat kodrati, dibawa dari lahir dan tidak bisa diubah, hanyalah jenis kelamin dan fungsi-fungsi biologis dari perbedaan jenis kelamin itu saja.

Sedangkan konsep gender merupakan hasil kontruksi sosial dan kultural sepanjang sejarah kehidupan manusia, dan dengan demikian tidak bersifat kodrati atau alami. Gender adalah hasil kontruksi sosialkultural sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa dan lain-lain adalah konsep gender hasil konstruksi sosial dan kultural, bukan kodrati atau alami.

Dapat diasumsikan bahwa perbedaan seks antara laki-laki dan perempuan tentu akan berpengaruh kepada fungsi dan peran keduanya dalam kehidupan baik yang domestik maupun yang publik. Pengaruh tersebutlah yang menyebabkan secara gender keduanya memiliki perbedaan-perbedaan yang sifatnya fungsional bukan statusional.

Artinya perbedaan-perbedaan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap nilai kesetaraan antara keduanya. Dalam hubungannya dengan doktrin Al-Qur`an tentang perbedaan gender tersebut, ada yang bersifat normatif dan ada yang kontekstual. Antara keduanya harus dapat dipisahkan secara tepat, supaya kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Al-Qur`an dapat dijelaskan secara rasional dan sekaligus menghindari tafsir yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Jadi yang paling penting dan substantif dari perspektif gender memandang teks-teks baik Al-Qur`an dan Hadits adalah ide tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, walaupun dalam pemaknaan apalagi dalam dataran praktis hukum, bisa saja terjadi perbedaan pendapat tentang arti kesetaraan itu sendiri. Misalnya perbedaan bagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan apakah bertentangan dengan ide kesetaraan atau tidak. Hal itu sangat bersifat  interprestatif.

Dalam beberapa ayat Al-Qur`an masalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ini mendapat penegasan. Secara umum dinyatakan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 bahwa semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit dan perbedaan-perbedaan yang bersifat given lainnya, mempunyai status yang sama di sisi Allah. Mulia dan tidak mulianya mereka di sisi Allah ditentukan oleh ketaqwaannya, yaitu sebuah prestasi yang dapat diusahakan.

Di kalangan Islam secara umum diyakni bahwa Nabi Muhammad SAW telah membawa perubahan sosial yang cukup signifikan dalam kehidupan perempuan. Walaupun demikian, kini tidak sedikit pandangan-pandangan tentang perempuan baik yang dianggap memihak terhadap perempuan maupun yang sebaliknya menyudutkan perempuan.

Hal ini tidak lepas dari menyebarnya paham feminisme ke berbagai negara, termasuk Indonesia, yang pada gilirannya, tidak sedikit kalangan yang berupaya untuk memahami agama dengan menggunakan perspektif gender, karena dirasa penting dalam rangka menciptakan relasi yang lebih humanis dan lebih adil antara laki-laki dan perempuan, serta kehidupan kaum perempuan.

Tetapi terdapat juga pandangan yang menganggap bahwa agama, tak terkecuali Islam, berkontribusi terhadap pelanggengan ketidakadilan gender. Karena itu, perlu diurai dari mana asal ketidakadilan tersebut, dari karakter agama atau dari penafsiran, dan atau dari pemikiran keagamaan? Kalau berasal dari penafsiran dan pemikiran keagamaan tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi dapat dipengaruhi oleh tradisi, kultur patriarki, dan ideologi-ideologi yang berkembang dan eksis pada masa mufasir menginterpretasi teks-teks agama.

Dalam literatur Islam tidak sedikit interpretasi dan pandangan yang bias laki-laki dan atau bias perempuan, sehingga tidak sedikit kalangan yang mengkritisi pandangan-pandangan tersebut, seperti Fazlur Rahman, Asghar Ali Engineer, Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan termasuk M. Quraish Shihab.

Proses transformasi munculnya ulama sekaligus penafsir perempuan memberikan warna baru pada proses penafsiran yang mana dengan hadirnya perempuan dengan pengalaman yang dialami, kehidupan, beban, dan apa yang dirasakan perempuan dapat menjadi alat untuk menafsirkan kembali ayat-ayat yang bias gender.

Dalam Hermenutika Islam yang ditulis oleh Amina Wadud dalam bukunya Perempuan dan Tafsir Qur’an mengulas mengenai Segitiga hermeneutik yang membahas proses penafsiran Al-Qur’an yakni melalui, teks, konteks, dan ijtima ulama. Salah satu penyebab bias-bias terhadap perempuan, di antaranya adalah aneka ragam riwayat (baik yang dinisbatkan kepada Nabi maupun kepada sahabatnya) yang beragam kualitasnya (sahih, hasan, dan da‘if), keragaman motif para perawi baik yang positif maupun yang negatif, bermacam-macam kualitas dan daya ingat perawi, dan, sikap yang tidak kritis dari sebagian ulama terhadap riwayat yang dihimpunnya.

Selain itu, terdapat dalil zanni (zanni al-dalalah) dalam al-Qur’an yang potensial untuk ditafsirkan secara beragam. Bahkan, dalil qat‘i (qat‘i al-dalalah)-pun, tidaklah selalu qat‘i tafsirnya. Tidak heran kalau kemudian al-Razi, menganggap tidak terdapat ayat yang bersifat qat‘i penafsirannya, karena teks dapat ditentukan sebagai qat’i membutuhkan ijtima (kesepakatn Ulama) yang dalam praktiknya tidak mudah bagi ulama untuk berijma’ terhadap suatu masalah.

Munculnya tafsir-tafsir yang bias gender mulai dari Tafsir al-Qur’an dan hadist yang misoginis salah satu penyebabnya adalah kurangnya peran perempuan dalam proses penafsiran atau ijtima ulama. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi perempuan pada masa itu yang mana perempuan tidak diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang tinggi dan menjadi korban dari konstruk sosial, sehingga dalam penafsiran jarang adanya keterlibatan ulama perempuan sehingga tafsir-tafsir yang dihasilkan menjadi bias.

Oleh karena itu di era yang sudah mengalami transformasi sedikit demi sedikit perempuan diberikan kesempatan dan ruang untuk belajar dan bersekolah dengan tinggi, maka lahirlah penafsir-penafsir perempuan yang ikut serta dalam menganalisis kembali tafsir-tafsir yang bias gender contohnya seperti Amina Wadud yang telah menulis beberapa buku dan ikut serta dalam penafsiran kembali.

Selain itu ada Ibu SInta Nuriyah yang aktif di FK-3 Forum kajan kirab kuning dan telah menghasilkan buku yang transformatif mengenai analisis kembali mengenai tafsir-tafsir yang bias gender yang dikemas degan detail. Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam proses penafsiran baik ayat Al-Qur’an maupun Hadist memberikan transformasi pemikiran yang berperspektif gender.

Pada akhirnya esensi dari perspektif gender adalah ide tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ide kesetaraan itu, sekalipun tidak dengan terminologi gender sudah menjadi pertimbangan para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an dan dalam melakukan kritik terhadap hadist Nabi, baik sanad maupun matan.

Begitu juga memahaminya. Namun demikian, peran perempuan dalam proses penafsiran ayat Al-Qur’an dan Hadist memiliki peran dalam mempertegas perspektif gender, seperti bagaimana proses penafsirannya sehingga tafsir-tafsir yang bias bisa di analisis kembali dan melahirkan transformasi pemikiran yang adil gender. []

 

Tags: al-quranGenderHaditsislamkeadilanKesetaraanTafsir Adil Gender
Firda Ainun

Firda Ainun

Pegiat Gender di Yogyakarta dan sekarang sedang belajar bersama di Rifka Annisa #Setaradimulaidarikita    

Terkait Posts

Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Penyusuan
Keluarga

Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID