• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perspektif Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Ayat Nusyuz

Mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan

Suci Wulandari Suci Wulandari
24/10/2023
in Keluarga
0
Maqashid Insaniyyah

Maqashid Insaniyyah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maqashid insaniyyah penting diterapkan untuk memahami ayat tentang nusyuz. Kenapa? Selama ini, Qs. an-Nisa ayat 34 seringkali menjadi dasar seorang suami untuk memukul istrinya yang dinilai membangkang atau melawannya. Pemukulan menjadi solusi akhir ketika istri tidak bisa menurut pada suami.

Padahal, jika dipikir secara logika dan fakta, solusi pemukulan tidak bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Pemukulan bahkan bisa menyebabkan sakit hati yang mendalam, dendam, dan juga trauma bagi korbannya.

Al-Qur’an Menekankan Prinsip Muasyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Nur Rofiah bil Uzm menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah pembangkangan seorang istri terhadap suami, tapi pembangkangan suami ataupun istri terhadap komitmen rumah tangga. Jadi keduanya, selaku subyek kehidupan, sama-sama berpotensi menjadi pelaku nusyuz.

Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi, juga menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah tentang pembangkangan yang dilakukan oleh suami atau istri, melainkan lebih pada disharmonisasi rumah tangga.

Pembahasan nusyuz dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nisa ayat 34 dan 128. Ayat 34 menegaskan tiga tahapan solusi ketika nusyuz terjadi, yaitu فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنَّ  .

Baca Juga:

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Adapun ayat 128 menjelaskan tentang solusi perdamaian (الصُّلْحُ) ketika terjadi nusyuz dalam rumah tangga.

Untuk memahami dua ayat tersebut, kita tidak bisa bersikap parsial dengan menggunakan ayat 34 untuk istri yang nusyuz, dan ayat 128 untuk suami yang nusyuz. Dua ayat ini harus dipahami secara komprehensif bersamaan dengan ayat-ayat yang lain tentang hubungan rumah tangga.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, adil, dan seimbang, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif maqashid, yakni dengan menangkap nilai dan spirit al-Qur’an. Salah satu langkah metodisnya adalah dengan menemukan ashl dan furu’ terkait tema utama.

Surah an-Nisa ayat 19 menyatakan wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf. Dari segi redaksi, ayat ini sifatnya reproksikal, kesalingan, mubadalah. Kita bisa memahami ayat ini dengan makna saling bergaullah dengan cara yang ma’ruf atau baik. Jadi kedua pihak, baik suami maupun istri, wajib berbaik-baik pada pasangan masing-masing.

Ayat ini bisa menjadi ayat pokok yang menjadi landasan untuk membentuk relasi rumah tangga yang baik dan harmonis. Jadi, penekanan al-Qur’an terkait ayat-ayat di atas lebih pada mengedepankan pergaulan dan relasi yang ma’ruf di antara suami istri. Jangan sampai terjadi nusyuz yang bisa menghancurkan keutuhan rumah tangga.

Memahami Solusi Nusyuz dalam Al-Qur’an

Bagaimana jika suami atau istri melakukan nusyuz?

Perlu kita garis bawahi sekali lagi makna nusyuz yang kita sepakati. Nusyuz bukanlah sikap melawan, sikap membangkang, atau sikap tidak taat istri kepada suami, sebagaimana salah kaprah yang terjadi pada masyarakat kita.

Nusyuz adalah sikap pembangkangan terhadap komitmen dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri, yang bisa menyebabkan retaknya hubungan suami istri ataupun hilangnya rasa kasih sayang di antara keduanya.

Contoh nusyuz dalam rumah tangga adalah sikap mendua, selingkuh, tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dan lain-lain.

Al-Quran menekankan pentingnya muasyarah bil ma’ruf dan menjaga komitmen dalam rumah tangga. Namun begitu, jika pada akhirnya salah satu pihak melakukan nusyuz, al-Qur’an juga menawarkan solusi sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 34 dan 128.

Secara berurutan, solusi tersebut adalah فَعِظُوْهُنَّ (menasehati), وَاهْجُرُوْهُنَّ (pisah ranjang), dan وَاضْرِبُوْهُنَّ (seringkali dimaknai dengan memukul, tapi secara pribadi saya kurang setuju dengan makna tersebut karena bertentangan dengan maqashid insaniyyah atau nilai-nilai kemanusiaan). Al-Qur’an menyediakan alternatif solusi di atas dalam rangka mencapai sulh (damai) dalam rumah tangga.

Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Solusi Nusyuz

Suami atau istri bisa saling menasehati atau mengingatkan pasangannya jika mulai melihat tanda-tanda nusyuz. Tentu saja dengan komunikasi yang baik dan waktu yang tepat. Jika langkah pertama ini belum berhasil, maka bisa lanjut ke langkah kedua yakni pisah ranjang (tempat tidur) dalam rangka memberi ruang bagi masing-masing untuk intropeksi dan muhasabah diri.

Langkah ketiga adalah وَاضْرِبُوْهُنَّ. Sebagian besar ulama memberikan makna memukul pada kata tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat boleh melakukan pemukulan dengan catatan pukulan tidak sampai melukai istri. Pun tidak boleh memukul di bagian-bagian tertentu, seperti wajah.

Akan tetapi, memukul seperti apakah yang tidak melukai? Apakah memukul yang tidak terlalu keras? Memukul dengan lembut? Pemaknaan seperti ini masih “abu-abu” menurut saya karena kalaupun pemukulan tidak melukai fisik pasangan, bagaimana dengan hati dan psikisnya?

Maka, mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Memukul pasangan dengan dalih karena melakukan nusyuz tidak akan menyelesaikan masalah, dan kemungkinan besar bisa menambah masalah baru, seperti violence atau kekerasan dalam rumah tangga yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Perlu kita ketahui bahwa kata dharaba mempunyai makna lain selain memukul, seperti tidur, memberikan penjelasan, dan melakukan perjalanan (field trip). Maka, menurut saya, tetap ada peluang untuk memberikan makna yang lebih solutif dan sesuai dengan maqashid insaniyyah pada kata وَاضْرِبُوْهُنَّ selain makna memukul. Bagaimana menurut salingers? []

Tags: istrikeluargaMaqashid InsaniyyahNusyuzperceraianperkawinansuami
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Dosen Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di STAI Darul Kamal, Lombok Timur, NTB

Terkait Posts

Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Soft Spoken

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

25 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version