Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perusahaan Milik Perempuan Muslim Kanada Memproduksi Pakaian Olahraga Ramah Muslim dan Sikh

Napol by Napol
29 Januari 2023
in Aktual
A A
0
Perusahaan Milik Perempuan Muslim Kanada

Perusahaan Milik Perempuan Muslim Kanada membuat activewear ramah muslim dan sikh

15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan pesatnya pertumbuhan industri pakaian olahraga, sangat penting untuk memastikan bahwa semua kelompok minoritas dari seluruh penjuru dunia harus terwakilkan, dan mempertimbangkan mereka dalam hal ini menjadi sangat perlu. Ini persoalan khususnya di Amerika Utara, di mana kelompok minoritas berada dalam populasi yang lebih besar yang sering dengan mudah ditampilkan berkali-kali di media dan pasar global.

Suatu hal yang menggembirakan bahwa model-model seperti Halima Aden bisa tampil di sampul majalah-majalah mainstream seperti ‘Vogue’, dan dengan bangga mengenakan pakaian renang yang sopan dalam ilustrasi majalah sports, sementara perusahaan-perusahaan seperti ‘Thawrih’ memastikan untuk terus mendukung para atlit dan orang-orang yang memilih untuk memakai pakaian sopan dari berbagai jenis pilihan pakaian aktif.

Situs MuslimGirl mewawancarai CEO dan salah satu pendiri ‘Thawrih’, Sarah Abood, untuk menggali lebih jauh tentang misi mereka dan peran yang mereka mainkan dalam komunitas mereka. Apa yang mereka temukan sangat menarik:

‘Thawrih’ adalah Perusahaan milik perempuan muslim Kanada, Sarah Abood yang berbasis di Ottawa yang telah memecahkan banyak hambatan dengan karya mereka. Di tahun 2017, ide pakaian itu terbesit di benak Sarah saat ia mengetahui bahwa para pelanggan di gym-nya merasa sangat kesulitan untuk berolahraga dengan banyaknya keringat dan tidak dapat diaksesnya pakaian yang mereka kenakan untuk berolahraga. Banyak perusahaan pakaian olahraga yang ada pada saat itu, tapi banyak orang di sekitar Sarah yang mengeluh bahwa pakaian yang ada tidak cukup modis, bahkan untuk latihan fisik biasa.

Di sekitar waktu yang sama, Sarah memulai organisasi non-profit untuk para pengungsi Suriah di Ottawa yang tidak bisa mendapat pekerjaan karena hambatan bahasa, transportasi dan budaya. Oleh karena itu, Sarah memulai perusahaan pakaian di mana para pengungsi dari tempat berbeda seperti Suriah, Irak, Angola, dan kaum minoritas lainnya bisa bekerja dari rumah untuk membuat pakaian. Kesempatan memperoleh biaya hidup ini dibuat untuk memberdayakan para pengungsi ini dengan rasa nyaman. Dengan tekad memastikan mereka yang membutuhkan ini mendapatkan kesempatannya, juga memberdayakan secara finansial para pendatang baru, kaum minoritas dan pengungsi, ‘Thawrih’ juga menyediakan kesempatan pekerjaan bagi para pelajar universitas dari Ottawa, yang dimulai dengan kerja magang.

Sarah menemukan bahwa setelah dimulainya ‘Thawrih’, orang-orang di sekitarnya lebih termotivasi untuk pergi ke gym. ‘Thawrih’ berlanjut sukses dengan penjualan lebih dari 900 produk ke 23 negara di dunia. Pencapaian luar biasa mereka lainnya di lingkup masyarakat Kanada adalah bahwa ‘Thawrih’ menjadi acuan utama untuk pembuatan pakaian aktif bagi kaum minoritas yang bekerja di kepolisian Ottawa.

‘Thawrih’ tidak hanya memproduksi pakaian olahraga yang sopan untuk perempuan Muslim, mereka juga memberanikan diri membuat turban sporty untuk orang Sikh. Usaha yang sangat mempersatukan, bukan?

“Thawrih” berarti “merevolusionerkan”, dan di Thawrih HQ, mereka yakin bahwa revolusi itu dimulai dengan pemberdayaan dalam kekuatan, pergerakan, dan menjadi diri sendiri. Terlebih lagi, revolusi itu datang dengan sisi sehat dari rasa bangga membantu dan memberdayakan para pendatang dan kaum minoritas.

Tujuan mereka mengarah pada inklusivitas, baik dari segi ukuran maupun kesopanan, dan ‘Thawrih’ berhasil bertahan pada misi terpuji mereka di dalam industri yang kompetitif ini:

“Misi kami adalah merevolusionerkan pakaian olahraga untuk mereka yang memiliki kewajiban agama dan budaya sehingga olahraga mudah diakses oleh semua kalangan.”

Mereka berniat untuk terus membuat pakaian untuk lebih dari satu agama, dan menciptakan sebuah keluarga bagi orang-orang yang telah termarginalkan.

Tags: aktivis perempuanFashionPakaian muslimahSumber Inspirasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Feminisme Sebagai Kata Kerja

Next Post

Rumah KitaB Terima Penghargaan dari Pemerintah Finlandia

Napol

Napol

Related Posts

Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
bagi Aktivis Perempuan
Hikmah

Penguatan Wawasan Keislaman bagi Aktivis Perempuan

24 Februari 2025
Green Islam
Pernak-pernik

Integrasi Islam dan Ekologi: Inovasi Kurikulum Green Islam di Pesantren Ath Thaariq

9 Oktober 2024
Pakaian Muslimah
Pernak-pernik

Pakaian Muslimah adalah Produk Budaya

28 September 2024
Suara Hati Perempuan Foundation
Pernak-pernik

Suara Hati Perempuan Foundation Turut Berpartisipasi dalam Peringatan 16HAKTP

29 Januari 2024
Next Post
pemerintah Finlandia

Rumah KitaB Terima Penghargaan dari Pemerintah Finlandia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0