Selasa, 16 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesta Pernikahan: Maslahah Atau Masalah?

Dalam pengadaan walimah, Islam tidak mengatur sesulit itu. Pesta pernikahan boleh dilakukan semampunya, tidak perlu harus memenuhi standar kemauan masyarakat sekitar kita

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
20 Agustus 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pesta Pernikahan

Pesta Pernikahan

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesta pernikahan seperti apa yang kamu inginkan? Pertanyaan khas dalam novel romance yang mampu membuat pembacanya lantas bermimpi akan pesta penikahan impiannya. Standar pernikahan impianpun perlahan terbangun, tanpa sempat memikirkan akankah pesta itu mendatangkan maslahah (kebaikan), atau justu menjadi masalah.

Saat sebuah tasyakuran pernikahan terhelat, ada banyak pihak yang akan terlibat di sana. Dari mulai tukang rias pengantin, tukang foto, jasa dekorasi, jasa catering, wedding organizer, persewaan gaun, gedung, hingga persewaan kursi dan gelas di tingkat RT semuanya merasakan maslahah dari sebuah pesta pernikahan. Roda perekonomian yang berputar dan melibatkan banyak orang, jelas mendatangkan maslahah bagi mereka.

Selain itu, pesta perkawinan tidak jarang menjadi ajang reuni kawan lama maupun handai taulan. Gelak tawa, senda gurau sembari sesekali menggoda pasangan pengantin baru menjadi pemandangan lumrah dalam pesta pernikahan.

Riuh rendah kegembiraan yang terpancar saat itu, jelas merupakan maslahah bagi keluarga mempelai sang pemilik hajat. Namun tak jarang, di balik hingar bingar perta, ada masalah yang tidak terelakkan bagi mereka yang terlibat, baik penyelenggara pesta, maupun tamu undangannya.

Haruskah Ada Pesta Pernikahan?

Program tadarus subuh yang diampu oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, pekan ini mengusung tema “Haruskah ada pesta penikahan?” sukses menjadi ruang berbagi rasa terkait fenomena walimah di berbagai daerah. Dan beberapa dari itu, benar-benar sesuai dengan apa yang sering aku temui di daerahku. Pesta perkawinan seakan-akan berada di tengah-tengah antara maslahah dan masalah bagi masyarakat di daerah.

Ada sebuah daerah, di mana untuk mengundang tetangga ke pesta perkawinan harus dengan kardus atau rantang berisi makanan. Sepucuk undangan tidak cukup untuk membuat mereka mau datang di pesta penikahan yang tetangganya adakan.

Ada juga daerah di mana saat mengantarkan undangan disertai dengan rokok, sabun, atau sembako, yang terhitung sebagai piutang kepada pemilik hajat. Hal ini pun diabadikan dalam sebuah kuitansi. Di mana jika yang diundang tidak dapat mengembalikan dalam bilangan yang sama, maka hal ini akan menjadi hutang yang diwariskan kepada anak turunnya. Bukankah ini sudah menjadi awal masalah dalam sebuah pesta pernikahan?

Di tempat lain, demi menghelat pesta yang memenuhi standar kemauan masyarakat, tidak jarang pemilik hajat akan berhutang dengan jumlah yang tidak sedikit. Lantas, setelah acara usai dihelat, salah satu dari anggota keluarganya harus pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKI atau TKW demi melunasi hutangnya. Acara walimah seperti ini sudah pasti menjadi masalah bagi keluarga mempelai.

Pesta Pernikahan dan Sekian Hal yang Menyertai

Pesta pernikahan dan masalah tidak hanya terjadi pada sang pemilik hajat. Di beberapa daerah, momentum ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Istilah kondangan bergeser menjadi “nyumbang”, karena seperti ada sebuah peraturan tidak tertulis saat mereka menghadiri pesta perkawinan, yakni dengan membawa hadiah atau amplop berisi uang.

Demi menghadiri pesta ini, tidak jarang mereka harus pontang-panting mencari pinjaman dan mengabaikan kebutuhan primernya. Sepertinya merekalah yang lebih layak menerima sumbangan, ketimbang “nyumbang” di pesta pernikahan orang. Ini juga menjadi masalah yang timbul dari sebuah acara pernikahan.

Lantas, bagaimana Islam mengatur walimah (pesta pernikahan), apakah memang sesulit itu? Ternyata, Rasulullah Saw pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf ketika dia menikahi perempuan Ansor. “Adakanlah pesta penikahan (walimatu-l-urs) walaupun dengan menyembelih walaupun seekor kambing, maka jika tidak mampu menyembelih seekor kambing, buatlah pesta dengan dua mud (sekitar 6 kg) gandum.”

Bukankah ini berarti Islam tidak mempersulit perayaan pernikahan. Dari hadits ini, dapat kita pastikan jika acara pernikahan seperti ini tidak akan membawa masalah, melainkan maslahah bagi pemilik hajat maupun undangannya.

Walimah adalah Tasyakuran

Kiai Faqih dalam tadarus subuhnya juga menyatakan bahwa walimah dapat kita artikan sebagai ma’dubah (makan-makan) setelah akad nikah. Jika pesta pernikahan kita dekati dengan hal ini, maka aku merasa tidak ada masalah bagi pemilik hajat.

Dan karena bentuknya yang mirip tasyakuran, maka mereka yang datang juga tidak perlu merasa tertekan dengan tradisi “nyumbang”. Bukankah tidak ada “kotak amplop uang” dalam tasyakuran? Ini jelas menjadi maslahah bagi kedua belah pihak.

Dalam pengadaan walimah, Islam tidak mengatur sesulit itu. Pesta pernikahan boleh kita lakukan semampunya, tidak perlu harus memenuhi standar kemauan masyarakat sekitar kita. Meminjam statement Ibu Nur Rofiah pada tadarus pagi tadi “Kita tidak dapat mengendalikan kemauan orang lain (dalam hal ini adalah pesta pernikahan), namun kita mampu mengendalikan diri kita untuk tidak menuruti semua kemauan orang lain.”

Memang seyogyanya yang namanya pesta adalah momen berbagi maslahah dan kebahagiaan dengan banyak orang, bukan malah menjadi masalah bagi diri sendiri dan mendatangkan masalah bagi orang lain. []

 

Tags: keluargaMafsadatmaslahahPerempuan Bukan Sumber FitnahperkawinanPesta PernikahanWalimah
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?
  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna
  • Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID