Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesta Pernikahan: Maslahah Atau Masalah?

Dalam pengadaan walimah, Islam tidak mengatur sesulit itu. Pesta pernikahan boleh dilakukan semampunya, tidak perlu harus memenuhi standar kemauan masyarakat sekitar kita

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
20 Agustus 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pesta Pernikahan

Pesta Pernikahan

8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesta pernikahan seperti apa yang kamu inginkan? Pertanyaan khas dalam novel romance yang mampu membuat pembacanya lantas bermimpi akan pesta penikahan impiannya. Standar pernikahan impianpun perlahan terbangun, tanpa sempat memikirkan akankah pesta itu mendatangkan maslahah (kebaikan), atau justu menjadi masalah.

Saat sebuah tasyakuran pernikahan terhelat, ada banyak pihak yang akan terlibat di sana. Dari mulai tukang rias pengantin, tukang foto, jasa dekorasi, jasa catering, wedding organizer, persewaan gaun, gedung, hingga persewaan kursi dan gelas di tingkat RT semuanya merasakan maslahah dari sebuah pesta pernikahan. Roda perekonomian yang berputar dan melibatkan banyak orang, jelas mendatangkan maslahah bagi mereka.

Selain itu, pesta perkawinan tidak jarang menjadi ajang reuni kawan lama maupun handai taulan. Gelak tawa, senda gurau sembari sesekali menggoda pasangan pengantin baru menjadi pemandangan lumrah dalam pesta pernikahan.

Riuh rendah kegembiraan yang terpancar saat itu, jelas merupakan maslahah bagi keluarga mempelai sang pemilik hajat. Namun tak jarang, di balik hingar bingar perta, ada masalah yang tidak terelakkan bagi mereka yang terlibat, baik penyelenggara pesta, maupun tamu undangannya.

Haruskah Ada Pesta Pernikahan?

Program tadarus subuh yang diampu oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, pekan ini mengusung tema “Haruskah ada pesta penikahan?” sukses menjadi ruang berbagi rasa terkait fenomena walimah di berbagai daerah. Dan beberapa dari itu, benar-benar sesuai dengan apa yang sering aku temui di daerahku. Pesta perkawinan seakan-akan berada di tengah-tengah antara maslahah dan masalah bagi masyarakat di daerah.

Ada sebuah daerah, di mana untuk mengundang tetangga ke pesta perkawinan harus dengan kardus atau rantang berisi makanan. Sepucuk undangan tidak cukup untuk membuat mereka mau datang di pesta penikahan yang tetangganya adakan.

Ada juga daerah di mana saat mengantarkan undangan disertai dengan rokok, sabun, atau sembako, yang terhitung sebagai piutang kepada pemilik hajat. Hal ini pun diabadikan dalam sebuah kuitansi. Di mana jika yang diundang tidak dapat mengembalikan dalam bilangan yang sama, maka hal ini akan menjadi hutang yang diwariskan kepada anak turunnya. Bukankah ini sudah menjadi awal masalah dalam sebuah pesta pernikahan?

Di tempat lain, demi menghelat pesta yang memenuhi standar kemauan masyarakat, tidak jarang pemilik hajat akan berhutang dengan jumlah yang tidak sedikit. Lantas, setelah acara usai dihelat, salah satu dari anggota keluarganya harus pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKI atau TKW demi melunasi hutangnya. Acara walimah seperti ini sudah pasti menjadi masalah bagi keluarga mempelai.

Pesta Pernikahan dan Sekian Hal yang Menyertai

Pesta pernikahan dan masalah tidak hanya terjadi pada sang pemilik hajat. Di beberapa daerah, momentum ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Istilah kondangan bergeser menjadi “nyumbang”, karena seperti ada sebuah peraturan tidak tertulis saat mereka menghadiri pesta perkawinan, yakni dengan membawa hadiah atau amplop berisi uang.

Demi menghadiri pesta ini, tidak jarang mereka harus pontang-panting mencari pinjaman dan mengabaikan kebutuhan primernya. Sepertinya merekalah yang lebih layak menerima sumbangan, ketimbang “nyumbang” di pesta pernikahan orang. Ini juga menjadi masalah yang timbul dari sebuah acara pernikahan.

Lantas, bagaimana Islam mengatur walimah (pesta pernikahan), apakah memang sesulit itu? Ternyata, Rasulullah Saw pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf ketika dia menikahi perempuan Ansor. “Adakanlah pesta penikahan (walimatu-l-urs) walaupun dengan menyembelih walaupun seekor kambing, maka jika tidak mampu menyembelih seekor kambing, buatlah pesta dengan dua mud (sekitar 6 kg) gandum.”

Bukankah ini berarti Islam tidak mempersulit perayaan pernikahan. Dari hadits ini, dapat kita pastikan jika acara pernikahan seperti ini tidak akan membawa masalah, melainkan maslahah bagi pemilik hajat maupun undangannya.

Walimah adalah Tasyakuran

Kiai Faqih dalam tadarus subuhnya juga menyatakan bahwa walimah dapat kita artikan sebagai ma’dubah (makan-makan) setelah akad nikah. Jika pesta pernikahan kita dekati dengan hal ini, maka aku merasa tidak ada masalah bagi pemilik hajat.

Dan karena bentuknya yang mirip tasyakuran, maka mereka yang datang juga tidak perlu merasa tertekan dengan tradisi “nyumbang”. Bukankah tidak ada “kotak amplop uang” dalam tasyakuran? Ini jelas menjadi maslahah bagi kedua belah pihak.

Dalam pengadaan walimah, Islam tidak mengatur sesulit itu. Pesta pernikahan boleh kita lakukan semampunya, tidak perlu harus memenuhi standar kemauan masyarakat sekitar kita. Meminjam statement Ibu Nur Rofiah pada tadarus pagi tadi “Kita tidak dapat mengendalikan kemauan orang lain (dalam hal ini adalah pesta pernikahan), namun kita mampu mengendalikan diri kita untuk tidak menuruti semua kemauan orang lain.”

Memang seyogyanya yang namanya pesta adalah momen berbagi maslahah dan kebahagiaan dengan banyak orang, bukan malah menjadi masalah bagi diri sendiri dan mendatangkan masalah bagi orang lain. []

 

Tags: keluargaMafsadatmaslahahPerempuan Bukan Sumber FitnahperkawinanPesta PernikahanWalimah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Iffah Umnia : Perempuan Merdeka itu Berikan Kemaslahatan Bagi Manusia

Next Post

Walimatul Ursy adalah Sedekah

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Next Post
walimatul ursy adalah sedekah

Walimatul Ursy adalah Sedekah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0