Mubadalah.id – Tadarus Subuh Hadis Ke-24 akan digelar besok pagi, pukul 05.30, pada Minggu, 19 Juni 2022. (Baca: Ekspansi Dakwah Mubadalah melalui Tadarus Shubuh)
Tadarus Subuh yang bertajuk apakah semua aktivitas istri harus izin suami itu akan dikaji oleh Murniati, M.S.I dari Yayasan Perempuan Mandiri Jepara dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir penulis buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah. (Baca: Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah)
“Salah satu narasi yang kerap didengar dalam hubungan suami istri adalah apabila seorang istri hendak keluar rumah ataupun melakukan sesuatu harus atas seizin suaminya,” tulis akun Instagram @afkaruna.id, pada Sabtu, 18 Juni 2022. (Baca: Afkaruna Resmi akan Launching Buku Menjadi Feminis Muslim Siang Ini)
“Narasi tersebut seolah-olah menuntut bahwa apapun yang perempuan lakukan harus atas seizin suami, namun pesan yang sama tidak pernah ditekankan kepada laki-laki,” tambahnya. (Baca: Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?)
Oleh sebab itu, bagaimana perspektif mubadalah memandang narasi tersebut. Mari ikuti Tadarus Subuh. (Baca: Menyoal Hadits Perempuan Penduduk Terbanyak Neraka)
Untuk diketahui, tadarus subuh itu digelar melalui platfrom Zoom. (Baca: Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis)
Berikut Meeting ID : 876 9356 6599 dan Passcore : KangFaqih (Baca: Pahala Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga)
Atau bisa melalui link di bawah ini https://us06web.zoom.us/j/87693566599pwd=QithMS9WdzBsRnZ6NWhRMFdoWUZuUT09 (Rul)