• Login
  • Register
Kamis, 11 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pilih Al Qur’an atau Pancasila?

Kalau saya ditanya , hari ini, berpijak pada Al Qur'an atau Pancasila?  Saya jawab kedua duanya adalah dasar, keduanya adalah pokok. Al Qur'an dasar syari'ah sedang Pancasila adalah dasar Negara.

Imam Nakhai Imam Nakhai
06/07/2021
in Hikmah
0
Pancasila

Pancasila

141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sambil berkirim Fatihah kepada sahabat sahabat tercinta yang dipanggil terlebih dahulu oleh Allah, untuk meningkatkan imun, disempatkan membaca dawuh dawuh Al Ghazali dalam beberapa kitabnya.

Judul di atas walaupun tidak langsung dibahas oleh Al Ghazali, namun ada beberapa perdebatan yang mirip dan bahkan memiliki substansi yang sama. Dalam beberapa kitab Al Ghazali, telah dibahas tentang isu; apakah (1) berpijak pada Naql (an nash) atau Akal (Al aqlu)? (2) mempedomani syar’iy (ilmu yang digali dari sumber syari’ah)  atau aqliy (ilmu yang digali melalui nalar)?

Perdebatan yang disajikan dan telah didamaikan oleh Al Ghazali 1000 tahun yang lalu, muncul lagi beberapa bulan terahir bukan dikalangan ulama’, tetapi dikalangan birokrasi, yaitu pertanyaan  “pilih Al Qur’an/ syar’iy? Atau Pancasila/aqliy?”.

Pertanyaan di atas memang sulit dijawab, apalagi oleh orang awam. Jika menjawab, pilih Al Qur’an maka dianggap tidak nasionalis, tidak NKRI. Jika pilih Pancasila maka dianggap thagut tersesat karena lebih mengutamakan produk akal ketimbang Al Qur’an.

1000 tahun yang lalu, ulama juga berdebat keras soal itu, sampai hadir Al Ghazali yang mencoba menemukan titik temunya. Al Ghazali menyatakan:

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkah Pekerja Rumah Tangga Bekerja dengan Layak?
  • Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah
  • 5 Pasal Ini Dapat Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran
  • 3 Strategi Menjawab Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender

Baca Juga:

Sudahkah Pekerja Rumah Tangga Bekerja dengan Layak?

Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah

5 Pasal Ini Dapat Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran

3 Strategi Menjawab Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender

المعقول والمنقول كل واحد منهما اصل مهم لا تعارض بين العقل والشرع. ومن كذب العقل فقد كذب الشرع إذ بالعقل عرف صدق الشرع ولو لا صدق دليل العقل لما عرفنا الفرق بين النبي والمتنبي والصادق والكذب وكيف يكذب العقل بالشرع وما ثبت الشرع الا بالعقل؟

Akal dan Naql keduanya adalah sama sama pokok/dasar yang penting, tidak ada kontradiksi antara akal dan syari’at. Orang yang mendustakan akal maka sungguh mendustakan syari’ah. Karena dengan akallah kebenaran syari’ah dikenali. Jika bukan karena kebenaran dalil akal niscaya kita tidak mengetahui perbedaan Nabi dengan orang yang mengaku nabi, antara yang jujur dan pendusta. Maka bagaimana akal didustakan berdasar syari’ah, sementara syari’ah hanya bisa dibuktikan oleh akal?

Pernyataan Al Ghazali ini mencoba menjembatani antara dua sisi ekstrim, penghamba teks dengan mengabaikan akal dan penghamba akal dengan mengabaikan teks. Bagi Al Ghazali keduanya sama sama pokok, sama sama asal, sama sama dasar yang tidak perlu dan tidak bisa dipertentangkan. Dalam teks Al Ghazali yang lain dinyatakan:

إن العلم على قسمين أحدهما شرعي والآخر عقلي وأكثر العلوم الشرعية عقلية عند عالمها وأكثر العلوم العقلية شرعية عند عارفها

Ilmu ada dua macam, pertama syar’iy dan kedua aqliy. Sebagian besar ilmu ilmu syari’at bersifat aqliyah (rasional) bagi yang mengetahuinya, dan sebagian besar ilmu ilmu aqliy bersifat syar’iy bagi yang mengenalinya.

Jadi bagi Al Ghazali, moyoritas ilmu ilmu agama itu ya bersifat aqliy, ya rasional, sebaliknya ilmu ilmu aqliy itu ya bersifat syar’iy (digali dari sumber syari’ah). Karena bagi Al Ghazali, ayat ayat Allah bukan hanya yang tertulis dalam Al Qur’an, tetapi juga yang tertulis di jagat raya (as suthur Al ilahiyyah)

Seandainya, kawan kawan yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan kemarin pernah baca Al Ghazali , atau setidaknya mengikuti pengajian Gus Ulil Abshar Abdalla , pastilah bisa menjawab dengan baik. He he.

Kalau saya ditanya , hari ini, berpijak pada Al Qur’an atau Pancasila?  Saya jawab kedua duanya adalah dasar, keduanya adalah pokok. Al Qur’an dasar syari’ah sedang Pancasila adalah dasar Negara. Yang menarik Al Qur’an sebagai dasar syari’ah justru memerintahkan untuk mematuhi Pancasila sebagai dasar negara. Persis dengan bahwa ayat ayat Al Qur’an justru memerintahkan untuk membaca ayat ayat yang tertulis di jagat raya. Hasil pembacaan akal  dari jagat raya menghasilkan pengetahuan yang diperintahkan oleh ayat Al Qur’an untuk dibaca. Semoga lebih jelas. Insya Allah. []

 

Tags: Dasar NegaraIndonesiaPancasilaSyariat IslamTes Wawasan Kebangsaan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

kawin

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

10 Agustus 2022
perkawinan

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

10 Agustus 2022
taaruf

Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

10 Agustus 2022
Perjanjian Perkawinan

Mengenal Perjanjian Perkawinan Menurut Ulama KUPI

9 Agustus 2022
doa

Niat, Doa dan Tawakal Adalah Kunci Bagi yang Hendak Menikah

9 Agustus 2022
Hijrah Nabi

Perempuan di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi

9 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akad Nikah

    Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist