• Login
  • Register
Kamis, 11 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik MC Perempuan Dilarang Tampil di Acara Gubernur

Ecy berharap Pemprov Bali atau Wayan Koster memberi penjelasan mengenai hal tersebut. Ia berharap seluruh pekerja perempuan diberikan hak yang sama untuk mengakses pekerjaan

Asad Humam Asad Humam
01/10/2021
in Publik
0
kiprah perempuan pada masa nabi

kiprah perempuan pada masa nabi

60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabar terbaru MC perempuan yang dilarang tampil di depan Koster, menjadi berita trending di kumparan.com. Polemik MC perempuan asal Bali bernama Putu Dessy Fridayanthi yang dilarang tampil di acara yang dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, masih berlangsung.

Sejauh ini, belum ada pernyataan jelas atau klarifikasi dari Koster terkait hal ini. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Ecy itu melampiaskan curahannya di akun Instagramnya. Akhirnya, postingannya viral dan menjadi perbincangan. MC itu merasa keberatan dan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Padahal, perempuan berhak ditempatkan setara dengan laki-laki dalam meniti karier.

Ecy berharap Pemprov Bali atau Wayan Koster memberi penjelasan mengenai hal tersebut. Ia berharap seluruh pekerja perempuan diberikan hak yang sama untuk mengakses pekerjaan. Terlepas dari alasan di balik tindakan Koster, cendekiawan muslim sendiri dahulu melarang perempuan untuk tampil di depan umum. Mereka berdalil Al-Qur’an,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)
  • Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Baca Juga:

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Syekh Wahbah Az-Zuhaili Pakar Fikih Abad ke-21 mengatakan dalam kitab al-Fiqh al-Islami, jus VII, 5937 bahwa laki-laki sebagai syarat seorang imam (kepala negara) merupakan sebuah kesepakatan (ijma’) para ulama ahli fikih. Pada jus VIII, 6179 beliau menambahkan:

“Tidak sah perempuan menduduki jabatan al-imamah al-uzhma (kepala negara) dan gubernur. Nabi Saw, Khulafaur Rasyidin, dan penguasa-penguasa sesudahnya juga tidak pernah mengangkat perempuan menjadi hakim dan gubernur (wilayah balad).”

Dalil selanjutnya adalah hadis Nabi Saw dalam kitab Shahih al-Bukhari, jus VI, 8,

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

“Usamah bin Haitsam menceritakan kepada kami: Auf menceritakan kepada kami dari al-Hasan (al-Basri) dari Abu Bakrah. Ia mengatakan: Allah telah menyadarkan aku melalui kalimat-kalimat yang aku dengar dari Rasulullah Saw. ketika aku hampir saja terlibat dalam peristiwa Perang Jamal (Perang Unta). Yaitu ketika disampaikan kepada Nabi Saw. bahwa bangsa Persia telah mengangkat anak perempuan Kisra sebagai penguasa (ratu) mereka. (Pada saat itu) Nabi mengatakan: Tidak akan pernah beruntung bangsa yang diperintah perempuan.”

Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fath al-Bari, jus VII, 735, bahwa hadis tersebut melengkapi kisah Kisra yang telah menyobek surat Nabi Saw. Pada suatu saat ia dibunuh oleh anak laki-lakinya. Anak ini kemudian juga membunuh saudara-saudaranya. Ketika ia mati diracun, kekuasaan kerajaan akhirnya berada di tangan anak perempuannya, yaitu Bauran binti Syiruyah ibnu Kisra. Tidak lama kemudian, kekuasaannya hancur berantakan, sebagaimana doa Nabi Saw.

Dr. Abdul Qadir Abu Faris mengatakan dalam kitab an-Nizham as-Siyasi fi al-Islam, 182-183 bahwa hadis tersebut tidak hanya berlaku bagi bangsa persia, tetapi juga berlaku untuk semua bangsa yang dipimpin perempuan. Jadi, yang harus menjadi pertimbangan ialah bunyi hadis yang menunjukkan arti umum, bukan pertimbangan konteks atau sebab, sesuai dengan kaidah fiqh: al-`ibrah bi `umum al-lafzh la bi khusus as-sabab.

Nah, untuk menanggapi dalil pertama, ayat tersebut merupakan bentuk atau petunjuk mengenai kemaslahatan pada situasi dan kondisi riil yang terjadi pada saat ayat itu diturunkan.

Namun, kenyataan sosial dewasa ini, hanya memperlihatkan bahwa kehebatan laki-laki dan kelemahan perempuan dari sisi intelektual dan profesi tengah digugat dan diruntuhkan meskipun tangan-tangan hegemonik laki-laki masih berusaha untuk mempertahankan superioritas dirinya.

Kehebatan intelektual dan profesi adalah dua hal yang menjadi syarat bagi sebuah kepemimpinan dalam semua wilayah, baik domestik maupun publik. Dengan demikian, sekarang telah terbuka kesempatan yang luas bagi perempuan untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan publik.

Sementara hadis di atas itu jelas diungkapkan dalam kerangka pemberitahuan, sebuah informasi yang disampaikan Nabi Saw. semata, dan bukan dalam kerangka legitimasi hukum. Tegasnya, hadis tersebut tidak memiliki relevansi hukum.

Ditambah lagi, makna hadis tersebut sama sekali tidak dapat dipertahankan jika dihadapkan pada fakta-fakta sejarah yang ada.Seju mlah perempuan telah terbukti mampu memimpin bangsanya secara sukses dan gemilang. Pada masa sebelum Islam, kita mengenal Ratu Bilqis, penguasa negeri Saba, seperti yang diceritakan al-Qur’an. Kepemimpinannya dikenal sukses gemilang, negaranya aman sentosa.

Kesuksesan ini antara lain karena Bilqis mampu mengatur negaranya dengan sikap dan pandangan demokratis. Indira Gandi, Margaret Tacher, Srimavo Bandaranaeke, Benazir Butho, dan Syekh Hasina Zia adalah contoh saja dari pemimpin bangsa pada masa modern yang relatif sukses. Sebaliknya, terdapat sejumlah besar kepala negara/pemerintahan berjenis kelamin laki-laki yang gagal memimpin bangsanya.

Hal paling esensial dalam kepemimpinan ialah kemampuan dan intelektualitas; dua hal yang pada saat ini dapat dimiliki oleh siapa saja, laki-laki maupun perempuan. Sehingga maksud hadis tersebut bersifat spesifik untuk kasus bangsa Persia pada saat itu, yang kepemimpinannya boleh jadi bersifat sentralistik, tiranik, dan otokratik.

Ringkasnya, argumen Dr. Abdul Qadir Abu Faris hanya dapat diterapkan sebagai dasar hukum sepanjang esensi dan maksud hadis masih tetap, tidak berubah. Akibatnya, tidak ada rumor lagi bahwa wanita hanya berperan di ‘daleman’: kasur, dapur, sumur. []

 

Tags: GenderislamkeadilanKepemimpinan PerempuanKesetaraanMC Perempuanperempuan
Asad Humam

Asad Humam

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo

Terkait Posts

Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022
Dunia Kerja

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

8 Agustus 2022
Udara Bersih

Mari Kita Bersatu, Wujudkan Kualitas Udara Bersih

6 Agustus 2022
Moderasi Beragama

Mediasi Moderasi Beragama; Dari Ruang Kelas ke Ruang Publik

6 Agustus 2022
Pekerja Rumah Tangga

Sudahkah Pekerja Rumah Tangga Bekerja dengan Layak?

5 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akad Nikah

    Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist