Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

“Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian

Perempuan Afganistan merawat ingatan soal pakaian, bahwa mereka memiliki kebebasan menentukan apa yang menempel pada tubuh mereka. Dan ketika Taliban merepresi mereka, ingatan itu muncul sebagai perlawanan politis.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
17 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Taliban berhasil menguasai Afganistan pada pertengahan Agustus (15/8), setelah 20 tahun lalu (1996) Amerika mendepak mereka. Tidak lama setelah Taliban berhasil merebut kekuasaan, banyak masyarakat khawatir dengan nasib mereka, mengingat 20 tahun lalu yang penuh kekerasan, khususnya perempuan.

Kekhawatiran itu terus menggema hingga banyak masyarakat Afganistan berbondong-bondong menuju perbatasan dan bandara untuk mencari suaka politik. Itu dilakukan semata-mata atas trauma masa lalu.

Dalam konferensi pers pertama Taliban (17/8), Zabihullah Mujahid sebagai juru bicara mengatakan akan menunjukkan pemerintahan kepada dunia, tidak bersembunyi; kemudian Taliban menjamin tidak akan ada kekerasan dalam memimpin dan akan berlaku adil kepada perempuan, menjamin hak-haknya seperti akses pendidikan dan pekerjaan. Itu merupakan respon Taliban atas kekhawatiran yang semakin tak terkendali dan citranya yang lekat dengan kekerasan.

Banyak kalangan yang skeptis terhadap janji-janji Taliban. Dan sebulan kekuasaan berlangsung, kenyataannya Taliban justru menerapkan kebijakan yang meminggirkan perempuan. Beberapa di antaranya adalah, segregasi gender di dalam kelas bagi pelajar, bagi pengajar perempuan diwajibkan mengenakan hijab, begitu juga bagi pekerja perempuan. Bukan sekadar menutupi kepala, tetapi harus mengenakan abaya hitam ke seluruh tubuh, menutupi muka dan tangan.

Mempertegas itu, tokoh senior Taliban, Waheedullah Hashimi, mengatakan kepada Reuters (13/9) bahwa tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan bercampur di dalam pekerjaan. Ia mengatakan, itu sebagai bentuk implementasi syariah atau hukum Islam. Oleh karenanya, Taliban juga akan membuat rumah sakit, institusi, sekolah, dan universitas secara terpisah bagi perempuan.

Dilansir Alarabiya News (14/9), Taliban berusaha merehabilitasi citra buruknya di era 1996-2001 yang melarang perempuan keluar rumah tanpa dampingan laki-laki mahram, harus berhijab, dan tidak diijinkan bekerja kecuali di bidang kesehatan. Dan saat ini, Taliban berusaha menunjukkan “inklusivitas”nya dengan membolehkan perempuan bekerja dan belajar.

Meski begitu, kebijakan teranyarnya tetap merepresi perempuan—selain membatasinya dengan hijab dan segregasi gender—yaitu tidak dilibatkannya perempuan di dalam kabinet, satupun. Bahkan Menteri Urusan Perempuan nampaknya telah dibubarkan (Alarabiya News).

Melawan Melalui Ingatan-Pakaian

World Bank mengatakan partisipasi perempuan di dunia kerja mencapai 23% pada 2020, dan sejak Taliban berkuasa, diperkiran hampir 0%. Ini bisa dilihat dari kebijakan yang mendisiplinkan tubuh perempuan, burqa dan abaya hitam, yang disebut sebagai Islamic dress (The Wahington Post). Pada akhirnya, male-goverment yang dijalankan Taliban merestriksi pakaian perempuan. Dus, mengekang tubuh perempuan dan mempersulit akses pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Protes atas pakaian perempuan berlangsung di Twitter yang dimulai oleh Bahar Jalali (@RoxanaBahar1) pada 12/9. Ia memposting foto dengan mengenakan pakaian tradisional Afganistan yang dilengkapi dengan tagar #AfghanistanCulture. Ia mengenakan gaun dengan warna dasar hijau gelap dengan motif warna-warni, tanpa hijab.

Jalali juga memposting foto ibunya pada 1958, yang mengenakan pakaian tanpa lengan (rok terusan di bawah lutut) dan hijab/chador, sebagai bukti bahwa perempuan Afganistan tidak kaku dalam berpakaian.

Postingan Jalali disambut oleh perempuan Afganistan lainnya dengan menyertakan foto pakaian dengan motif puspawarna. Misalnya Waslat Hasrat-Nazimi (@WasHasNaz), menunjukkan fotonya ketika mengenakan gaun berwarna dasar biru tua dan hiasan motif berlian dengan paduan warna-warna cerah.

Suara protes itu terus bergulir di Twitter sebagai respon atas represi Taliban terhadap tubuh perempuan. Pakaian tradisional Afganistan dengan puspawarna menjadi simbol perlawanan atas penetapan dress code hitam-gelap oleh Taliban.

Jalali, yang merupakan mantan Profesor Sejarah di American University di Afganistan, menyampaikan kepada BBC (14/9) bahwa identitas dan kedaulatan Afganistan berada di bawah ancaman Taliban. Ia melanjutkan, pakaian yang dikenakan perempuan pro-Taliban (burqa, hijab, abaya hitam) bukanlah budaya dan identitas Afganistan.

Tagar #DoNotTouchMyClothes turut bergulir beserta foto pemosting yang mengenakan pakaian tradisional Afganistan. Lima Halima Ahmad, peneliti dan pendiri Paywand Afghan Association, menyebut pakaian tradisional Afganistan yang kaya warna adalah simbol kecantikan, seni, keahlian, dan identitas. “Identitas kita (Afganistan) tidak bisa ditentukan oleh kelompok teroris. Budaya kita bukan gelap, juga bukan hitam dan putih. Melainkan kaya warna,” ujarnya (BBC).

Pada dasarnya, pilihan terhadap pakaian adalah hak pemilik tubuh. Perempuan Afganistan yang memilih menggunakan burqa pun tak masalah. Namun, yang jadi masalah adalah membatasi tubuh perempuan melalui aturan sehingga mereka kehilangan hak memilih bagi tubuhnya.

Lebih jauh, aturan atas pakaian bukan semata-mata karena penegakan “hukum Islam”. Melainkan pemahaman male-oriented-patriarkis, yang menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat dan sumber maksiat. Objektifikasi ini menghasilkan kebijakan-lanjutan yang terus membatasi dan meminggirkan perempuan, seperti tidak dilibatkannya dalam pemerintahan dan dianggap tidak layak memimpin.

Melalui media, perempuan Afganistan menyalurkan perlawanannya secara kreatif. Memainkan politik ingatan bahwa mereka memiliki kebebasan dalam memilih pakaian di masa lalu. Dan kini mereka menyadari, kembali berkuasanya Taliban membawa perempuan ke arah kegelapan, satu per satu hak mereka dilucuti. []

Tags: AfganistanGlobalinternasionalislamLuar NegeripakaianperempuanPolitilTalibantubuh

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

19 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • What Is Religious Authority

    Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID