Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Potensi Ketimpangan Gender Semakin Parah Jika Pemerintah Tetap Mengesahkan UU Cipta Kerja

Apa benar, dunia ini sudah cukup setara untuk laki-laki dan perempuan? Mari kita cek kembali fakta-fakta yang ada.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
17 Oktober 2020
in Aktual, Publik
0
Remaja Perlu Figur Idola
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kegelisahan demi kegelisahan pun menyelimuti dengan seiring berjalannya waktu. Terlebih, terlahir menjadi manusia dengan organ reproduksi vagina serta payudara yang pada umumnya disebut sebagai perempuan sebagai identitas gender.

Banyak sekali hal-hal yang membuatku janggal. Terutama terlahir menjadi perempuan dengan segala konstruk yang ada. Tak terkecuali perlakuan dari lingkungan sekitar yang melarang ini itu hanya karena menjadi seorang perempuan.
Ya, seolah-olah, dan memang, perempuan hanya dijadikan sebagai penjaga moral. Dibatasi ruang geraknya hanya kerena terlahir dengan jenis kelamin perempuan. Bukankah menjadi perempuan merupakan takdir? Apakah Islam membatasi ruang gerak serta menomorduakan hambanya hanya sebab ia perempuan?

Tentu saja tidak. Arti dalam surat al-Mu’min [40]: 40 pun berbunyi, “Dan barangsiapa berbuat keburukan, maka ia tidak akan dibalas kecuali yang sebanding dengannya. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik laki-laki atau perempuan, dan dia beriman, maka mereka semua akan masuk surga dan mereka akan diberi rezeki di dalamnya tanpa ada perhitungan.”

Ayat di atas sangat jelas bahwa Allah Swt. menilai hambanya bukan semata karena jenis kelaminnya, melainkan amal perbuatannya. Namun, ketimpangan gender memang nyata. Ya, berawal dari pengalaman biologis perempuan yang berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender berupa stereotip (stigma negatif), marginalisasi (pemiskinan), subordinasi (dinomorduakan), kekerasan, dan beban ganda.

Kali ini kita akan mencoba fokus pada kenyataan belum tercapainya kesetaraan. Terutama di negara yang kebijakannya belum ramah gender serta belum memihak pada kebutuhan reproduksi perempuan ini.

Sebab memang, berangkat dari latar belakang sosial yang beragam juga berpengaruh pada pengalaman sosial antar individu menjadi berbeda. Terutama, jenis dan macam-macam ketidakadilan gender karena pengalaman biologis yang berdampak pada pengalaman sosial perempuan tersebut tidak pernah dialami oleh laki-laki.

Mari kita lihat persoalan perempuan. Sebab secara sosial, perempuan sangat merasakan akibatnya. Sehingga, potensi tersisih di ranah publik pun cukup besar. Baik, coba baca angka-angka kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Sebagaimana CATAHU Komnas Perempuan pada tahun 2020, 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75,4% atau 11.105 kasus yang terjadi di ranah personal, 24.4% atau 3.602 kasus di ranah komunitas, 0.08% atau 12 kasus di ranah negara. Bentuk-bentuk dari kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga ekonomi.

Jika kesetaraan sudah terwujud, maka praktis tidak akan ada lagi yang kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi pada manusia, wa bil khusus perempuan. Artinya, kemanusiaan perempuan masih belum dianggap. Sebab perempuan masih diposisikan sebagai objek, belum sepenuhya dipandang sebagai subjek kehidupan sebagaimana peran dan kedudukan manusia. Sehingga, memperjuangkan kesetaraan gender sampai hari ini masih menjadi tugas kemanusiaan semua orang.

Selain itu, ketimpangan akses ekonomi antara perempuan dan laki-laki pun masih kentara. Contohnya, perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan kerena jenis kelamin. Berdasarkan data yang dilansir dari akun website theconversation.com, data yang dihimpun pada 2017 menunjukkan bahwa rata-rata perempuan mendapatkan upah 21,64% lebih rendah dibanding laki-laki.

Namun, bagi mereka yang berusia 30 tahun dan ke atas, baik laki-laki maupun perempuan cenderung mendapatkan upah yang setara selama keduanya berusia sama, memiliki lama pengalaman kerja sama, serta memiliki tingkat pendidikan yang sama serta bekerja di bidang yang sejenis.

The Conversation juga menjelaskan kalau banyak perempuan yang berhenti bekerja sebelum mencapai tahap tersebut. Semisal perempuan yang memiliki anak biasanya sudah tidak fokus pada karirnya, disebabkan beban mengasuh anak yang biasanya jatuh pada mereka.

Temuan lain yang dikutip dari situs bbc.com/Indonesia berjudul “Ratusan Buruh Busana Terkenal di Jakarta Terpaksa Sembunyikan Kehamilan”, yang terbit pada 20 Desember 2017 mengungkapkan kalau sekitar setengah dari 773 buruh garmen perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta, mengaku takut hamil karena khawatir akan kehilangan pekerjaan, atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang kurang sehat.

Kasus terakhir ini terjadi jauh sebelum UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan-perubahan dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Yang mana, aturan mengenai hak cuti bagi perempuan yang sedang haid atau melahirkan telah diakomodir oleh UU Ketenagakerjaan, yang secara lebih teknis harusnya diatur lebih lanjut di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun yang seringkali terjadi, mandat undang-undang itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh pengusaha, yang kemudian memunculkan diskriminasi, subordinasi, ketakutan-ketakutan pengurangan gaji, dan persoalan lain di dalam hubungan industrial.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, akan menjadi petaka bagi semua elemen masyarakat, termasuk pekerja/buruh yang dalam hal ini adalah perempuan. Undang-undang tersebut memungkinkan untuk semakin tidak ditaatinya pemenuhan hak-hak perempuan. Pengusaha tentu akan lebih leluasa menghindari kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan terhadapnya. Misalnya, acuan jam kerja dan hasil dalam memberikan upah.

Sebab dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja sebatas mengatur istirahat mingguan hanya 1 hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, Pasal 77 ayat 2 dan pasal 78 ayat 1 dalam UU Cipta Kerja pun berpotensi mempekerjakan perempuan dengan waktu yang lebih panjang

Selain itu, saat ini perempuan memiliki pendapatan 23% lebih rendah dari laki-laki. UU Cipta Kerja pun akan berpotensi memperlebar kesenjangan berbasis gender tersebut. Ditambah lagi keadaan di masyarakat yang masih bias. Semisal, laki-laki yang bekerja lembur dipandang sebagai bentuk dedikasi pada keluarganya.

Sedangkan ketika perempuan yang bekerja lembur sampai malam hari masih sering mendapatkan stigma nggak peduli sama keluarga, dan lain-lain. Belum lagi dengan hak keamanaan perempuan yang belum sepenuhnya terjamin, terlebih jika pulang seorang diri di tengah malam.

Nah, saat RUU PKS dan RUU PRT yang urgent untuk melindungi hak-hak perempuan yang semakin dikebiri serta masih sulitnya mendapatkan keadilan, malah tak kunjung disahkan. Justru, UU Cilaka yang jelas-jelas tidak berpihak pada kelompok yang lebih rentan, dengan tergesa-gesa malah disahkan oleh para pemangku kebijakan negeri ini.

Lalu, apa manfaat dari peraturan atau kebijakan negara yang justru tidak untuk melindungi kelompok yang lebih rentan dan butuh perlindungan? Apa sebatas kepentingan kaum elit saja? Atau hanya untuk melindungi dan memperkaya para pihak yang sudah kenyang dan bisa tidur nyenyak tiap hari, saja? Wallahua’lam. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanOmnibus LawperempuanUU Cipta Kerja
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID