Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Potensi Ketimpangan Gender Semakin Parah Jika Pemerintah Tetap Mengesahkan UU Cipta Kerja

Apa benar, dunia ini sudah cukup setara untuk laki-laki dan perempuan? Mari kita cek kembali fakta-fakta yang ada.

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
17 Oktober 2020
in Aktual, Publik
A A
0
Remaja Perlu Figur Idola
5
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kegelisahan demi kegelisahan pun menyelimuti dengan seiring berjalannya waktu. Terlebih, terlahir menjadi manusia dengan organ reproduksi vagina serta payudara yang pada umumnya disebut sebagai perempuan sebagai identitas gender.

Banyak sekali hal-hal yang membuatku janggal. Terutama terlahir menjadi perempuan dengan segala konstruk yang ada. Tak terkecuali perlakuan dari lingkungan sekitar yang melarang ini itu hanya karena menjadi seorang perempuan.
Ya, seolah-olah, dan memang, perempuan hanya dijadikan sebagai penjaga moral. Dibatasi ruang geraknya hanya kerena terlahir dengan jenis kelamin perempuan. Bukankah menjadi perempuan merupakan takdir? Apakah Islam membatasi ruang gerak serta menomorduakan hambanya hanya sebab ia perempuan?

Tentu saja tidak. Arti dalam surat al-Mu’min [40]: 40 pun berbunyi, “Dan barangsiapa berbuat keburukan, maka ia tidak akan dibalas kecuali yang sebanding dengannya. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik laki-laki atau perempuan, dan dia beriman, maka mereka semua akan masuk surga dan mereka akan diberi rezeki di dalamnya tanpa ada perhitungan.”

Ayat di atas sangat jelas bahwa Allah Swt. menilai hambanya bukan semata karena jenis kelaminnya, melainkan amal perbuatannya. Namun, ketimpangan gender memang nyata. Ya, berawal dari pengalaman biologis perempuan yang berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender berupa stereotip (stigma negatif), marginalisasi (pemiskinan), subordinasi (dinomorduakan), kekerasan, dan beban ganda.

Kali ini kita akan mencoba fokus pada kenyataan belum tercapainya kesetaraan. Terutama di negara yang kebijakannya belum ramah gender serta belum memihak pada kebutuhan reproduksi perempuan ini.

Sebab memang, berangkat dari latar belakang sosial yang beragam juga berpengaruh pada pengalaman sosial antar individu menjadi berbeda. Terutama, jenis dan macam-macam ketidakadilan gender karena pengalaman biologis yang berdampak pada pengalaman sosial perempuan tersebut tidak pernah dialami oleh laki-laki.

Mari kita lihat persoalan perempuan. Sebab secara sosial, perempuan sangat merasakan akibatnya. Sehingga, potensi tersisih di ranah publik pun cukup besar. Baik, coba baca angka-angka kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Sebagaimana CATAHU Komnas Perempuan pada tahun 2020, 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75,4% atau 11.105 kasus yang terjadi di ranah personal, 24.4% atau 3.602 kasus di ranah komunitas, 0.08% atau 12 kasus di ranah negara. Bentuk-bentuk dari kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga ekonomi.

Jika kesetaraan sudah terwujud, maka praktis tidak akan ada lagi yang kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi pada manusia, wa bil khusus perempuan. Artinya, kemanusiaan perempuan masih belum dianggap. Sebab perempuan masih diposisikan sebagai objek, belum sepenuhya dipandang sebagai subjek kehidupan sebagaimana peran dan kedudukan manusia. Sehingga, memperjuangkan kesetaraan gender sampai hari ini masih menjadi tugas kemanusiaan semua orang.

Selain itu, ketimpangan akses ekonomi antara perempuan dan laki-laki pun masih kentara. Contohnya, perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan kerena jenis kelamin. Berdasarkan data yang dilansir dari akun website theconversation.com, data yang dihimpun pada 2017 menunjukkan bahwa rata-rata perempuan mendapatkan upah 21,64% lebih rendah dibanding laki-laki.

Namun, bagi mereka yang berusia 30 tahun dan ke atas, baik laki-laki maupun perempuan cenderung mendapatkan upah yang setara selama keduanya berusia sama, memiliki lama pengalaman kerja sama, serta memiliki tingkat pendidikan yang sama serta bekerja di bidang yang sejenis.

The Conversation juga menjelaskan kalau banyak perempuan yang berhenti bekerja sebelum mencapai tahap tersebut. Semisal perempuan yang memiliki anak biasanya sudah tidak fokus pada karirnya, disebabkan beban mengasuh anak yang biasanya jatuh pada mereka.

Temuan lain yang dikutip dari situs bbc.com/Indonesia berjudul “Ratusan Buruh Busana Terkenal di Jakarta Terpaksa Sembunyikan Kehamilan”, yang terbit pada 20 Desember 2017 mengungkapkan kalau sekitar setengah dari 773 buruh garmen perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta, mengaku takut hamil karena khawatir akan kehilangan pekerjaan, atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang kurang sehat.

Kasus terakhir ini terjadi jauh sebelum UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan-perubahan dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Yang mana, aturan mengenai hak cuti bagi perempuan yang sedang haid atau melahirkan telah diakomodir oleh UU Ketenagakerjaan, yang secara lebih teknis harusnya diatur lebih lanjut di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun yang seringkali terjadi, mandat undang-undang itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh pengusaha, yang kemudian memunculkan diskriminasi, subordinasi, ketakutan-ketakutan pengurangan gaji, dan persoalan lain di dalam hubungan industrial.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, akan menjadi petaka bagi semua elemen masyarakat, termasuk pekerja/buruh yang dalam hal ini adalah perempuan. Undang-undang tersebut memungkinkan untuk semakin tidak ditaatinya pemenuhan hak-hak perempuan. Pengusaha tentu akan lebih leluasa menghindari kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan terhadapnya. Misalnya, acuan jam kerja dan hasil dalam memberikan upah.

Sebab dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja sebatas mengatur istirahat mingguan hanya 1 hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, Pasal 77 ayat 2 dan pasal 78 ayat 1 dalam UU Cipta Kerja pun berpotensi mempekerjakan perempuan dengan waktu yang lebih panjang

Selain itu, saat ini perempuan memiliki pendapatan 23% lebih rendah dari laki-laki. UU Cipta Kerja pun akan berpotensi memperlebar kesenjangan berbasis gender tersebut. Ditambah lagi keadaan di masyarakat yang masih bias. Semisal, laki-laki yang bekerja lembur dipandang sebagai bentuk dedikasi pada keluarganya.

Sedangkan ketika perempuan yang bekerja lembur sampai malam hari masih sering mendapatkan stigma nggak peduli sama keluarga, dan lain-lain. Belum lagi dengan hak keamanaan perempuan yang belum sepenuhnya terjamin, terlebih jika pulang seorang diri di tengah malam.

Nah, saat RUU PKS dan RUU PRT yang urgent untuk melindungi hak-hak perempuan yang semakin dikebiri serta masih sulitnya mendapatkan keadilan, malah tak kunjung disahkan. Justru, UU Cilaka yang jelas-jelas tidak berpihak pada kelompok yang lebih rentan, dengan tergesa-gesa malah disahkan oleh para pemangku kebijakan negeri ini.

Lalu, apa manfaat dari peraturan atau kebijakan negara yang justru tidak untuk melindungi kelompok yang lebih rentan dan butuh perlindungan? Apa sebatas kepentingan kaum elit saja? Atau hanya untuk melindungi dan memperkaya para pihak yang sudah kenyang dan bisa tidur nyenyak tiap hari, saja? Wallahua’lam. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanOmnibus LawperempuanUU Cipta Kerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0