Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Potret Pendidikan Perempuan dalam Al-Qur’an

Pendidikan layaknya transportasi yang akan menjadi sarana bagi para penumpangnya sampai ke tujuan. Begitu kiranya pengibaratan bagi pesan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11

Karina Rahmi ST Farhani by Karina Rahmi ST Farhani
22 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Potret Pendidikan Perempuan Indonesia

Potret Pendidikan Perempuan Indonesia

13
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 “Jika kamu mendidik seorang laki-laki, maka kamu sedang mendidik satu orang. Jika kamu mendidik seorang perempuan, maka kamu sedang menyiapkan satu peradaban.”

Mubadalah.id – Berikut ini potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an. Kutipan di atas, begitu kiranya yang pernah dikatakan oleh Mohammad Hatta. Satu kepedulian dari Pahlawan Proklamator Indonesia melalui gambaran betapa pentingnya pendidikan perempuan dalam kehidupan ini.

Jika melihat dalam teks agama, penyebutan “perempuan” tak luput menjadi sorotan. Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Dengan ragam bentuk penyebutan, potret “perempuan” yang dimaksud pun dapat berlainan makna.

Berdasar kepada penelitian yang dilakukan oleh Prof. Nasaruddin Umar dalam bukunya “Argumen Kesetaraan Gender”, Al-Qur’an menggunakan tiga bentuk terma perempuan. Yakni imraah, al-untsa, dan al-nisa.

Pertama, imraah banyak digunakan untuk menjelaskan perempuan yang matang secara usia (dewasa). Itulah sebabnya dalam Al-Qur’an, Imraah seringkali ditemukan dalam ayat yang menjelaskan Istri orang terdahulu. Seperti kisah istri Fir’aun dalam QS. al-Qashash[28]: 9 juga QS. al-Tahrim[66]: 10 yang menjelaskan istri Nabi Nuh. Hanya dalam QS. al-Naml kata imraah digunakan untuk menyebutkan selain figur Istri, namun ratu Balqis yang mana seorang perempuan dewasa.

Kedua, al-untsa, yang banyak digunakan dalam ayat yang membahas terkait aspek biologis perempuan. Seperti halnya nampak dalam QS. al-Nisa[4]: 124, bahwa laki-laki ataupun perempuan ketika mereka beriman, maka Tuhan tidak ragu untuk memasukkannya ke surga.

Ketiga, al-nisa. Kata ini lebih familiar dalam keseharian masyarakat khususnya di Indonesia. Dalam Al-Qur’an kata ini digunakan untuk menjelaskan terkait aspek konstruk sosial (gender) dari perempuan. Contohnya QS. al-Nisa[4]: 34 yang seringkali diartikan sebagai perempuan sebagai makmum atau makhluk inferior atas laki-laki. Nyatanya, ayat itu sedang menyinggung feminimitas dari seorang manusia yang harus dipimpin oleh sisi maskulinitas dari manusia lain.

Kata terakhir ini merupakan bentuk yang akan dibahas selanjutnya. Di mana banyak digunakan kata al-nisa untuk disandingkan dengan kata tarbiyah yang memiliki makna pendidikan, pengasuhan dan pengajaran. Karenanya, sudut pandang yang akan dihasilkan adalah pendidikan perempuan—yakni aspek konstruk sosial yang melekat pada perempuan.

Kelompok Pertama: pendidikan perempuan dari teks sebagai poros pendidikan

Pola pikir ini dimiliki oleh mereka yang memiliki pemahaman normatif dalam memandang serta memosisikan pendidikan perempuan . Dari mulai gagasan hingga aksi nyata yang mereka lakukan, sangat dikelilingi oleh norma teks. Pengalaman hidup serta konstruk psikologis perempuanlah yang banyak dijadikan landasan bagi mereka. Di sinilah titik tolak golongan pertama memandang penting konsep pendidikan perempuan.

Dapat dilihat dari kondisi pendidikan perempuan di banyak pondok pesantren. Sebagai Lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia, pondok pesantren secara tidak langsung juga memiliki andil dalam penerapan wacana pendidikan perempuan ini. di mana para santriwati akan mendapatkan porsi khusus yang berkaitan dengan keperempuanan, khususnya dalam kajian fikih.

Hal itu juga saya alami sewaktu di jenjang pendidikan menengah. Norma perilaku hingga cara berpakaian pun saya dapatkan kala itu. Tentunya dengan merujuk kepada buku pedoman bahan ajar di Pesantren. Salah satunya adalah buku Tarbiyyah An-Nisa karya dari KH. Aceng Zakaria. Di dalamnya disampaikan bahwa buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para Muslimah dalam berkeseharian.

Banyak tema yang dibahas di dalamnya. Satu di antaranya adalah uraian mengenai “Larangan perempuan untuk keluar rumah”. Penulis buku memaparkan sejumlah dalil baik ayat Al-Qur’an maupun teks hadis. Dengan diakhiri kesimpulan pembahasan bahwa perempuan harus didampingi mahram ketika aktivitas keluar rumah.

Namun, sebagai bahan ajar bagi generasi Z, memahami buku tersebut begitu saja, rasanya akan banyak ketidaksesuaian. Saya menyebutnya dengan “keabsenan dari konteks zaman”. Artinya, ketika norma yang dipegang terlalu erat, pembahasan pun menjadi kaku untuk diaplikasikan hari ini. Di mana ruang publik sudah menjadi kebutuhan bagi setiap individu. Baik itu pendidikan, transaksi, perjalanan hingga ibadah.

Kelompok Kedua: potret pendidikan perempuan sebagai pembebasan dari keterkungkungan

Kelompok ini banyak diisi oleh kalangan terpelajar bahkan aktivis yang dengan lantang menyuarakan isu keperempuanan. Saya sebut sebagai kalangan elitis yang dekat dengan akses kemodernan dalam ilmu pengetahuan. Produksi pengetahuan secara metodologis pun banyak dilakukan dalam aktivitas kelompok ini.

Sebut saja seperti gagasan yang dikemukakan oleh tokoh perempuan Indonesia, Musdah Mulia. Dalam bukunya bertajuk Ensiklopedia Muslimah Reformis, Musdah Mulia meletakkan pembahasan pendidikan perempuan sebagai permulaan dari karyanya. Karakter progresif pun sangat kentara dari gagasan pendidikan ramah perempuan yang ditawarkannya. Ia menekankan, bahwa perempuan harus menjadi subjek penuh dalam kehidupan. Itulah mengapa SDM perempuan harus berpendidikan.

Selain muncul dari sudut pandang individual, konsep serupa juga digunakan oleh beberapa organisasi maupun perkumpulan lainnya. Ciri khas yang kental adalah upaya rekonstruksi pemahaman yang dilakukan, demi terwujudnya suatu perubahan sosial.

Produksi pengetahuan yang dihasilkan pun kaya akan gaya multidiscipline approach. Sebagai upaya untuk membaca teks agama dengan kacamata aplikatif waktu dan tempat. Juga adanya landasan metodologis yang dijadikan algoritma berpikir, sehingga pendapat yang muncul dapat dipertanggungjawabkan.

Sayangnya, kelompok ini juga rentan akan “eksklusifitas golongan”. Yang mana berimplikasi pada pandangan negatif mereka terhadap golongan lain yang dinilai belum sesuai dengan keidealan yang mereka yakini. Ini menjadi salah satu kehati-hatian yang harus terus diwaspadai oleh para pihak elitis tersebut.

Seperti disinggung oleh Mahmoud Saba dalam bukunya Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject, bahwa para kalangan yang mengklaim dirinya lebih progresif, seringkali menafikan tradisi. Rasa diri lebih unggul seringkali muncul ketika dihadapkan dengan kaum agamis yang kehidupannya sarat akan norma. Di situlah perlunya mencoba memandang secara jernih kedua kelompok tersebut.

Tawaran: bukan upaya peleburan

Dalam rangka menjembatani kedua kelompok, saya menawarkan sebuah gagasan. Bagi golongan pertama dengan karakter pemahaman normatif, agaknya fleksibilitas dalam pengejawantahan hasil bacaan atas teks mengenai pendidikan perempuan lebih diperlukan. Juga dapat menjadi sarana dalam meramu problem masyarakat yang kadangkala luput dari contoh yang disebut dalam teks agama.

Sedangkan bagi golongan kedua, aktivitas individu yang masuk di dalamnya perlu lebih membumi. Artinya, tidak hanya berhenti sampai pada penelitian ilmiah, tapi terjun pada hal-hal yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat secara umum.

Menyertakan gagasan di media online salah satunya. Disajikan dengan diksi penjelasan ringan dan informatif. Hasil dari berbagai penelitian itupun juga sedikit demi sedikit akan menyentuh ranah masyarakat. Tentu ini memungkinkan, di tengah arus informasi yang serba digital saat ini.

Karenanya, keberadaan portal media berwacanakan perempuan seperti mubadalah.id, rahma.id dan website lainnya, dapat dijadikan wadah bagi para golongan elitis untuk menyampaikan gagasannya. Utamanya untuk dijadikan kontrol wacana mengenai pendidikan perempuan di Indonesia.

Termasuk inisiasi Pelatihan Muslimah Reformis oleh Yayasan Mulia Raya (milik Musdah Mulia), tentu menjadi wujud konkrit lainnya. Namun sekali lagi, tidak hanya selesai dalam pelatihan. Perlu adanya kontribusi aktif para peserta yang merupakan perempuan berusia 20-35 tahun untuk ikut mencerdaskan sesama kaum perempuan.

Pendidikan layaknya transportasi yang akan menjadi sarana bagi para penumpangnya sampai ke tujuan. Begitu kiranya pengibaratan bagi pesan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11. Serupa dengan lima ayat yang pertama turun kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, perintah berilmu dari mulai membaca, mengetahui, memahami bahkan hingga mengaplikasikan adalah tugas seumur hidup manusia seluruhnya.

Termasuk bagi kaum perempuan. Pemilik identitas madrasatul-ula bagi anak biologisnya. Figur yang dalam banyak potret keluarga, memiliki kedekatan psikologis tersendiri dengan anaknya. Pendidikan secara khusus bagi kaum perempuan menjadi penting, seiring meluasnya subordinasi hingga marginalisasi atas perempuan.

Demikian potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an. Semoga potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an bermanfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanLembaga PendidikanMuslimah ReformisperempuanPondok Pesantrensuara perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0