Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Potret Pendidikan Perempuan dalam Al-Qur’an

Pendidikan layaknya transportasi yang akan menjadi sarana bagi para penumpangnya sampai ke tujuan. Begitu kiranya pengibaratan bagi pesan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11

Karina Rahmi ST Farhani Karina Rahmi ST Farhani
22 Oktober 2022
in Publik
0
Potret Pendidikan Perempuan Indonesia

Potret Pendidikan Perempuan Indonesia

643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 “Jika kamu mendidik seorang laki-laki, maka kamu sedang mendidik satu orang. Jika kamu mendidik seorang perempuan, maka kamu sedang menyiapkan satu peradaban.”

Mubadalah.id – Berikut ini potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an. Kutipan di atas, begitu kiranya yang pernah dikatakan oleh Mohammad Hatta. Satu kepedulian dari Pahlawan Proklamator Indonesia melalui gambaran betapa pentingnya pendidikan perempuan dalam kehidupan ini.

Jika melihat dalam teks agama, penyebutan “perempuan” tak luput menjadi sorotan. Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Dengan ragam bentuk penyebutan, potret “perempuan” yang dimaksud pun dapat berlainan makna.

Berdasar kepada penelitian yang dilakukan oleh Prof. Nasaruddin Umar dalam bukunya “Argumen Kesetaraan Gender”, Al-Qur’an menggunakan tiga bentuk terma perempuan. Yakni imraah, al-untsa, dan al-nisa.

Pertama, imraah banyak digunakan untuk menjelaskan perempuan yang matang secara usia (dewasa). Itulah sebabnya dalam Al-Qur’an, Imraah seringkali ditemukan dalam ayat yang menjelaskan Istri orang terdahulu. Seperti kisah istri Fir’aun dalam QS. al-Qashash[28]: 9 juga QS. al-Tahrim[66]: 10 yang menjelaskan istri Nabi Nuh. Hanya dalam QS. al-Naml kata imraah digunakan untuk menyebutkan selain figur Istri, namun ratu Balqis yang mana seorang perempuan dewasa.

Kedua, al-untsa, yang banyak digunakan dalam ayat yang membahas terkait aspek biologis perempuan. Seperti halnya nampak dalam QS. al-Nisa[4]: 124, bahwa laki-laki ataupun perempuan ketika mereka beriman, maka Tuhan tidak ragu untuk memasukkannya ke surga.

Ketiga, al-nisa. Kata ini lebih familiar dalam keseharian masyarakat khususnya di Indonesia. Dalam Al-Qur’an kata ini digunakan untuk menjelaskan terkait aspek konstruk sosial (gender) dari perempuan. Contohnya QS. al-Nisa[4]: 34 yang seringkali diartikan sebagai perempuan sebagai makmum atau makhluk inferior atas laki-laki. Nyatanya, ayat itu sedang menyinggung feminimitas dari seorang manusia yang harus dipimpin oleh sisi maskulinitas dari manusia lain.

Kata terakhir ini merupakan bentuk yang akan dibahas selanjutnya. Di mana banyak digunakan kata al-nisa untuk disandingkan dengan kata tarbiyah yang memiliki makna pendidikan, pengasuhan dan pengajaran. Karenanya, sudut pandang yang akan dihasilkan adalah pendidikan perempuan—yakni aspek konstruk sosial yang melekat pada perempuan.

Kelompok Pertama: pendidikan perempuan dari teks sebagai poros pendidikan

Pola pikir ini dimiliki oleh mereka yang memiliki pemahaman normatif dalam memandang serta memosisikan pendidikan perempuan . Dari mulai gagasan hingga aksi nyata yang mereka lakukan, sangat dikelilingi oleh norma teks. Pengalaman hidup serta konstruk psikologis perempuanlah yang banyak dijadikan landasan bagi mereka. Di sinilah titik tolak golongan pertama memandang penting konsep pendidikan perempuan.

Dapat dilihat dari kondisi pendidikan perempuan di banyak pondok pesantren. Sebagai Lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia, pondok pesantren secara tidak langsung juga memiliki andil dalam penerapan wacana pendidikan perempuan ini. di mana para santriwati akan mendapatkan porsi khusus yang berkaitan dengan keperempuanan, khususnya dalam kajian fikih.

Hal itu juga saya alami sewaktu di jenjang pendidikan menengah. Norma perilaku hingga cara berpakaian pun saya dapatkan kala itu. Tentunya dengan merujuk kepada buku pedoman bahan ajar di Pesantren. Salah satunya adalah buku Tarbiyyah An-Nisa karya dari KH. Aceng Zakaria. Di dalamnya disampaikan bahwa buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para Muslimah dalam berkeseharian.

Banyak tema yang dibahas di dalamnya. Satu di antaranya adalah uraian mengenai “Larangan perempuan untuk keluar rumah”. Penulis buku memaparkan sejumlah dalil baik ayat Al-Qur’an maupun teks hadis. Dengan diakhiri kesimpulan pembahasan bahwa perempuan harus didampingi mahram ketika aktivitas keluar rumah.

Namun, sebagai bahan ajar bagi generasi Z, memahami buku tersebut begitu saja, rasanya akan banyak ketidaksesuaian. Saya menyebutnya dengan “keabsenan dari konteks zaman”. Artinya, ketika norma yang dipegang terlalu erat, pembahasan pun menjadi kaku untuk diaplikasikan hari ini. Di mana ruang publik sudah menjadi kebutuhan bagi setiap individu. Baik itu pendidikan, transaksi, perjalanan hingga ibadah.

Kelompok Kedua: potret pendidikan perempuan sebagai pembebasan dari keterkungkungan

Kelompok ini banyak diisi oleh kalangan terpelajar bahkan aktivis yang dengan lantang menyuarakan isu keperempuanan. Saya sebut sebagai kalangan elitis yang dekat dengan akses kemodernan dalam ilmu pengetahuan. Produksi pengetahuan secara metodologis pun banyak dilakukan dalam aktivitas kelompok ini.

Sebut saja seperti gagasan yang dikemukakan oleh tokoh perempuan Indonesia, Musdah Mulia. Dalam bukunya bertajuk Ensiklopedia Muslimah Reformis, Musdah Mulia meletakkan pembahasan pendidikan perempuan sebagai permulaan dari karyanya. Karakter progresif pun sangat kentara dari gagasan pendidikan ramah perempuan yang ditawarkannya. Ia menekankan, bahwa perempuan harus menjadi subjek penuh dalam kehidupan. Itulah mengapa SDM perempuan harus berpendidikan.

Selain muncul dari sudut pandang individual, konsep serupa juga digunakan oleh beberapa organisasi maupun perkumpulan lainnya. Ciri khas yang kental adalah upaya rekonstruksi pemahaman yang dilakukan, demi terwujudnya suatu perubahan sosial.

Produksi pengetahuan yang dihasilkan pun kaya akan gaya multidiscipline approach. Sebagai upaya untuk membaca teks agama dengan kacamata aplikatif waktu dan tempat. Juga adanya landasan metodologis yang dijadikan algoritma berpikir, sehingga pendapat yang muncul dapat dipertanggungjawabkan.

Sayangnya, kelompok ini juga rentan akan “eksklusifitas golongan”. Yang mana berimplikasi pada pandangan negatif mereka terhadap golongan lain yang dinilai belum sesuai dengan keidealan yang mereka yakini. Ini menjadi salah satu kehati-hatian yang harus terus diwaspadai oleh para pihak elitis tersebut.

Seperti disinggung oleh Mahmoud Saba dalam bukunya Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject, bahwa para kalangan yang mengklaim dirinya lebih progresif, seringkali menafikan tradisi. Rasa diri lebih unggul seringkali muncul ketika dihadapkan dengan kaum agamis yang kehidupannya sarat akan norma. Di situlah perlunya mencoba memandang secara jernih kedua kelompok tersebut.

Tawaran: bukan upaya peleburan

Dalam rangka menjembatani kedua kelompok, saya menawarkan sebuah gagasan. Bagi golongan pertama dengan karakter pemahaman normatif, agaknya fleksibilitas dalam pengejawantahan hasil bacaan atas teks mengenai pendidikan perempuan lebih diperlukan. Juga dapat menjadi sarana dalam meramu problem masyarakat yang kadangkala luput dari contoh yang disebut dalam teks agama.

Sedangkan bagi golongan kedua, aktivitas individu yang masuk di dalamnya perlu lebih membumi. Artinya, tidak hanya berhenti sampai pada penelitian ilmiah, tapi terjun pada hal-hal yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat secara umum.

Menyertakan gagasan di media online salah satunya. Disajikan dengan diksi penjelasan ringan dan informatif. Hasil dari berbagai penelitian itupun juga sedikit demi sedikit akan menyentuh ranah masyarakat. Tentu ini memungkinkan, di tengah arus informasi yang serba digital saat ini.

Karenanya, keberadaan portal media berwacanakan perempuan seperti mubadalah.id, rahma.id dan website lainnya, dapat dijadikan wadah bagi para golongan elitis untuk menyampaikan gagasannya. Utamanya untuk dijadikan kontrol wacana mengenai pendidikan perempuan di Indonesia.

Termasuk inisiasi Pelatihan Muslimah Reformis oleh Yayasan Mulia Raya (milik Musdah Mulia), tentu menjadi wujud konkrit lainnya. Namun sekali lagi, tidak hanya selesai dalam pelatihan. Perlu adanya kontribusi aktif para peserta yang merupakan perempuan berusia 20-35 tahun untuk ikut mencerdaskan sesama kaum perempuan.

Pendidikan layaknya transportasi yang akan menjadi sarana bagi para penumpangnya sampai ke tujuan. Begitu kiranya pengibaratan bagi pesan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11. Serupa dengan lima ayat yang pertama turun kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, perintah berilmu dari mulai membaca, mengetahui, memahami bahkan hingga mengaplikasikan adalah tugas seumur hidup manusia seluruhnya.

Termasuk bagi kaum perempuan. Pemilik identitas madrasatul-ula bagi anak biologisnya. Figur yang dalam banyak potret keluarga, memiliki kedekatan psikologis tersendiri dengan anaknya. Pendidikan secara khusus bagi kaum perempuan menjadi penting, seiring meluasnya subordinasi hingga marginalisasi atas perempuan.

Demikian potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an. Semoga potret pendidikan perempuan dalam Al-Qur’an bermanfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanLembaga PendidikanMuslimah ReformisperempuanPondok Pesantrensuara perempuan
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Terkait Posts

Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID