• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

PR yang Tersisa dari Pengesahan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR

Tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
29/01/2022
in Publik
0
Kekerasan

Kekerasan

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir tahun 2021 lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak merilis data-data terkait jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang miris, dalam laporannya ditemukan bahwa terjadi tren peningkatan kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Bahkan jika ditelisik lebih jauh ke belakang, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dalam kurun 12 tahun sudah meningkat hampir delapan kali lipat atau 792 persen.

Angka statistik dari Komnas Perempuan bahkan menunjukkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Hal ini menandakan bahwa Indonesia tak lagi menjadi negeri yang aman bagi kaum perempuan untuk memenuhi hak-hak dasar dalam hidupnya.

Meski begitu, kondisi darurat kekerasan seksual justru belum ditanggapi serius oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Sudah jamak diketahui, RUU TPKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sejatinya telah diusulkan dari tahun 2012 lalu tak kunjung disahkan. Alih-alih didukung substansinya, ketika diketok palu pertengahan Januari lalu, nyatanya banyak sekali pasal yang dihapuskan dari draf awal.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah hanya melihat rancangan UU PKS yang kemudian diganti namanya dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sebagai solusi menghukum pelaku, bukan sebagai upaya holistik dan komprehensif mencegah munculnya kasus, hingga memulihkan korban kekerasan.

Draft terbaru justru melihat aturan hanya sebagai dasar menghukum pelaku. Padahal isu kekerasan seksual memiliki akar masalah yang sangat kompleks. Budaya patriarki kental yang dianut oleh masyarakat kita juga mengganjal bagaimana isu kekerasan seksual ditanggapi oleh publik, seperti ketika usulan pertama RUU TPKS disampaikan oleh Komnas Perempuan.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Nada-nada sumbang dalam pembahasan badan legislatif lantas menyeruak karena banyak pihak di tingkat parlemen melihat aturan ini hanyalah agenda barat dan tidak mencerminkan nilai-nilai agama serta Pancasila, hal yang justru salah kaprah dan jauh dari esensi aturan sebenarnya.

Lebih lanjut, salah satu partai bahkan mengklaim bahwa RUU TPKS adalah salah satu upaya untuk melegalisasi zina. Padahal jika ditilik lebih lanjut, tuduhan tersebut mengada-ada, dan tidak mengarah pada pasal satu pun dalam rancangan aturan ini. Mereka menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya darurat kekerasan seksual, tapi juga zina.

Oleh karenanya tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula.

Penindakan pelaku zina dengan hukuman pidana pun justru kurang efektif. Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan adalah bagaimana mendorong generasi muda untuk lebih produktif dalam bidang, dan komunitas yang ia tekuni sehingga dapat meminimalisir perbuatan negatif tersebut.

PR lain terkait dengan RUU TPKS adalah bagaimana kemudian seluruh pihak bisa mengawal hingga usulan ini ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab, jamak kita ketahui parlemen kita belum melihat isu kekerasan seksual sebagai topik yang penting untuk diperjuangkan, berbeda dengan kebijakan ibu kota baru dan omnibus law yang sarat akan kepentingan politik dan finansial. Tak pelak, kondisi ini menjadikan kita semua harus betul-betul jeli dalam tiap tahapan lanjutan RUU agar ke depannya usulan regulasi ini tidak dijegal kembali.

Terlebih, momen menjelang 2024 tentunya akan dimanfaatkan oleh partai-partai politik untuk menarik simpati massa, termasuk ketua DPR kita yang sepertinya sedang menggalang dukungan jelang kontestasi politik dua tahun mendatang. Sehingga, isu RUU TPKS bisa menjadi komoditas politik yang patut diperhitungkan untuk ‘diperjualkan’, seperti ketika PKS menyampaikan bahwa alasan mereka menolak, bukan karena tidak ingin melindungi pelaku kekerasan tapi karena pasalnya tidak lengkap untuk mengurangi tingkat pergaulan bebas dan fenomena LGBTQ.

Bagi orang awam yang tidak memiliki waktu membaca pasal demi pasal dalam draft, mosi yang disampaikan oleh PKS tentu menarik. Apalagi isu-isu sejenis amatlah sensitif di kalangan masyarakat tradisional kita selama ini, sehingga ketika kesalahpahaman tersebut dilanggengkan, kita yang sudah memahami esensi ini harus terus menerus menyanggah dan memberikan opini alternatif yang memiliki landasan sama, baik itu melalui dialog publik, postingan di media sosial, hingga mendorong para anggota DPR pilihan kita untuk menyuarakan hal yang sama.

Di samping itu, mayoritas partai yang menyetujui draft RUU TPKS sendiri sebenarnya tidak betul-betul memenuhi tuntutan publik yang menginginkan aturan ini meng-cover lingkup yang lebih luas. Jenis kekerasan seksual saja dipangkas banyak, dan menyisakan hal-hal umum saja, termasuk hilangnya pasal pemaksaan perkawinan anak, hal yang masih jamak dilakukan dengan dalih ekonomi hingga menghindarkan anak dari zina.

Belum lagi hak-hak pemulihan korban yang amat terbatas, dan tidak difasilitasi secara maksimal dalam aturan, termasuk bagaimana kekerasan dalam ranah digital yang lantas tak disebutkan dalam draft terbaru. Semua itu menunjukkan bahwa meski bisa menjadi solusi isu kekerasan seksual, partisipasi publik masih diperlukan untuk mengawal rancangan aturan ini agar dapat disahkan, dan selanjutnya bisa direvisi agar kekerasan seksual tak terus memunculkan lebih banyak korban. []

Tags: Inisiatif DPRKekerasan seksualPerlindungan KorbanRUU TPKS
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID