• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan Bercadar di Tangsel

Nisa Alwis Nisa Alwis
23/06/2019
in Featured, Pernak-pernik, Personal
0
perempuan bercadar

perempuan bercadar

35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu sore bulan lalu saya berpapasan dengan rombongan perempuan. Berduyun-duyun puluhan, berjalan kaki entah menuju mana. Semua jilbabnya lebar seperti mukena. Gamisnya menjuntai menyapu lantai. Hampir semua perempuan bercadar, hanya mata yang tersisa. Dan yang seperti itu mudah dijumpai kini, di mana-mana. Ini Tangsel. Tiba-tiba saja seperti di Afganistan.

Saya yang lebih 30 tahun berjilbab rasanya gemetaran. Saya patah hati, bila wajah negeri ini harus berganti. Jangan katakan biar saja itu urusan mereka. Sebab kita harus peduli. Ini bukan sebatas tampilan pakaian lagi, tapi hasil penanaman ideologi. Dampaknya tidak sederhana.

Terutama dampak bagi perempuan sendiri. Peran sertanya di ruang publik sedang didorong di negara-negara berkembang. Saking posisinya masih lemah, agar dapat seimbang. Kini malah timbul batu sandungan baru. Sandungan pemikiran dan pakaian tertutup berbalut pesan rohani. Dikesankan dalam agama semakin tertutup rapat semakin saleh dan taat.

Tidak begitu. Belum tentu. Yang sudah tentu adalah, pakaian tersebut akan mengungkung dari banyak potensi kreatif dan kehidupan sosial perempuan. Kungkungan yang tanpa disadari dibuat sendiri dan kelompoknya menjadi penjara berjalan. Agama jangan jadi penjara. Harus jadi pembebas dari ketertinggalan.

Dan perlu dipahami tekanan psikologi sosialnya. Yang berjilbab biasa saja, sekedar berganti gaya jilbab dengan kerudung tanpa peniti atau berselendang saja perlu keberanian luar biasa. Karena bisa dianggap mengacaukan kemapanan. Apalagi pemakai cadar. Sekali pakai, akan sulit dilepaskan. Belitan situasi ini lebih mundur dari masa RA. Kartini.

Baca Juga:

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Para ukhti tentu tahu, bercadar itu tidak mudah. Sedangkan agama menginginkan yang mudah. Yuridullahu bikumul yusro, la yuridu bikumul ‘usro. Sudah sering juga diungkap cadar itu tradisi ortodox Yahudi. Dalam Islam, cadar itu pembeda di masa perbudakan. Dan sudah lama perbudakan dihapus dari peradaban.

Yang tak dapat dielakkan dari catatan kelam cadar adalah, kenyataan pakaian ini khas militan. Yang tidak berhaluan militan pun menanggung stigma. Yang bercadar terbukti jadi pelaku atau terlibat aksi bom bunuh diri di Surabaya, di Sibolga, di Srilanka, serta sejumlah penggerebegan densus lainnya. Alih-alih kesan welas asih, yang ada malah kesan darah dingin tanpa kasih.

Adik-adik perempuan muda, yang mahasiswa, banyak yang terpapar memilih bercadar. Sungguh sayang. Sebaiknya segera cermat berpikir ulang. Sebab risikonya panjang. Beragama tidak harus sampai begitu. We care about you, we care about the nation.[]

Nisa Alwis

Nisa Alwis

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID