• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Q & A: Bekerja dari Rumah, Apa Harus Seizin Pasangan, Min?

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
03/01/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Ditunggu jawabannya ya, Kak! Saya tidak tahu lagi harus bertanya pada siapa’ Kalimat ini seringkali muncul di paragraf akhir dari pertanyaan yang masuk ke Direct Message Instagram Mubadalah.Id. Tentu saja kami yang bekerja sebagai admin dan pengelola Media Mubadalah.Id merasa bahagia dengan kepercayaan yang diberikan teman-teman followers kepada kami.

Namun karena berbagai keterbatasan, terkadang kami hanya menjawab singkat. Tentu saja karena setiap pertanyaan yang masuk tidak bisa dijawab sederhana, bahkan jika dituliskan akan panjang. Oleh karenanya kami berikhtiar menjawab setiap pertanyaan yang masuk melalui tulisan Q & A yang akan diunggah di laman website Mubadalah.Id. Salah satu pertanyaan tentang perempuan bekerja yang masuk dari akun Um********na:

Assalamualaikum, Kak. Saya adalah salah satu penyuka konten mubadalah dan senang dengan kajian akun kakak. Kak izin bertanya, “Jika seorang istri ingin berbisnis tapi dia memulai bisnis dari rumah tanpa harus keluar, apakah dia tetap harus izin suami? Mohon jawabannya kak”

Sebagaimana yang kita ketahui dalam surat al-Nahl ayat 97 disebutkan secara tegas bahwa laki-laki dan perempuan diharuskan untuk melakukan aktivitas positif, sebagai bagian dari amanah menjadi khalifah di muka bumi untuk memakmurkan kehidupan.

Sepanjang sejarah praktik kehidupan di zaman Nabi Saw, banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan juga bekerja baik di dalam maupun di luar rumah. Pekerjaan yang mereka lakukan beragam, baik untuk kepentingan sosial maupun hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan istri Rasul pun ada yang bekerja.

Dari riwayat tersebut dan dari berbagai literarur fikih sekalipun tidak ditemukan larangan perempuan bekerja. Maka sudah jelas sekali perempuan diperbolehkan bekerja baik sebelum maupun sesudah menikah. Namun apakah harus atas izin suami?

Baca Juga:

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Kisah Nunung: Perempuan dan Beban Ekonomi Keluarga

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Dalam pernikahan, ada bebera hal yang harus diperhatikan agar tercipta keluarga bahagia dan penuh kemasalahatan. Pertama, harus memiliki pondasi bangunan keluarga yang kuat. Pondasi tersebut yakni prinsip keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah) dalam membina rumah tangga.

Kedua, harus memiliki pilar-pilar yang mendorong bangunan keluarga itu kokoh. Ada lima pilar yang harus diperhatikan, yakni pemahaman perspektif zawaj (pasangan), yang bermakna bahwa segala sesuatunya tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pilar yang kedua, memahami bahwa pernikahan itu adalah mitsaqan ghalidha (ikatan yang suci).

Pilar yang ketiga yakni mu’asyarah bi al-ma’ruf, yang mengharuskan keduanya saling berbuat baik. Pilar yang keempat yakni musyawarah dan mufakat di setiap keputusan, dan yang kelima taradin, yang mengharuskan keduanya saling ridho dalam segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Tak cukup hanya dengan pondasi dan pilar saja, ada hal lain juga yang harus diperhatikan dalam berumah tangga, yakni: Ketiga, bangunan keluarga yang bahagia harus memiliki atap berupa perspektif kemaslahatan. Maka segala sesuatu yang dijalani dan diputuskan harus mengandung kemaslahatan semua anggota keluarga untuk mencapai suasana jiwa sakinah, penuh cinta kasih, dan penuh rahmah.

Jika melihat dari kerangka bangunan ini, maka sudah jelas bahwa apapun yang dilakukan suami istri harus atas sepengetahuan dan seizin pasangannya. Namun pertanyaannya apakah kemudian jika istri bekerja tanpa restu suami dianggap melanggar peraturan agama?

Mengutip dari tulisan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Umat Bertanya, Ulama Menjawab’ (hlm 40). Dalam Fatwa Ibn Hajar, Juz IV h. 205 dan al-Mughni li ibn Qudamah, Juz VII, h. 573 dijelaskan bahwa dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang istri bekerja mencari nafkah, apalagi jika nyatanya dia tidak bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena yang lain.

Begitupun dalam fikih Hanbali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon istrinya sebagai pekerja (perempuan karir) yang sudah pasti setelah perkawinan juga akan terus bekerja, maka kemudian suami tidak boleh melarang istrinya bekerja atas alasan apapun. (Wahbah az-Zuhaili: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, h. 795).

Bahkan fikih juga membenarkan suami dan istri yang keduanya sama-sama bekerja, yang tentu saja dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Dalam hal ini bermakna bahwa fikih tidak memandang kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk bekerja, sehingga ia sama sekali tidak bisa dijadikan alasan bagi pelarangan agama terhadap perempuan bekerja.

Dari referensi-refensi di atas, kami kira sudah cukup menjawab pertanyaan bahwa tidak ada pelarangan atas perempuan pekerja. Namun tentu saja apapun yang terjadi di dalam rumah tangga harus atas sepengetahuan dan musyawarah bersama, agar keduanya saling ridho dan saling mendukung satu sama lain. []

Tags: Fiqih Keluarganafkahperempuan bekerja
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version