Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Qira’ah Mubadalah: Meneguhkan Islam sebagai Rahmatan Lil’ Alamin

Eni Farihatin by Eni Farihatin
21 Oktober 2020
in Buku, Khazanah
A A
0
6
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Persepsi tentang suatu hal sedikit banyak mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang. Pernyataan ini benar adanya, sebagaimana yang saya alami sebelum mengikuti Mubadalah Virtual Class (MVC). Isu-isu tentang perempuan yang tersebar dalam tafsir keagamaan dan sebagian besar telah menempatkan perempuan sebagai obyek, nyaris menjadi acuan dalam bersikap terkait relasi dalam keluarga, antara suami dan istri.

Pernyataan-pernyataan yang cukup mengemuka seperti; perempuan itu yang penting shalat fardu , puasa, lalu taat kepada suami maka ia akan mendapatkan surga, perempuan akan dilaknat oleh Allah sepanjang malam jika suaminya meminta tapi ia tidak bersedia melayani di ranjang. Pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan hadits ini, seolah-olah menjadi harga mati dan mengharuskan saya mematuhinya, meskipun tidak untuk semua isu.

Kegelisahan yang berkecamuk dalam pikiran dan perasaan dan pertanyaan-pertanyaan yang kerap kali muncul, “mengapa demikian? mengapa harus perempuan saja? Kewajiban terhadap Tuhan sama, mengapa kewajiban terhadap sesama manusia (suami atau istri) ada pembedaan? Lalu bukankah Islam menyampaikan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain? Apa mungkin ini hanya berlaku bagi laki-laki?, pada akhirnya tunduk pada tafsir keagamaan yang bisa dikatakan melampaui otoritas al Qur’an itu sendiri.

Di satu sisi, saya merasa sangat naif karena tidak berusaha mencari tahu apakah memang demikian yang dikehendaki al Qur’an dan hadits sebagai sumber utama penetapan aturan-aturan dalam Islam. Namun di sisi lain, saya bukanlah orang yang memiliki kapasitas dalam hal itu. Karena, orang yang boleh menafsirkan al Qur’an dan hadits adalah hanya orang yang memiliki keilmuan yang cukup tentang balaghah, ushul fiqh dan ilmu alat yang lain.

Tidak sedikit diskursus-diskursus dan gerakan-gerakan perempuan yang muncul sebagai counter atas pemahaman seperti itu. Bahkan dari beberapa seminar yang pernah saya ikuti di masa-masa awal muncul dan berkembangnya wacana kesetaraan gender, hanya bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan hanya memiliki perbedaan secara biologis yang tidak mesti melahirkan perbedaan dalam fungsi sosial, meskipun berbeda secara kodrati.

Kodrat perempuan adalah perempuan bisa hamil, melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki tidak. Adapun perempuan tugasnya adalah di rumah, mengurus suami dan anak, dan suami sebagai pencari nafkah dan posisinya selalu di depan, itu adalah stigma yang terbentuk dari konstruk sosial. Kesimpulan ini tidak cukup memberikan jawaban atas pertanyaan kunci bagaimana Islam sebagai rahmatan lil’alamin menjelaskan relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan di masyarakat.

Sejauh ini pemaknaan secara literal terhadap ayat-ayat al Qur’an dan hadits khususnya yang berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan baik dalam keluarga maupun ruang publik, masih sering dijadikan dasar dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan. Sehingga terkesan bahwa beberapa ayat dalam al Qur’an diperuntukkan bagi laki-laki saja dan beberapa ayat yang lain diperuntukkan bagi perempuan saja.

Maka, dalam hal tertentu laki-laki menjadi subyek dan perempuan menjadi obyek dan sebaliknya dalam hal tertentu pula perempuan menjadi subyek dan laki-laki menjadi obyek, Meskipun  demikian. ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang secara literal menjadikan laki-laki sebagai obyek ini jauh lebih sedikit. Sebagai contoh ayat al Qur’an tentang kewajiban memberi nafkah yang terdapat dalam QS. Al Baqarah (2: 233):

“ … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf…”.

Aktualisasi tafsir keagamaan sementara ini masih terkesan mementingkan laki-laki dan menyisihkan perempuan. Dari sinilah, sepertinya Islam masih menjadi rahmat bagi sebagian manusia saja yaitu laki-laki dan menjadi laknat bagi perempuan.

Mubadalah Virtual Class (MVC) yang diampu oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan bukunya yang menjadi referensi utama, Qira’ah Mubadalah mampu memberikan jawaban atas kegelisahan yang saya alami dan mungkin juga perempuan- perempuan lain. Qira’ah mubadalah menyajikan sebuah tawaran metode pemaknaan teks dan tradisi dengan perspektif kesalingan antara laki-laki dan perempuan, terhadap ayat-ayat al Qur’an, hadits dan tradisi keilmuan klasik.

Tafsir mubadalah bukan bermaksud meninggikan perempuan dan merendahkan laki-laki atau sebaliknya. Tafsir mubadalah didasarkan pada perspektif kesalingan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara, saling bekerja sama, saling menopang dan saling melengkapi dengan tetap memperhatikan pengalaman biologis perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.

Gagasan mubadalah ini didasarkan pada keyakinan bahwa ajaran Islam tidak diperuntukkan hanya bagi laki-laki atau bagi perempuan saja, akan tetapi bagi manusia secara keseluruhan. Dengan demikian Islam pasti adil dan menghendaki kemaslahatan bagi seluruh manusia, laki-laki dan perempuan. Dalam al Qur’an surah al Anbiya’(21:107) ditegaskan:

“Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Nabi Muhammad saw adalah rasul yang membawa risalah kenabian yang tertuang dalam ajaran Islam. Maka diutusnya Nabi Muhammad saw sebagai rahmat bagi alam semesta inheren dengan misi Islam sebagai rahmat bagi alam semesta.

Atas dasar premis tersebut, perspektif mubadalah melihat perbedaan (termasuk laki-laki dan perempuan) bukan sebagai sesuatu yang harus dipertentangkan, akan tetapi bisa dipersatukan dengan “kesalingan” dan kerjasama yang bahagia dan membahagiakan, sama-sama memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi terciptanya kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan di alam semesta ini.

Mubadalah meletakkan nilai dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan dihadapan teks-teks otoritatif termasuk teks tentang kemaslahatan umum. Kemaslahatan ini dikatakan maslahat jika dirasakan oleh semua yang ada di alam semesta ini, semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: bukuislamkemanusiaanKesalinganQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat Ulama Perempuan dan Konseptor Pendidikan Agama bagi Remaja

Next Post

Pesantren dan Santri (Part II)

Eni Farihatin

Eni Farihatin

Berprofesi sebagai GPAI di Sekolah Dasar di Kabupaten Bangkalan dan pengurus di Pimpinan Cabang Fatayat NU Bangkalan

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

Pesantren dan Santri (Part II)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel dalam Masyarakat Indonesia
  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0