• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Qira’ah Mubadalah: Metode Membaca Teks Sumber Ajaran Islam Agar Adil Gender

Tawaran ini bertujuan agar perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi subjek pembaca atas teks-teks Islam. Sehingga, di hadapan teks sumber, keduanya adalah setara sebagai orang yang diajak dan diberi pesan

Redaksi Redaksi
18/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Metode mubadalah

Metode mubadalah

702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang metode interpretasi qira’ah mubadalah, maka interpretasi ini ditawarkan untuk membaca teks-teks sumber ajaran Islam mengenai relasi gender.

Tawaran ini bertujuan agar perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi subjek pembaca atas teks-teks Islam. Sehingga, di hadapan teks sumber, keduanya adalah setara sebagai orang yang diajak dan diberi pesan.

Dalam premis filosofis metode qira’ah mubadalah, teks sumber tidak merekomendasikan superioritas yang hierarkis antara para pembaca, di mana yang satu tidak boleh menggunakan teks untuk menguasai dan menghegemoni yang lain.

Dari sisi praksis interpretasi, metode tafsir qira’ah mubadalah ini berakar pada tradisi interpretasi klasik Islam mengenai pencarian dan penyesuaian makna antara yang muhkam dan mutasyabih, amm dan khash, muthlaq dan muqayyad, begitu pun yang qath, dan zhanny.

Dalam dualisme makna ini, para ulama berabad-abad mencari formulasi interpretasi yang lebih integral. Sehingga makna-makna yang terkandung dalam muhkam, amm, muthlaq, dan qath’i tidak menjadi hilang. Terutama saat dalam pernyataan-pernyataan yang mutasyabih, khash, muqayyad, dan zhanny.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Baca Juga:

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Dalam upaya yang sama, qira’ah mubadalah ingin mencari formulasi agar teks-teks berbahasa laki-laki, pesan utamanya juga bisa mencakup subjek perempuan.

Begitu pun teks-teks berbahasa perempuan, pesan utamanya tetap bisa mencakup subjek laki-laki. Sebab, secara prinsip, keduanya adalah subjek yang setara di hadapan teks-teks tersebut.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: adilajaranGenderislammembacametodeQira'ah Mubadalahsumberteks
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist