Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Qiyas, Mafhum Mukhalafah dan Mafhum Mubadalah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
8 Desember 2022
in Featured, Metodologi
A A
0
mafhum mukhalafah

mafhum mukhalafah

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah “mubadalah” sama dengan qiyas dan atau mafhum mukhalafah dalam disiplin Ilmu Ushul Fiqh?

Demikian pertanyaan yang juga sering dimunculkan dalam berbagai diskusi dan obrolan mengenai konsep “mubadalah” atau kesalingan. Sebagai sebuah metode memahami makna teks (istidlal) dan menggali hukum-hukum (istinbath al-ahkam), ketiganya adalah sejenis dan bahkan mirip. Secara sederhana, mafhum mukhalafah dan mafhum mubadalah bisa menjadi bagian dari qiyas. Tetapi juga pemahaman yang lebih detail, ketiganya bisa berbeda, satu sama lain.

Penjelasannya adalah sebagai berikut. Qiyas, seperti dijelaskan dalam Ushul Fiqh adalah menetapkan status hukum pada kasus yang tidak disebutkan dalam teks, dengan status hukum yang ada pada kasus yang sudah diputuskan oleh/dalam teks, karena ada persamaan ‘illat (alasan logis) antara kedua kasus tersebut.

Jadi, qiyas memiliki empat komponen. Yaitu, kasus yang sudah diputuskan oleh dan dalam teks (asal), status hukum kasus asal tersebut (hukum), kasus yang tidak tercantum dalam teks dan karena itu belum ada keputusan status hukumnya (cabang), alasan logis dari keputusan status hukum (‘illat) pada kasus asal yang juga ditemukan pada kasus cabang. Cara kerjanya, memberlakukan status hukum asal sebagai status hukum yang sama pada kasus cabang karena adanya persamaan ‘illat.

Misalnya hukum mengganti shalat (qadha) bagi yang meninggalkannya karena tertidur atau lupa adalah wajib dalam sebuah teks hadis. Sementara kasus meninggalkan shalat karena sengaja, bukan tertidur atau lupa, tidak disebut dalam teks. Jika yang sengaja juga wajib qadha, maka itu diputuskan dengan metode qiyas terhadap wajib qadha bagi yang lupa. Karena persamaan keduanya, yang lupa dan yang sengaja, dalam hal meninggalkan shalat sampai terlewat waktunya. Orang yang sengaja meninggalkan shalat, dalam metode qiyas, dianggap tidak tercantum dan tidak termasuk dalam pembicaraan teks.

Jika dalam mafhum mubadalah, orang yang dalam relasi subyek teks dianggap tidak tercantum dalam teks, maka ia bisa dipersepsikan sama dengan qiyas. Tetapi jika yang tidak tercantum dalam literal teks sesungguhnya masuk dalam teks tersebut secara implisit, maka mafhum mubadalah menjadi bagian dari pemaham teks dengan metode generalisasi literal teks yang khusus (ta’mim al-lafzh al-khas).

Seperti ayat yang melarang mengatakan “cih” kepada kedua orang tua karena menyakiti mereka, juga larangan menghardik dan memukul mereka. Yang eksplisit adalah larangan “cih”. Sementara larangan menghardik dan memukul adalah implisit. Metode ini, bagi Imam Abu Hanifah, bukan analogi (qiyas), tetapi generalisasi lafal yang khas (ta’mim al-lafzh al-khas).

Mafhum Mukhalafah, mirip dengan metode qiyas, tetapi dalam versi kebalikan. Secara sederhana ia dijelaskan dalam disiplin Ushul Fiqh sebagai berikut: jika suatu teks menetapkan suatu hukum terhadap kasus dengan kategori deskriptif tertentu, maka hukum kebalikannya ditetapkan pada kasus dengan kategori yang berlawanan. Misalnya, dalam sebuah teks hadis disebutkan bahwa zakat diwajibkan pada domba ternak yang digembalakan di padang rumput bebas, maka zakat tidak wajib bagi domba yang diberi makan di dalam kandang dengan biaya.

Dengan penjelasan sederhana ini, maka mafhum mubadalah berbeda dengan mafhum mukhalafah, karena yang pertama memberlakukan makna dan hukum yang sama, sementara yang kedua justru memberlakukan yang berbeda. Mafhum mubadalah lebih mirip dengan metode qiyas daripada dengan mafhum mukhalafah. Tetapi lebih tepat jika ia dimasukkan menjadi bagian dari ta’mim al-lafzh al-khas, karena kedua subyek dalam relasi sesungguhnya dimaksudkan oleh teks sejak awal, hanya saja tidak eksplisit, tetapi implisit.

Dalam mubadalah, teks tentang laki-laki, jika maknanya umum, maka ia juga berlaku untuk perempuan. Pemberlakuan ini sesungguhnya lebih tepat sebagai bagian dari generalisasi teks daripad sebagai metode qiyas. Karena subyek perempuan, sejak awal, sudah ada dan dimaksudkan oleh teks. Sementara dalam qiyas mensyaratkan adanya kasus baru yang sama sekali belum ada pada saat teks lahir dan tidak masuk dalam cakupan lafal teks. Wallahu a’lam.

Tags: Mafhum MukhalafahMetodologi MubadalahQiyasUshul Fiqh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wahai Manusia, Kepada Ayah, Berbaktilah!

Next Post

Duh.. Ternyata Seksisme Masih Mewarnai Olimpiade!

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin
Hikmah

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Metode Mubadalah
Hikmah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

30 Januari 2026
KH Ali Yafie
Figur

KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah

29 April 2023
Anak Zina
Hikmah

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

30 Januari 2026
Wayang
Hikmah

Mari Belajar Menjaga Tradisi Intelektual Islam dari Syiah

10 Mei 2021
Relasi Laki-laki dan Perempuan
Metodologi

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

7 Desember 2022
Next Post
Olimpiade

Duh.. Ternyata Seksisme Masih Mewarnai Olimpiade!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0