• Login
  • Register
Minggu, 11 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Quraish Shihab tentang Poligami: Bagai Membuka Pintu Darurat Pesawat

Mubadalah Mubadalah
31/08/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Quraish Shihab tentang Poligami

Quraish Shihab tentang Poligami

75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu poligami adalah sebuah perkara yang tak habis-habis diperdebatkan sampai saat ini. Di kalangan pelaku, mereka berargumen bahwa ini adalah ajaran agama yang dibenarkan oleh Islam dan bahkan berlindung di balik alasan ‘sunnah Nabi’, meskipun banyak sunnah Nabi yang lain seperti shalat Sunnah Rawatib, puasa Senin-Kamis, menjalankan shalat-shalat Nafilah tidak selalu mereka jalankan. Sementara, bagi pihak yang tidak setuju mengenai poligami, banyak mendasarkan argumentasinya pada realitas sosial dimana pelaku poligami acapkali tidak bisa berlaku adil, bahkan seringkali mengabaikan perempuan dan menelantarkan anak-anak. Di samping itu, kenyataannya banyak pelaku poligami yang kenyataannya melakukannya untuk memuaskan hawa nafsunya semata. Bagaimana pandangan Quraish Shihab tentang poligami?

“Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu,” demikian pernyataan Prof. Dr. Quraish Shihab mengenai poligami. Teks yang seringkali dianggap sebagai ‘ayat poligami’ adalah QS. An Nisa (3) : 4 yang oleh sebagian orang dipandang sebagai justifikasi diperbolehkannya poligami. Dalam kaitannya dengan perumpamaan mengenai “pintu darurat di pesawat’, poligami dalam ayat tersebut merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Islam mendambakan kebahagiaan keluarga, kebahagiaan yang antara lain didukung oleh cinta kepada pasangan. Cinta yang sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai kecuali pasangannya.

Keberadaan ‘pintu darurat’ di pesawat, tentu tidak dimaksudkan bahwa ia bisa dibuka oleh siapa saja dan kapan saja. Dalam sejarahnya, ‘kedaruratan’ yang membuka ruang bagi munculnya kemungkinan poligami adalah peperangan yang mengakibatkan banyaknya sahabat yang gugur syahid di medan perang, sehingga meninggalkan janda-janda yang memiliki anak yatim. Rasul saw. baru berpoligami jauh setelah pernikahan pertamanya berlalu sekian lama setelah meninggalnya Khadijah ra., yang telah hidup dalam pernikahan monogami selama 25 tahun.

Dalam pengamatan penulis, belakangan banyak ustadz dan muballigh berkilah, bahwa soal “kedaruratan” itu kembali hadir karena situasi demografi yang tidak seimbang. Yakni bahwa jumlah perempuan, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Selain itu, banyak pelaku poligami menggunakan alasan “menghindari zina” demi menjustifikasi tindakannya untuk berpoligami. Padahal, beberapa data yang diungkap oleh LBH APIK menyatakan bahwa banyak kasus poligami yang justru diawali dengan perselingkuhan.

Oleh karenanya, mungkin tak salah jika kita perlu kembali bertanya “darurat menurut siapa”? Bila poligami merupakan jalan keluar yang mesti diambil, pertanyaan berikutnya “siapakah perempuan yang bisa dipoligami” Silakan lihat kembali data BPS yang menyebutkan bahwa rasio jumlah laki-laki dan perempuan kini justru hampir berimbang, bahkan surplus laki-laki. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan berdasarkan data Susenas 2014 dan 2015, jumlah penduduk Indonesia mencapai 254,9 juta jiwa.

Baca Juga:

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Data BPS menunjukkan, dari total tersebut, penduduk laki-laki mencapai 128,1 juta jiwa sementara perempuan sebanyak 126,8 juta jiwa. Bila melihat data ini, alasan untuk berpoligami karena “kelebihan jumlah perempuan” menjadi terbantahkan. Meskipun, kalaupun benar lebih banyak jumlah perempuan mesti dilihat kembali dalam kategori usia mereka. Jangan-jangan, kategori tersebut di usia 65 tahun ke atas karena meningkatkan usia harapan hidup perempuan (life expectancy) perempuan dibandingkan dengan laki-laki; dan saat itu mereka telah berstatus sebagai “janda” yang harus menjadi penopang ekonomi keluarga. Bila ingin berpoligami dan alasannya menolong para janda yang memiliki anak yatim dan dhu’afa, merekalah prioritasnya.

Penulis: AD. Kusumaningtyas, Biasa dipanggil Nining, alumni PP Assalaam Surakarta, mengenyam  S1 di Fisipol UGM dan S2 di Kajian Wanita UI. Saat ini bergiat di Rahima dan Alimat, serta Dosen STAI KHEZ Muttaqien, Purwakarta

Tags: Islam dan KeluargaperempuanpernikahanpoligamiQuraish sihab
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bekerja adalah

    Bekerja adalah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak
  • Bekerja adalah Ibadah
  • Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis
  • Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?
  • Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version