Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rahmah El Yunusiyah dan Perjuangan di Tengah Matrilineal

Baginya, dengan membuka peluang perempuan untuk bisa mendapatkan akses pendidikan, maka secara tidak langsung juga ikut membantu perempuan-perempuan tersebut melakukan kontrol terhadap sumberdaya yang dimilikinya, termasuk tanah dan segenap hak yang diberikan kepadanya.

Rizka Umami by Rizka Umami
12 November 2020
in Figur, Tokoh
A A
0
Rahmah El Yunusiyah dan Perjuangan di Tengah Matrilineal
5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Minangkabau menjadi satu-satunya suku di Indonesia yang sampai saat ini masih menerapkan sistem kekerabatan matrilineal dalam masyarakatnya. Matrilineal, seperti yang dipahami selama ini merupakan sebuah sistem dalam masyarakat yang mengacu pada garis keturunan dari pihak ibu, bukan bapak. Hal ini membuat posisi perempuan dalam adat Minangkabau menjadi lebih dihormati.

Tidak mengherankan jika di suku Minangkabau, perempuan memiliki peran adat yang lebih tinggi daripada laki-laki, karena legitimasi kekuasaan perempuan sangat kuat dan membuatnya memiliki hak atas properti dan hak untuk berkiprah di ruang publik, termasuk berkiprah di bidang politik.

Dalam satu artikel berjudul ‘Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau’ (Ariani, 2016) juga dipaparkan bahwa setiap orang yang tinggal di Minangkabau menggunakan suku dari garis kekerabatan ibu. Sehingga Ibu memiliki kuasa atas kepemilikan harta pusaka dan bagi perempuan tertua akan mendapat kehormatan dengan julukan amban puruak. Sementara pihak laki-laki hanya memiliki tanggung jawab memelihara dan mengembangkan harta dan tidak boleh mempergunakannya.

 Meski sekilas penggambaran posisi perempuan dalam tradisi matrilineal sangat dihormati dan dijunjung tinggi, bukan berarti dalam praktiknya tradisi matrilineal ini bebas dari nilai-nilai ketidakadilan terhadap perempuan. Salah satu faktanya, secara tersirat disampaikan oleh Rahmah el-Yunusiyah (1900-1969) dalam tiap-tiap retakan sejarah perjuangannya.

Rahmah el-Yunusiyah merupakan salah satu sosok pahlawan perempuan yang dikenal di hampir seluruh dunia karena kiprahnya di bidang pendidikan. Ia lahir di Nagari Bukit Surungan, Padang Panjang dan merupakan anak kelima dari pasangan Yunus al-Khalidiyah dengan Rafiah. Pada usia 15 tahun, Rahmah el-Yunusiyah diterima di Diniyah School, sekolah yang didirikan oleh kakak laki-lakinya, Zainudin Labay el-Yunusy. Di sana ia belajar hukum Islam, hubungan antar sesama manusia, kesehatan, bertenun, dan lain sebagainya.

Ketidakpuasannya dalam mendapatkan ilmu tentang masalah kewanitaan, membuatnya belajar lebih banyak ke beberapa ulama besar di Padang Panjang. Tidak meratanya pendidikan pada perempuan saat itu juga mendorongnya mendirikan sekolah khusus anak perempuan agar bisa terhindar dari kebodohan. Pada 1923 Rahmah berhasil mendirikan Diniyah Putri, dan pada 1966 Rahmah el-Yunusiyah mendapatkan gelar Syaikhah karena kegigihannya memperjuangkan pendidikan untuk kaum perempuan.

Dalam kasus masyarakat perempuan Minangkabau, meski perempuan mendapatkan tempat yang terhormat, mendapatkan hak waris utama dan diakui dalam garis keturunan, akan tetapi dalam praktik kesehariannya, beberapa aspek justru tidak bisa dijangkau oleh perempuan, seperti akses terhadap pendidikan dan kontrol terhadap tanah yang dimilikinya. Akses terhadap pendidikan lebih banyak diterima oleh perempuan karena kedudukan orang tua dengan kelas sosial tertentu, bukan karena penerapan matrilineal dalam masyarakat.

Pembebasan Perempuan a la Rahmah el-Yunusiyah

Dalam setiap membaca biografi Rahmah el-Yunusiyah, saya mendapati adanya konsep pembebasan yang ditawarkan. Misalkan saja menyoal akses terhadap pendidikan. Jika mau menengok sejarah perjuangan Rahmah el-Yunusiyah dalam memajukan pendidikan bagi kaum perempuan, maka akan sangat jelas bukti bahwa di tengah sistem matrilineal pun, pendidikan tidak bisa dengan mudah diakses oleh perempuan.

Akar minimnya akses pendidikan terhadap perempuan, sebagaimana disampaikan dalam ‘Tokoh Inspiratif Bangsa’ (Ajisman dkk., 2017, 113) adalah karena perempuan lebih banyak memilih untuk tidak bergerak ke luar rumah. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini menjadi faktor pendorong yang membuat pendidikan pada akhirnya tidak menarik bagi perempuan.

Rahmah sadar, meskipun adat Minangkabau selama ini melebihkan posisi atau kedudukan perempuan dari laki-laki, akan tetapi cara pandang patriarkilah yang lebih dominan, sehingga justru mengungkung perempuan, baik dalam mengutarakan pendapat maupun dalam mengakses pendidikan. Adanya keputusan mamak dan pihak keluarga untuk melakukan perjodohan dan pernikahan di usia belia pun tidak bisa diganggu gugat oleh anak perempuan, sehingga tetap menempatnya pada posisi yang subordinat.

Rahmah el-Yunusiah yang merasa tidak rela jika perempuan di generasi mendatang mengalami kebodohan yang terstruktur, pun melakukan segala jenis upaya untuk mengangkat derajat perempuan, salah satunya dengan pendidikan. Ia berpegang pada satu hadits Nabi yang menyatakan bahwa perihal menuntut ilmu merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh semua muslim, tidak hanya berlaku untuk laki-laki saja, akan tetapi juga untuk perempuan (Ajisman dkk., 2017, 110).

Baginya, dengan membuka peluang perempuan untuk bisa mendapatkan akses pendidikan, maka secara tidak langsung juga ikut membantu perempuan-perempuan tersebut melakukan kontrol terhadap sumberdaya yang dimilikinya, termasuk tanah dan segenap hak yang diberikan kepadanya. Selain itu, dengan ilmu yang dimiliki, perempuan tidak mudah dininabobokkan dengan penghormatan saat upacara adat, pun bisa terhindar dari dimanfaatkan oleh pihak keluarga atau orang lain yang tidak bertanggungjawab. []

 

Tags: adatHari PahlawanIndonesiakemerdekaanMatrilinealPahlawan Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Tokoh Sejarah Ayah di dalam Al Qur’an

Next Post

Di Hari Ayah, Aku Tulis Surat Istimewa Untuknya

Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Parenting Ala Quraish Shihab

Di Hari Ayah, Aku Tulis Surat Istimewa Untuknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0