• Login
  • Register
Minggu, 7 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kodrat

    Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

    Surat

    Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kodrat

    Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

    Surat

    Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rahmah El Yunusiyah dan Perjuangan di Tengah Matrilineal

Baginya, dengan membuka peluang perempuan untuk bisa mendapatkan akses pendidikan, maka secara tidak langsung juga ikut membantu perempuan-perempuan tersebut melakukan kontrol terhadap sumberdaya yang dimilikinya, termasuk tanah dan segenap hak yang diberikan kepadanya.

Rizka Umami Rizka Umami
12/11/2020
in Figur, Tokoh
0
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minangkabau menjadi satu-satunya suku di Indonesia yang sampai saat ini masih menerapkan sistem kekerabatan matrilineal dalam masyarakatnya. Matrilineal, seperti yang dipahami selama ini merupakan sebuah sistem dalam masyarakat yang mengacu pada garis keturunan dari pihak ibu, bukan bapak. Hal ini membuat posisi perempuan dalam adat Minangkabau menjadi lebih dihormati.

Tidak mengherankan jika di suku Minangkabau, perempuan memiliki peran adat yang lebih tinggi daripada laki-laki, karena legitimasi kekuasaan perempuan sangat kuat dan membuatnya memiliki hak atas properti dan hak untuk berkiprah di ruang publik, termasuk berkiprah di bidang politik.

Dalam satu artikel berjudul ‘Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau’ (Ariani, 2016) juga dipaparkan bahwa setiap orang yang tinggal di Minangkabau menggunakan suku dari garis kekerabatan ibu. Sehingga Ibu memiliki kuasa atas kepemilikan harta pusaka dan bagi perempuan tertua akan mendapat kehormatan dengan julukan amban puruak. Sementara pihak laki-laki hanya memiliki tanggung jawab memelihara dan mengembangkan harta dan tidak boleh mempergunakannya.

 Meski sekilas penggambaran posisi perempuan dalam tradisi matrilineal sangat dihormati dan dijunjung tinggi, bukan berarti dalam praktiknya tradisi matrilineal ini bebas dari nilai-nilai ketidakadilan terhadap perempuan. Salah satu faktanya, secara tersirat disampaikan oleh Rahmah el-Yunusiyah (1900-1969) dalam tiap-tiap retakan sejarah perjuangannya.

Rahmah el-Yunusiyah merupakan salah satu sosok pahlawan perempuan yang dikenal di hampir seluruh dunia karena kiprahnya di bidang pendidikan. Ia lahir di Nagari Bukit Surungan, Padang Panjang dan merupakan anak kelima dari pasangan Yunus al-Khalidiyah dengan Rafiah. Pada usia 15 tahun, Rahmah el-Yunusiyah diterima di Diniyah School, sekolah yang didirikan oleh kakak laki-lakinya, Zainudin Labay el-Yunusy. Di sana ia belajar hukum Islam, hubungan antar sesama manusia, kesehatan, bertenun, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

Mencari Jejak Mulan dalam Narasi Srikandi Aceh

Ketidakpuasannya dalam mendapatkan ilmu tentang masalah kewanitaan, membuatnya belajar lebih banyak ke beberapa ulama besar di Padang Panjang. Tidak meratanya pendidikan pada perempuan saat itu juga mendorongnya mendirikan sekolah khusus anak perempuan agar bisa terhindar dari kebodohan. Pada 1923 Rahmah berhasil mendirikan Diniyah Putri, dan pada 1966 Rahmah el-Yunusiyah mendapatkan gelar Syaikhah karena kegigihannya memperjuangkan pendidikan untuk kaum perempuan.

Dalam kasus masyarakat perempuan Minangkabau, meski perempuan mendapatkan tempat yang terhormat, mendapatkan hak waris utama dan diakui dalam garis keturunan, akan tetapi dalam praktik kesehariannya, beberapa aspek justru tidak bisa dijangkau oleh perempuan, seperti akses terhadap pendidikan dan kontrol terhadap tanah yang dimilikinya. Akses terhadap pendidikan lebih banyak diterima oleh perempuan karena kedudukan orang tua dengan kelas sosial tertentu, bukan karena penerapan matrilineal dalam masyarakat.

Pembebasan Perempuan a la Rahmah el-Yunusiyah

Dalam setiap membaca biografi Rahmah el-Yunusiyah, saya mendapati adanya konsep pembebasan yang ditawarkan. Misalkan saja menyoal akses terhadap pendidikan. Jika mau menengok sejarah perjuangan Rahmah el-Yunusiyah dalam memajukan pendidikan bagi kaum perempuan, maka akan sangat jelas bukti bahwa di tengah sistem matrilineal pun, pendidikan tidak bisa dengan mudah diakses oleh perempuan.

Akar minimnya akses pendidikan terhadap perempuan, sebagaimana disampaikan dalam ‘Tokoh Inspiratif Bangsa’ (Ajisman dkk., 2017, 113) adalah karena perempuan lebih banyak memilih untuk tidak bergerak ke luar rumah. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini menjadi faktor pendorong yang membuat pendidikan pada akhirnya tidak menarik bagi perempuan.

Rahmah sadar, meskipun adat Minangkabau selama ini melebihkan posisi atau kedudukan perempuan dari laki-laki, akan tetapi cara pandang patriarkilah yang lebih dominan, sehingga justru mengungkung perempuan, baik dalam mengutarakan pendapat maupun dalam mengakses pendidikan. Adanya keputusan mamak dan pihak keluarga untuk melakukan perjodohan dan pernikahan di usia belia pun tidak bisa diganggu gugat oleh anak perempuan, sehingga tetap menempatnya pada posisi yang subordinat.

Rahmah el-Yunusiah yang merasa tidak rela jika perempuan di generasi mendatang mengalami kebodohan yang terstruktur, pun melakukan segala jenis upaya untuk mengangkat derajat perempuan, salah satunya dengan pendidikan. Ia berpegang pada satu hadits Nabi yang menyatakan bahwa perihal menuntut ilmu merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh semua muslim, tidak hanya berlaku untuk laki-laki saja, akan tetapi juga untuk perempuan (Ajisman dkk., 2017, 110).

Baginya, dengan membuka peluang perempuan untuk bisa mendapatkan akses pendidikan, maka secara tidak langsung juga ikut membantu perempuan-perempuan tersebut melakukan kontrol terhadap sumberdaya yang dimilikinya, termasuk tanah dan segenap hak yang diberikan kepadanya. Selain itu, dengan ilmu yang dimiliki, perempuan tidak mudah dininabobokkan dengan penghormatan saat upacara adat, pun bisa terhindar dari dimanfaatkan oleh pihak keluarga atau orang lain yang tidak bertanggungjawab. []

 

Tags: adatHari PahlawanIndonesiakemerdekaanMatrilinealPahlawan Perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedang menekuni sastra dan isu-isu perempuan.

Terkait Posts

Ulama Perempuan

Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far

6 Maret 2021
Kang Jalal

Kang Jalal dan Islam yang Tenang

18 Februari 2021
Inggit Garnasih

Dari Inggit Garnasih Kita Belajar

17 Februari 2021
Hermeneutika

Menilik Konsep Hermeneutika Amina Wadud

16 Februari 2021
Perempuan

Rufaida: Motivator Perempuan Muslim di Bidang Perawatan

10 Februari 2021
Angela Merkel

Angela Merkel: Teladan Kepemimpinan Perempuan

6 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan
  • Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya
  • Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far
  • Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan
  • Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Komentar Terbaru

    096552
    Views Today : 335
    Server Time : 2021-03-07
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist