Judul Buku : Umat Bertanya, Ulama Menjawab
Penulis : Faqihuddin A Kodir, MA dan Marzuki Wahid M.Ag
Jumlah Halaman : 213 Hlm
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, April 2008
Islam tidak melarang perempuan keluar malam, apalagi untuk melakukan aktivitas yang positif. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Mubadalah.id – Saya adalah mahasiswi semester dua di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) yang saat ini sedang mendapatkan tugas menulis artikel dari kelas menulis. Awalnya, saya memilih untuk mengulas novel Aldebaran: Bagian Satu karya Tere Liye. Namun, dalam proses penulisan, saya merasa kesulitan memahami isi dan pesan dari novel tersebut, sehingga tulisan saya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya.
Melihat kesulitan saya, Teh Fitri menyarankan untuk mengganti buku yang saya ulas agar lebih sesuai dengan minat dan pemahaman saya. Akhirnya, saya memutuskan untuk menggunakan buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab, karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, MA, Marzuki Wahid, M.Ag., dkk.
Dalam proses penulisan artikel ini, saya banyak dibantu dan dibimbing oleh teman saya yang artikelnya sudah selesai lebih dulu. Bantuan itu sangat berarti, karena membuat saya lebih memahami teknik penulisan artikel yang baik dan benar.
Buku ini sangat menarik karena membahas berbagai isu penting yang sering menjadi perbincangan di masyarakat, seperti persoalan karier, pernikahan, hingga kehidupan keluarga. Dari banyaknya topik yang dibahas, perhatian saya tertuju pada satu bahasan: Perempuan Keluar Malam, Perlukah Ditemani Mahram?
Pengalaman di Rumah
Saya tertarik pada pembahasan ini karena secara pribadi pernah mengalami situasi yang serupa. Saat itu, saya baru saja menyelesaikan program pengabdian selama satu tahun. Saya pulang ke kampung halaman dan setelah Hari Raya Idul Adha, teman-teman SD saya sepakat mengadakan acara bakar-bakar daging di rumah salah satu teman. Karena rumah saya paling jauh, teman saya berinisiatif menjemput saya setelah salat Magrib. Namun, acara berlangsung lebih lama dari yang direncanakan, hingga hampir pukul 11 malam.
Saat itu, saya mendapat satu telepon dari kakak laki-laki saya dan tiga telepon tak terjawab dari Abah. Teman-teman saya langsung panik dan segera mengantar saya pulang.
Setibanya di gang rumah, saya melihat Abah sudah menunggu dengan ekspresi yang jelas menunjukkan ketidaksetujuan. Keesokan harinya, beliau berkata, “Nggak usah keluar malam lagi. Nggak pantas. Perempuan, baru keluar pesantren, kok keluar malam-malam begitu.”
Ketika membaca bagian tentang larangan perempuan keluar malam dalam buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab, saya merasa sangat relate dengan kejadian di atas.
Dalam buku ini, ada pertanyaan dari seorang perempuan yang pekerjaannya mengharuskannya pulang larut malam. Namun, ia khawatir karena ada peraturan daerah yang melarang perempuan keluar malam tanpa mahram. Ia bertanya:
“Bagaimana kalau perusahaan memberi jaminan keamanan dan transportasi yang baik, sehingga saya tak harus mengajak mahram? Saya memakai jilbab dengan kesadaran sendiri dan ingin menjadi Muslimah yang taat.”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau menjelaskan bahwa larangan perempuan bepergian tanpa mahram sejauh tiga hari tiga malam memang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW. Namun konteksnya adalah soal keamanan, bukan pelarangan mutlak. Para ulama fikih mengartikan bahwa yang dilarang adalah perjalanan jauh tanpa jaminan keamanan.
Islam Tidak Melarang Perempuan Keluar Malam
Dalam konteks hari ini, fokusnya adalah memastikan keamanan perempuan, bukan membatasi mobilitas mereka. Islam tidak melarang perempuan keluar malam, apalagi untuk melakukan aktivitas yang positif. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, yang seharusnya diupayakan adalah terciptanya sistem keamanan oleh negara, bukan larangan yang sifatnya diskriminatif.
Dari sini, saya menyimpulkan bahwa konsep mahram dalam Islam bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan perempuan, bukan untuk mengekang kebebasan mereka. Negara harus hadir menciptakan ruang aman bagi semua warga, tanpa membatasi hak dasar mereka.
Saya pribadi sangat setuju dengan pandangan yang disampaikan oleh Pak Faqih. Jika alasan larangan perempuan keluar malam adalah karena kekhawatiran terhadap kekerasan atau pelecehan. Maka seharusnya bukan hanya perempuan yang dibatasi. Tapi buatlah sistem yang menjamin keamanan perempuan.
Karena sebetulnya laki-laki pun harus diberi batasan yang sama, apalagi fakta menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali adalah laki-laki. Untuk menciptakan keadilan, keamanan harus dijamin untuk semua, bukan dengan membatasi salah satu kelompok saja. []