Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rinreati dan Sekolah Perempuan AMAN di Sulawesi Tengah

Sekolah Perempuan AMAN Indonesia di wilayah Poso, Malei, Pamona, dan Tentena didirikan secara berkala dengan visi misi perdamaian akibat adanya konflik antar beragama yang terjadi di Poso pada tahun 2000.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
19 Maret 2021
in Publik
A A
0
Sekolah Perempuan

Sekolah Perempuan

1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara yang multikultural. Banyak produk budaya yang dihasilkan oleh masyarakat dan juga berbagai aliran agama yang dianut oleh 270 juta jiwa ini. Mempertahankan keberagaman tentu tidak sulit dan juga tidak bisa dibilang mudah. Apalagi di wilayah-wilayah yang sering terjadi konflik antar umat beragama sejak belasan tahun silam seperti di Poso, Sulawesi Tengah. Inilah mengapa sekolah perempuan harus hadir disana.

Banyak tragedi yang terjadi akibat adanya konflik antara umat Islam dan umat Kristen di Poso. Hal ini membuat masyarakat menderita. Seperti ibu yang kehilangan buah hatinya, rumah yang tak dapat disinggahi lagi oleh banyak keluarga, serta para pencari nafkah yang mayoritas adalah petani dan nelayan kehilangan mata pencahariannya. Hal ini pula lah yang dirasakan oleh Rinreati Kanino.

Meski kini konflik telah berakhir dengan adanya perjanjian Malino, namun tentu hidup tak lagi semudah seperti sedia kala ketika tak ada konflik. Meski masih memiliki suami, Rinreati harus menjalani peran ganda dalam hidupnya, membesarkan anak, mencari nafkah, dan mengerjakan pekerjaan domestik setiap harinya. Masalah bertambah ketika ia jatuh sakit. Ia tak dapat mengerjakan aktivitas kesehariannya dan itu membuat suaminya marah.

Rinreati sadar bahwa kemarahan suaminya dipicu dari faktor ekonomi yang selama ini membelenggu keluarga mereka. Sebelum ia mengenal Sekolah Perempuan yang digagas oleh AMAN Indonesia di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Tengah, Temanggung, Bogor, Yogyakarta, Jember, Sampang, Jakarta, yang ia lakukan hanyalah meratapi kehidupannya dan berdoa agar suatu hari ia bisa terbebas dari belenggu ini.

Sekolah Perempuan AMAN Indonesia didirikan pada tahun 2007 dan untuk di wilayah Sulawesi Tengah awal mula didirikannya pada tahun 2009. Sekolah ini didirikan dengan misi untuk mengedukasi dan memberdayakan perempuan di tingkat lingkup paling kecil dalam masyarakat. Selain itu misi lainnya adalah membangun kesadaran kritis dan kepedulian sosial pada perempuan dan masyarakat.

Misi selanjutnya adalah menjadikan perempuan sebagai pemimpin dalam membangun gerakan perdamaian, dan misi yang terakhir yaitu menjadikan perempuan sebagai subjek dan pelaku pembangunan berkelanjutan.

Sekolah Perempuan AMAN Indonesia di wilayah Poso, Malei, Pamona, dan Tentena didirikan secara berkala dengan visi misi perdamaian akibat adanya konflik antar beragama yang terjadi di Poso pada tahun 2000. Kegiatan di Sekolah Perempuan ini pada dasarnya adalah memberikan penguatan peran perempuan dalam pembangunan perdamaian.

Suatu ketika Rinreati mengetahui dari temannya tentang Sekolah Perempuan AMAN Indonesia. Ia sangat ?.;’kakan hal tersebut, baginya, kabar tersebut adalah jawaban dari Tuhan atas doa-doanya selama ini. Ia pun ikut aktif sebagai salah satu perempuan yang mengikuti setiap agenda yang diadakan di Sekolah Perempuan AMAN Indonesia. Hal baru yang ia dapatkan di Sekolah Perempuan AMAN Indonesia adalah kini ia mampu menjadi fasilitator perdamaian untuk para kelompok tani di desanya.

Dengan pedoman panduan dan materi-materi yang ia dapatkan selama mengikuti agenda Sekolah Perempuan, kini ia mampu berkiprah dan berkontribusi di tengah masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat luas, dan menjadi pioner perdamaian di wilayahnya. Tidak cukup menjadi fasilitator, Ia juga mendaftarkan diri untuk menjadi relawan di kelurahan Pamona.

Tahapan-tahapan yang ia lalui ini akhirnya membuahkan hasil untuk permasalahan finansial di keluarganya. Kini ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil di kelurahan Pamona. Dari kisah Rinreati kita dapat belajar bahwa dengan menjadi pribadi yang mau berubah, berupaya, dan tangguh serta terus mengasah kemampuan diri, maka kita akan sanggup menghadapi segala permasalahan yang ada.

Bahkan dari kisah ini kita juga disuguhkan bahwa pada kenyatannya perempuan adalah manusia yang utuh dan dapat menjadi subjek perubahan bagi lingkungan sekitarnya, selama ia diberikan pendidikan yang layak, diberikan hak yang sama, serta diberikan kepercayaan bahwa ia mampu dan berdaya untuk menjadi agen perubahan khususnya dalam hal perdamaian.

Kini Sekolah Perempuan AMAN Indonesia di Sulawesi Tengah tersedia sebanyak 14 sekolah di berbagai desa di wilayah Poso. Tahun 2011 Sekolah Perempuan Malei Lage berganti nama menjadi Sekolah Perempuan Sintuwu Raya. Tidak hanya berkontribusi untuk mendorong perempuan aktif dalam menjalankan misi perdamaian, Sekolah Perempuan AMAN Indonesia di wilayah Sulawesi Tengah juga menjadi jalan pembuka untuk para perempuan didikannya menjadi bagian dari organisasi maupun institusi pemerintah setempat, seperti yang dialami oleh Rinreati.

Selain itu, Sekolah Perempuan AMAN Indonesia di wilayah Sulawesi Tengah juga mengirimkan peserta untuk hadir dan terlibat aktif dalam musrembang sampai tingkat kecamatan dan juga hadir dalam kegiatan Internastional Forum MDG’syang diadakan di Bali pada April 2013. Saat ini Sekolah Perempuan AMAN Indonesia wilayah Sulawesi Tengah memiliki perkebunan organik di Tentena.

Semoga kedepannya, semakin banyak Sekolah Perempuan AMAN Indonesia lainnya yang hadir dan lahir di berbagai wilayah Indonesia, agar mampu memberikan dukungan untuk setiap perempuan untuk dapat mengaktulisasikan dirinya menuju kehidupan yang lebih baik, baik untuk dirinya pribadi, maupun untuk masyarakat luas. []

Tags: Aman IndonesiaPerdamaianperempuanSekolah Perempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyintas Kekerasan Seksual Butuh Advokasi dan Pendampingan

Next Post

Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0