Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
4 September 2020
in Publik
A A
0
6
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Acara ini merupakan acara launching buku saku Tanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan oleh Alimat, KUPI, dan bekerjasama dengan KOMNAS Perempuan. Acara dibuka dengan sambutan dari Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) dan Nyai Badriyah Fayumi (Ketua Alimat) dengan menyampaikan pentingnya kehadiran buku ini dalam mengijtihadkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pihak-pihat terkait.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber, yakni:
KH. Husein Muhammad, yang menjelaskan tentang bagaiamana Islam memandang kekerasan, khususnya perempuan. Mengutip sebuah kaidah yang artinya: “Semua agama hadir untuk membimbing manusia ke jalan hidup yang mulia, menciptakan kehidupan sosial yang baik, persaudaraan, saling sayang, dan keadilan, bukan untuk pembodohan, kerusakan, saling membenci dan kerusakan, ini adalah tujuan semua agama. Segala yang tidak bertujuan dengan tujuan agama dalam kaidah ini, maka akan batal dengan sendirinya. Di dalam Alquran disebutkan bahwa setiap manusia Bani Adam itu terhormat, oleh karena itu jangan merendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan siapapun dan apapun ketika menciptakannya.”

Selanjutnya Kyai Husein mengatakan bahwa kondisi RUU yang dipermasalahkan ini sejatinya dikarenakan tiga faktor: faktor kepentingan elit; faktor ketidakpahaman atas masalah: perbedaan pandangan keagamaan. KH. Husein berfokus pada faktor ketiga, untuk perbedaan pandangan keagamaan, khususnya gender, sangat sulit sekali untuk mendapatkan titik temu. Karena dalam pemahaman Fiqih, ada pihak-pihak yang mensakralkannya, padahal Fiqih bukanlah agama, Fiqih sendiri adalah pandangan kaum agamawan sebagai respon terhadap isu dalam suatu ruang dan masa, yang tentunya bisa berubah (seperti pemahaman tentang kondisi istri yang dilaknat sampai pagi karena tidak melayani sang suami, atau juga kewajiban istri melayani suami walaupun sedang di dapur).

Dalam konteks kekerasan seksual, terlebih dahulu yang terpenting adalah dalam lingkungan keluarga, khususnya dalam relasi suami istri. Jika suami tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan sebaliknya, secara tidak langsung mereka melindungi hak hidup, hak kehormatan, hak keyakinan, hak kesejahteraan reproduksi, hak milik, hak ekonomi, dan hak terhadap lingkungan hidup yang dapat diterapkan dalam relasi manusia khusus dan secara umum. Manusia harus dilindungi hak-hak mendasarnya oleh siapapun dan dimanapun. Inilah prisnsip-prinsip universal dalam Islam yang dapat diterapkan dalam mencegah segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Kemudian Pembicara berikutnya ialah Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI. Mengutip ayat populer yang berkaitan dengan relasi perempuan dan laki-laki, yakni Al-Nisa ayat 34, Nyai Ruha menegaskan bahwa pada hakikatnya, ayat ini adalah ayat tentang perlindungan, bukan tentang kepemimpinan. Sehingga konteksnya adalah pendampingan dan perlindungan untuk perempuan. Adapun dalam Al-Nisa ayat 35 juga dijelaskan, jika ada masalah dalam perlindungan ini, maka terdapat konsep hakam atau hakim sebagai mediator. Konsep ini dapat secara lebih luas lagi dimaknai sebagai perlindungan yang dapat dilakukan oleh Negara melalui Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh wakil wakyat dalam konteks bangsa Indonesia.

Termasuk dalam urusan mahram, Bagi Nyai Ruha, mahramnya adalah Negara, karena baik dirinya maupun pasangannya memberikan mandat kepada Negara untuk dapat melindungi dirinya. Contohnya ialah ketika ia bepergian ke luar negeri, yang menjadi mahramnya adalah paspor dan kartu kredit yang dapat menjamin keamanannya. Pemerintah memiliki peran sentral dalam perlindungan warga, dan merupakan mandat konstitusi.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan segala kendalanya harus segera disahkan, tentunya dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap konten dan subjek of law yang dianggap belum terlalu kuat. Baginya, buku ini akan melengkapi culture of law yang dapat dibaca oleh siapapun (baik masyarakat umum maupun anggota pemerintah) yang kita butuhkan untuk mem-backup aspek-aspek yang belum kuat dan menimbulkan berbagai kontroversi tadi.

KH. Wawan Gunawan Abdul Hamid juga memaparkan pendapat yang sejalan dengan dua narasumber sebelumnya. Baginya, adanya sangkaan perihal RUU ini sebagai hal yang dapat merusak hubungan keluarga dan sendi-sendi yang terdapat dalam masyarakat, merupakan sangkaan yang didasarkan pada ketidaktahuan saja. Sejatinya, semua manusia harus dimuliakan, dan segala bentuk yang menciderainya merupakan bentuk kemunkaran.

Ekspresi yang dapat menciderai kemuliaan manusia ini salah satunya adalah pelecehan seksual dengan segala bentuknya. Dalam bahasa agama, pencideraan ini bagian dari menyakiti pihak lain, dalam konteks apapun, maka sesungguhnya hal tersebut merupakan bagian dari ketidakimanan, ketidakislaman, karena Islam sangat tidak menganjurkan segala bentuk hal yang menyakiti, tidak hanya dalam perkataan, namun juga perbuatan.

Mengutip Al-Quran surah Al-Nahl ayat 90, Kiai Wawan mengatakan bahwa kemuliaan manusia dapat dijaga dengan membangun relasi yang adil. Upaya-upaya yang menciderai relasi-relasi yang ada itu sudah menjadi bagian dari upaya melenyapkan potensi-potensi dari kemuliaan yang dimiliki manusia. Pernyataannya ini kemudian ditegaskan kembali dengan mengutip Alquran surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya: “membuat kerusakan di muka bumi sama saja merusak kehidupan manusia seluruhnya. Siapa yang menjaga relasi yang adil dan beradab, dan kemuliaannya terjaga, sama saja dengan menghidupkan potensi kemuliaan manusia secara seluruhnya.”

Guna menjaga kemuliaan relasi sesama manusia, maka relasi yang adil adalah sebuah keniscayaan dan juga merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, segala upaya yang mengarah kesana, hukumnya juga wajib, sebagiamana bunyi kaidah yang artinya: “seusatu yang dihukumi wajib, dan ada aspek-aspek lain yang mendukung perkara wajib itu, maka hukumnya wajib pula.”

Dalam konteks bangsa Indonesia, peran Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan dalam semua relasi. Karena ciri Negara yang adil adalah Negara yang mampu mengejawantahkan segala bentuk keadilan di tengah rakyatnya. Jika ada perintah terhadap sesuatu, berarti ada larangan terhadap sebaliknya. Dalam pernyataan penutupnya, Kiai Wawan menegaskan bahwa jika keadilan harus dilakukan, maka perlawanan terhadap itu adalah sebuah kemungkaran.

Lalu sebagai pembicara keempat, Kalis Mardiasih sebagai influencer millenial menjelaskan bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual direspon baik oleh kalangan muda saat ini. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan menjadi dua golongan: Pertama, lahirnya komunitas-komunitas kaum muda yang progresif dan perduli terhadap keberadaan RUU ini. Golongan ini termasuk kumpulan anak-anak muda yang terbuka dan optimis. Dan tentunya golongan kedua adalah golongan para milenial yang pesimis. Kendati demikian, peran para milenial optimis sangat diperlukan untuk mengkampanyekan RUU ini di berbagai lini dimana mereka dapat berperan.

KH. Imam Naha’i, selaku Komisioner Komnas Perempuan, menganggap buku ini berikut RUU Penghapausan Kekerasan Seksual sebagai sesuatu yang penting sebagaimana yang dipaparkan oleh narasumber-narasumber sebelumnya. Mengambil contoh perkawinan anak, dalam kitab Fiqih terdapat pendapat yang mengatakan bahwa orang tua bisa di-ta’zir atau dihukum jika memaksa anaknya menikah. Dengan kata lain, pemaksaan oleh siapapun, terhadap siapapun, atas dasar apapun, dan dalam kondisi apapun, itu dilarang, termasuk pemaksaan dalam perkawinan.

Oleh karena itu, pemaksaan-pemaksaan yang ada tidaklah sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat dikatakan sebagai hal yang justru sejalan dengan nilai-nilai dasar dalam agama. Ringkasnya, menurut Sri Wiyanti Eddyono selaku moderator, keberadaan RUU ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umat, sehingga secara logis seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pengesahannya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi

Next Post

Kehendak Bebas dan Pengalaman Perempuan

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Periode Jendela HIV
Pernak-pernik

Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

20 Juli 2026
Next Post
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Kehendak Bebas dan Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0