• Login
  • Register
Kamis, 7 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Winarno Winarno
01/02/2019
in Aktual
0
Ruwaiya

Ruwaiya

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com- RUU P-KS untuk lindungi korban kekerasan seksual.  Hal ini disampaikan oleh ulama perempuan asal Jombang Jawa Timur, Umdatul Choirat. Ia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) bertujuan untuk melindungi perempuan dari perilaku kekerasan seksual, bukan untuk melegalkan zina atau LGBT.

“RUU (P-KS) yang akan disahkan itu kan tentang kekerasan (seksual) saja, tidak mengatur hal lain (zina atau LGBT),” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Jombang, Umdatul Choirat saat dihubungi Mubaadalahnews, kemarin.

Dosen Universitas KH Wahab Hasbullah Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, itu pun mendukung agar RUU P-KS segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, aturan itu bisa membuat jera dan membuat pelaku kekerasan sembuh dari penyakitnya.

“Sehingga para mustadh’afin (orang-orang yang dilemahkan) termasuk perempuan aman dari gangguan-gangguan kekerasan,” tuturnya.

RUU P-KS yang bisa menguatkan perlindungan terhadap perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nabi Muhammad Saw itu Tidak Pernah Melakukan Kekerasan
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Menyayangi Anak Laki-laki dan Perempuan
  • Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan
  • Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Baca Juga:

Nabi Muhammad Saw itu Tidak Pernah Melakukan Kekerasan

Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Menyayangi Anak Laki-laki dan Perempuan

Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan

Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

“Untuk menyadarkan, maka harus dikuatkan imannya, atau ancaman hukuman yang harus seberat-beratnya,” tegasnya.

Orang-orang yang kontra RUU P-KS ini, kata dia, perlu berpikir dan melihat langsung secara jujur kenyataan yang terjadi di masyarakat.

“Betapa banyak korban-korban kekerasan yang mayoritas adalah perempuan. Jangan hanya ingin tampil beda aja,” kritiknya.

Ia pun berharap agar DPR RI tidak ragu-ragu dalam mengesahkan RUU tersebut karena sudah melewati penelitian yang luas dan mendalam dalam waktu yang cukup lama.

Dia mengatakan, Indonesia sudah menerapkan pengarusutamaan gender (PUG) sebagaimana diatur dalam Intruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2000 tentang PUG. RUU P-KS ini akan bisa bersinergi dengan PUG.

“Korelasi PUG dengan RUU P-KS adalah seiring dan senafas dalam mewujudkan pembangunan nasional,” tutur dia.

Selain itu, ulama perempuan diharapkan ikut berperan aktif dalam mendakwahkan tentang pentingnya kesadaran kaum perempuan akan hak-haknya terhadap hifdz al-‘irdhi (proteksi atau melindungi kehormatan), hifdz al-nafs (proteksi terhadap jiwa), hifdz al-nasl (proteksi keturunan) dan sebagainya.

“Kalau ada yang berbeda ya biar aja berbeda, tapi UU harus tetap dijalankan. Butuh waktu untuk memberi pengertian kepada semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Demikian keterangan RUU P-KS untuk lindungi korban kekerasan seksual. Semoga bermnafaat.(WIN)

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanlaki-lakimoralpelakuperaturanperempuanseksualzina
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Muktamar Pemikiran

Resmi Ditutup, Berikut 11 Hasil Muktamar Pemikiran NU Ke-2

3 Desember 2023
Muktamar Pemikiran

Refleksi Peserta Muktamar Pemikiran NU Ke-2: Masih Male Panel dan Perlu Ditambahkan Kelas Kesehatan Mental

3 Desember 2023
Teknologi

Savic Ali Sebut Tantangan Warga NU yang Belum Melek Teknologi

3 Desember 2023
Agama

Prof. Fransisco Budi Hardiman Jelaskan Fungsi Agama di Era Digital

2 Desember 2023
Akademisi Formalitas

Prof. Ahmad Zainul Hamdi Tegaskan Para Akademisi Tidak Boleh Terjebak Pada Formalitas Akademik

2 Desember 2023
Masyarakat Ideal

Gus Ulil: Mari Memikirkan Bentuk Masyarakat Ideal di Masa Depan

2 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Femisida

    Refleksi 16 HAKTP: Indonesia Darurat Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perang Israel, dan Sepucuk Surat Wanita Yahudi untuk Pejuang Al-Qassam di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD All About Respect untuk Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Birr Al-Walidain dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Birr Al-Aulad dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Feminisme, Agenda Kesalingan untuk Peradaban Berkeadilan
  • Nabi Muhammad Saw itu Tidak Pernah Melakukan Kekerasan
  • Kuasa Hak Ijbar: Bolehkah Menjodohkan Anak Perempuan Tanpa Izin?
  • Dalil Al-Qur’an Tentang Prinsip Kasih Sayang Kepada Anak
  • Buku Anatomi Perasaan Ibu: Pengalaman Biologis Perempuan yang Tak Mudah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist