• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ulama Perempuan Jombang Ini Prihatin atas Putusan MA tentang Kasus BN

Winarno Winarno
16/09/2022
in Aktual
0
sulaman

sulaman

32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Kasus yang menimpa mantan guru honerer di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril (BN) telah menyita perhatian publik. BN merupakan korban pelecehan seksual melalui telepon dengan pelakunya adalah atasannya sendiri. Tapi kemudian BN terancam bui enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Lalu dimana letak keadilan hukum terhadap korban? Seorang guru yang hanya ingin melindungi diri dari pelecehan seksual, justru terancam mendekam di penjara. Dia terpaksa harus terpisah dengan suaminya dan tiga anaknya selama beberapa bulan.

BN dituduh menyebarkan informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan atasannya, dengan menggunakan pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016. Tentu hal ini menjadi catatan merah bagi aktivis gerakan perempuan atas putusan MA yang tidak memihak pada korban.

“Kasus Baiq Nuril ini awalnya adalah kasus ringan. Seperti umumnya perempuan, dia berusaha untuk melindungi diri. Dengan rekaman itu dia ingin menunjukan bahwa dia tidak ada hubungan istimewa dengan atasannya,” kata Ulama Perempuan asal Jombang Jawa Timur, Nyai Hj Umdatul Choirat, Jumat, 16 November 2018.

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Baca juga: Kenapa Korban yang Disalahkan?

Sangat Ironi

Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras Jombang, itu menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebetulnya sudah tepat. Keputusan PN Mataram mengedepankan perlindungan  kemanusiaan kepada BN sebagai korban.

Tapi kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Mataram tersebut. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara kepada BN dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Ibu Nyai Umdatul Choirat, keputusan itu sangat ironis sehingga mengundang emosi banyak orang. Keputusan itu jauh dari rasa keadilan bahkan seperti ada pemutarbalikkan masalah. Putusan MA tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelaku dibanding melindungi korban kekerasan seksual.

“Ada apa ini? Sepertinya itu ada khilaf dalam memahami Undang-undang,” kata dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang itu.

Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja, maka persoalan telepon itu bukan karena kesalahan BN sebagai korban, melainkan atasannya. Sebab jika tidak ada telepon dari atasannya, pasti tidak akan terjadi rekaman.

“BN juga tidak pernah membagi (share) rekaman itu. Orang lain yang membagikannya,” terangnya.[WIN]

Tags: ajaranBNhukumislamJombangMApelecehan seksualpendapatperempuanputusanrekamanulamaUmdatul Choiratundang-undang
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID