Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Nurdiani Latifah by Nurdiani Latifah
17 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mulai dari tanggal ditariknya Rancangan Undang-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) ternyata mengingatkan kita jika masih banyak perbedaan pendapat di kalangan legislatif, terutama di fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain masyarakat, ternyata legislatif pun harus diberikan literasi tentang RUU PK-S. Sehingga, pandangan RUU PKS ini tidak salah kaprah dan bisa menunggu keberpihakan ke korban.

Apa saja salah kaprah tentang RUU PKS dari para legislatif?

Pertama, Pergantian Nomenklatur “Kekerasan Seksual” Menjadi “Kejahatan Seksual”. Pergantian nomenklatur ini sebenarnya dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) AILA. Para anggota legislatif ini beranggapan jika kejahatan seksual menggambarkan usulan kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah di dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

Nampaknya para anggota legislatif ini tidak membaca naskah akademis RUU PK-S. Di mana dalam naskah akademis sudah menjelaskan bahwa semua jenis kekerasan seksual yang diatur sebagai tindak pidana dalam RUU ini merupakan kejahatan.

Sehingga judul RUU tidak perlu lagi menegaskan dengan kata kejahatan. Kritik semacam ini baiknya tidak dikeluarkan oleh orang-orang legislatif yang mana telah membaca naskah akademik RUU PKS. usulan tersebut sepertinya melupakan unsur anak. Diakui atau tidak, anak sebagai pelaku kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu  2011 hingga 2016 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak mencapai 1.965 atau sekitar 30% dari total keseluruhan kasus.

Melihat data ini, dikhawatirkan penggunaan kata ‘kejahatan’ akan memunculkan stigma penjahat terutama pada anak yang melakukan kekerasan seksual. Padahal ketika anak melakukan tindak pidana hal tersebut harus dilihat bahwa anak adalah korban dari sistem pendidikan dan lingkungan yang tidak mampu mengajarkannya untuk menghindari kekerasan seksual.

Ini juga selaras dengan kecenderungan hukum pidana yang bertujuan menghilangkan stigma berlebihan pada pelaku tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam UU Lembaga Pemasyarakatan yang menggunakan frasa “warga binaan” bukan “narapidana”. Sehingga, pergantian kata tersebut juga baiknya tidak perlu dilakukan.

Kedua, Perlunya Klausul Langkah-langkah Preventif Pemerintah Terhadap Kejahatan Seksual Fraksi PKS juga memberikan masukan tentang kewajiban pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras. Nampaknya masukan tersebut terlalu luas adanya. Sama halnnya RUU Ketahanan Keluarga yang membahas banyak hal namun sudah dibahas dalam Undang-undang lainnya.

RUU PK-S ini sebenarnya sudah seiringan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Serta di dalam RUU PK-S telah mencantumkan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual. Sehingga, pemerintah tidak perlu mewajibkan untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras dalam RUU PK-S ini.

Hal-hal tentang pornografi, NAPZA dan minuman keras sudah diatur dalam aturan lainnya. Misalkan, di Indonesia telah memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memerangi pornografi. Lalu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum dalam memerangi NAPZA.

Namun apabila kekerasan seksual antara lain disebabkan oleh pornografi, peredaran illegal NAPZA, dan minuman keras, baiknya fraksi PKS bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam pencegahan kekerasan seksual, tidak menolak RUU ini.

Ketiga, Kritik Walikota Padang Mahyeldi atas Pasal 7 ayat 1 dan 2 dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina, dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga. Kritik Mahyeldi yang merupakan kader PKS nampaknya tidak membaca dengan benar RUU PKS yang dibuat oleh DPR.

Sebab, tidak ada pernyataan tersebut baik secara eksplisit maupun implisit dalam draft maupun Naskah Akademik RUU PKS. Serta pada pasal 7 ayat 1 dan 2 ini berbicara tentang bentuk pencegahan dan pelaksanaan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintahan, kepolisian dan pemerintah. Saya pikir Mahyeldi mengkritik ini untuk menghindari tugas pemerintah dalam pelaksanakan pencegahan.

Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan RUU PK-S ini yang tidak berdasar, tapi memang pemerintah justru seperti mengaminkan tuduhan salah kaprah itu dengan mencabutnya dari prolegnas. []

*) Sumber tulisan dari https://islami.co/3-tuduhan-ruu-pks-yang-salah-kaprah/

Tags: RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Boleh Meminta Berhubungan Seksual Terlebih Dahulu

Next Post

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Related Posts

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
Aktual

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

11 Desember 2022
16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
Aktual

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

29 Oktober 2022
Sejarah Kampanye 16 HAKTP
Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

25 Oktober 2022
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

8 Oktober 2022
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

12 Februari 2022
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Next Post
Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0