• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saat Terjadi Perceraian, Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

Ketika dalam pernikahan itu mengalami ketidak nyamanan, tekanan, dan kekerasan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk memutuskan kontrak tersebut.

Redaksi Redaksi
11/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

470
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan apabila dalam pernikahan terjadi permasalahan hingga membuat pasangan suami istri berujung pada perceraian, maka suami istri tersebut berhak memutus kontrak pernikahan yang telah mereka buat saat awal pernikahan.

Kebolehan suami dan istri memutuskan kontrak pernikahan itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang mengunjungi Rasulullah Saw. Ia berkata, “Tidak ada yang aku kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi aku tidak ingin ada kekafiran dalam keislamanku (dengan satu rumah bersama Tsabit).”

Rasulullah Saw bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya (yang diberikan sebagai maskawin)?”

“Ya, mau.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri
    • Mekanisme

Baca Juga:

Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

“Terimalah kebun itu, dan ceraikan ia,” kata Nabi Muhammad Saw kepada Tsabit. (Shahih al-Bukhari).

Teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, memiliki semangat mengenai hak perempuan atas dirinya, bahwa pernikahan adalah kontrak sosial antara dua pihak, laki-laki calon suami dan perempuan calon istri. Keduanya, harus masuk dalam keadaan nyaman, rela, dan tanpa paksaan.

Begitupun, ketika dalam pernikahan itu mengalami ketidak nyamanan, tekanan, dan kekerasan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk memutuskan kontrak tersebut.

Jika laki-laki yang melakukannya disebut thalaq (cerai), jika perempuan melalui mekanisme khulu’ (cerai tebus).

Mekanisme

Mekanisme penghentian ini, menjadi berbeda, karena pada awal kontrak, laki-laki memberi mahar, sementara perempuan menerimanya.

Jadi, yang menerima harta awal pernikahan ini harus mengembalikan, jika ia berinisiatif untuk menghentikan pernikahan karena ketidakpuasan darinya terhadap pasangan. Itu sebagai kompensasi atas kerugian yang mungkin akibat dari perceraian ini.

Hal ini seperti dalam teks di atas, ketidakpuasan ini bersifat subjektif dan bukan karena perilaku buruk dari pihak laki-laki.

Jika akan terjadi akibat perilaku buruk, seperti kekerasan dalam rumah tangga, semestinya perempuan tidak wajib mengembalikan harta tersebut.

Perempuan menjadi korban yang seharusnya memperoleh dukungan psikis dan kompensasi materi atas apa yang ia alami. Apalagi, si istri tidak memiliki penghasilan karena pilihannya mengurus rumah tangga, dan suaminya memiliki harta melimpah. []

Tags: istriKontrakmemutuskanperceraianpernikahansuamiterjadi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jumlah mahar

Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw

2 April 2023
Mahar adalah Simbol

Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

2 April 2023
Manusia Pilihan Tuhan

Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

2 April 2023
Tujuan menikah

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

1 April 2023
Momen Ramadan

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

1 April 2023
Sarana Menikah

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

1 April 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist