Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Santriwati dan Bahtsul Masail

Sudah saatnya para santriwati, ustadzah dan para ibu nyai pun mengambil posisi dalam kegiatan Bahtsul Masa’il karena memang keputusan dan hasilnya akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
23 September 2020
in Featured, Khazanah
0
menghormati perempuan

menghormati perempuan

403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu tradisi pesantren yang masih eksis hingga saat ini adalah Bahtsul Masail. Secara bahasa, Bahtsul Masa’il berarti pembahasan masalah-masalah. Tradisi Bahtsul Masa’il terus dilanggengkan hingga hari ini oleh berbagai pesantren di pelosok negeri.

Dalam Bahtsul Masa’il santri dituntut untuk memiliki wawasan dan pandangan yang luas mengenai suatu permasalahan. Yang menjadi rujukan utama dalam pencarian jawaban atas masalah-masalah yang dibahas dalam Bahtsul Masa’il adalah kitab klasik.

Biasanya Bahtsul Masa’il hanya dilakukan oleh santri yang sudah cukup lama belajar di pesantren karena untuk mengikuti Bahtsul Masa’il tidak hanya kemampuan membaca teks berbahasa Arab saja yang dibutuhkan, namun kemampuan analisis teks dan konteks juga menjadi modal penting dalam mencari jawaban atas berbagai permasalahan dalam Bahtsul Masa’il.

Sayangnya, meski sudah sedemikian kuat menjadi tradisi, ternyata masih banyak pesantren putri yang belum aktif melakukan Bahtsul Masa’il. Mereka memandang Bahtsul Masa’il sebagai sebuah aktivitas tingkat tinggi dan hanya dapat diikuti oleh orang-orang tertentu yang memiliki kapasitas intelektual yang tinggi juga.

Sedangkan banyak santri putri yang menjadi korban dari kontruksi budaya patriarkhi berpikir bahwa mereka hanya dituntut untuk menjadi perempuan seutuhnya (menurut versi patriarkhi); ahli dalam kerja-kerja domestik, tidak terlalu lantang saat bersuara, lugu, alim dan harus siap menjadi pendamping suami.

Fenomena lain yang amat disayangkan lagi, meski di beberapa wilayah banyak pesantren putri yang telah aktif melakukan Bahtsul Masa’il namun masih banyak di antara mereka yang belum mengandalkan ibu nyai dan ustadahnya untuk menjadi perumus dan mushohih dalam Bahtsul Masa’il. Mereka masih mengandalkan kiyai dan ustad untuk menjadi pengambil kebijakan dalam Bahstul Masa’il.

Tidak masalah memang, siapapun yang memiliki kapasitas yang cukup sah-sah saja untuk menjadi perumus dan mushohih dalam Bahtsul Masa’il. Namun jika masalah yang dibahas menyangkut permasalahan perempuan rasanya tidak fair jika tidak ada satu pun perempuan yang menjadi perumus atau mushohih dalam Bahtsul Masa’il, karena bagaimana pun permasalahan yang menyangkut perempuan hanya dapat dipahami secara penuh oleh perempuan itu sendiri. Paling tidak, perspektif atau cara pandang dari kacamata perempuan dapat dihadirkan dalam pengambilan keputusan Bahstul Masa’il.

Saya pernah mengikuti Bahtsul Masa’il Nasional yang mengangkat permasalahan tentang kepemimpinan perempuan. Saat itu peserta Bahtsul Masa’il terdiri dari santri perempuan dan laki-laki, sedangkan Dewan Lajnah yang terdiri dari moderator, notulen, perumus dan mushohih seluruhnya adalah laki-laki. Dan saat itu, hampir seluruh peserta Bahtsul Masa’il tidak setuju jika ada perempuan yang menjadi pemimpin dalam skala nasional.

Teks-teks kitab kuning yang mereka jadikan referensi hanya memperbolehkan para perempuan memimpin dalam skala lokal. Padahal beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden perempuan. Apakah fakta tersebut tidak cukup untuk dijadikan bukti bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin apapun dan dimanapun?

NU sendiri, sebagai ormas agama yang menaungi banyak pesantren di Indonesia, sudah mulai terbuka dengan kehadiran perempuan dalam Bahtsul Masa’il baik dalam Muktamar maupun Munas. Salah satunya adalah Bahtsul Masa’il Munas di Lombok pada tahun 1994. Munas tersebut melegitimasi kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk melakukan peran-peran sosial politik mereka masing-masing.

Pernah lagi, suatu hari pesantren saya akan mengadakan Bahtsul Masa’il dengan didukung sepenuhnya oleh salah satu lembaga Bahtsul Masa’il Nasional. Saat itu kami berencana akan membuat dua komisi, yaitu komisi putra dan komisi putri. Khusus untuk komisi putri, saya meminta agar Dewan Lajnah diisi oleh para nyai dan ustadah.

Namun lembaga Bahtsul Masa’il tersebut seperti sedikit kebingungan saat saya mengajukan permintaan itu. Mereka mengatakan bahwa belum ada seorang nyai pun yang berjejaring dengan lembaga mereka. Seluruh anggota mereka adalah laki-laki. Sungguh keadaan ini amat sangat disanyangkan. Padahal Indonesia memiliki lebih dari lima ratus ulama perempuan yang pada 2017 lalu mengikuti Kongres Ulama Perempuan di Pondok Kebon Jambu. Lalu, mengapa tidak ada satu pun dari mereka yang masuk dalam jaringan lembaga nasional tersebut?

Jika diurai lebih luas lagi, mungkin beberapa faktor inilah yang menjadi penyebab terasingkannya perempuan dari forum Bahtsul Masa’il, baik sebagai peserta maupun sebagai Dewan Lajnah.

Pertama, anggapan bahwa perempuan memiliki kapasitas intelektual di bawah laki-laki. Para peserta Bahtsul Masa’il adalah mereka yang memiliki kapasitas intelektual dan daya kritis yang cukup tinggi. Perumus dan Mushohihnya pun demikian. Selain itu juga harus memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari setiap ibaroh yang ditunjukkan oleh para peserta.

Patriarkhi masih banyak mempengaruhi masyarakat kita terutama masyarakat mengengah ke bawah. Salah satu pengaruhnya, perempuan masih dianggap memiliki akal yang naqishoh (tidak sempurna) sehingga kemampuan intelektual mereka seringkali diragukan, akibatnya untuk sampai ke tingkat Bahtsul Masa’il pun sulit.

Kedua, anggapan bahwa perempuan hanya bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban domestik, sedangkan Bahtsul Masa’il adalah kegiatan dalam ranah publik. Bahtsul Masa’il biasanya tidak akan selesai dalam waktu yang sebentar. Bahkan Bahtsul Masa’il dalam tingkat tertentu bisa diadakan selama dua sampai tiga hari berturut-turut hingga larut malam. Keadaan ini membuat para perempuan yang dianggap bertanggung jawab penuh atas kerja-kerja domestik seperti mengasuh anak misalnya, akan keberatan untuk megikuti Bahtsul Masa’il.

Padahal, kewajiban mengasuh anak bukan hanya milik perempuan saja. Banyak para perempuan di luar sana yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, namun juga aktif dalam kegiatan-kegatan sosial kemasyarakatan karena dapat berbagi peran dalam urusan domestik dengan suami dan anggota keluarga lainnya. Saya yakin, banyak ulama perempuan yang tidak mempermasalahkan hal ini. Mereka bahkan sudah biasa mengisi berbagai kegiatan di luar rumah tanpa merasa dibebani oleh pekerjaan domestik.

Ketiga, teks-teks kitab klasik yang digunakan untuk ibaroh dalam Bahtsul Masa’il kental akan keterangan misoginis dan ketidakadilan gender sehingga seringkali menyudutkan kaum perempuan. Misalnya dalam masalah kepeminpinan perempuan, tidak banyak ulama klasik yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi pemimpin.

Dalam masalah hukum keluarga pun perempuan lebih banyak menjadi objek dibandingkan menjadi subjek sehingga akan sulit ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa perempuan boleh mengambil kebijakan sekalipun dalam urusan rumah tangga. Keterangan-keterangan inilah yang terus dilanggengkan hingga saat ini dan masih sering digunakan sebagai referensi dalam Bahtsul Masa’il.

Keempat, ketidak percayaan diri para perempuan sebetulnya menjadi faktor yang cukup kuat dan dapat membuat mereka enggan untuk mengikuti Bahtsul Masa’il. Para perempuan yang telah terbiasa hanya berkecimpung dalam ranah domestik dalam jangka waktu yang cukup lama sekalipun pernah menuntut ilmu di pesantren dalam waktu yang cukup lama pula, akan merasa kesulitan ketika harus terjun ke dalam forum Bahtsul Masa’il. Minimnya waktu mereka untuk “ngaji kitab lagi” membuat mereka enggan untuk mengikuti Bahtsul Masa’il.

Padahal Bahtsul Masa’il bukan hanya soal apa kata teks kitab kuning dan siapa yang paling pintar, namun juga membutuhkan kesesuaian teks dengan konteks hari ini pada bidang-bidang tertentu yang hanya diketahui oleh ahlinya ataupun yang sudah berpengalaman. Misalnya saja permasalahan mengenai haid. Jawabannya tidak hanya terbatas pada apa yang ada pada kitab saja, namun juga membutuhkan pandangan para perempuan yang memiliki pengalaman berbeda-beda saat haid.

Terakhir, dalam AD/ART NU, tugas dan fungsi BM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang mawquf (tertunda) dan waqi’iyyah (kasuistik) untuk mendapatkan kepastian hukum agama. Artinya, keputusan Bahstul Masa’il setingkat dengan lembaga fatwa yang oleh sebagian besar masyarakat dianggap sangat penting meskipun sebetulnya tidak mengikat.

Jika sedemikian besar pengaruh hasil atau keputusan Bahtsul Masa’il, akan sangat disayangkan jika dalam prosesnya pengaruh perempuan sebagai bagian utuh dalam suatu kelompok masyarakat tidak diperhitungkan. Apabila hal ini terjadi, bisa jadi akan menjadi pemicu adanya ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga akan menyebabkan keadilan dan kesejahteraan tidak merata.

Melalui tulisan ini, saya berharap agar peran dan pengaruh perempuan dalam berbagai hal dapat diakui secara utuh. Karena yang dibutuhkan dalam memecahkan permasalahan di tengah masyarakat tidak hanya kecerdasan intelektual saja, namun juga pengalaman dan pemahaman konteks dengan cara pandang tertentu yang sebetulnya akan memberikan pengaruh yang amat sangat besar dalam menentukan kebijakan.

Karena itu, sudah saatnya para santriwati, ustadzah dan para ibu nyai pun mengambil posisi dalam kegiatan Bahtsul Masa’il karena memang keputusan dan hasilnya akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bukan persoalan untuk menunjukkan siapa yang paling cerdas, namun untuk bersama-sama menemukan jalan keluar atas berbagai persoalan yang hanya dialami dan dapat dipahami oleh perempuan. Sekian. Wa Allah a’lam bi ash-shawab. []

Tags: Bahtsul Masa'ilIbu NyaikiaiNUpesantrenSantri
Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID