Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Santriwati Harus Cerdas, Yuk Berkenalan dengan Ilmuwan Muslimah!

Melalui berbagai bidang ilmu pengetahuan, para ilmuwan muslimah membuktikan bahwa perbedaan gender tak menjadi penghalang untuk aktif berkarya

Zahra Amin Zahra Amin
20 Oktober 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Ilmuwan Muslimah

Ilmuwan Muslimah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mamah, Kakak takut tidak lolos test MBI (Madrasah Berbasis Internasional). Kakak kesulitan belajar Matematika. Di pesantren susah sekali mencari waktu untuk belajar.”

Mubadalah.id – Suara anak perempuanku di ujung telpon masih membekas dalam ingatan. Ada problem pembelajaran Matematika, yang saya akui banyak sekali ditemui pada anak-anak kita, terutama santriwati yang tinggal di pesantren. Saya tidak tahu bagaimana dengan santri putra, karena ini berangkat dari pengalaman sendiri.

Tidak hanya Matematika saya kira, tapi hampir seluruh pelajaran sains. Hingga hari ini, saya belum juga menemukan jawab. Padahal dalam sejarah, banyak sekali ilmuwan Muslimah yang terkenal, dan menorehkan tinta emas.

Dalam perjalanan menuju ke Mojokerto untuk mengikuti test MBI, sesekali saya bercerita ke anak perempuanku, yang biasa saya panggil kakak. Saya bercerita untuk memberinya motivasi dan kebetulan juga momentumnya pas, menjelang Hari Santri Nasional.

Peran Para Cendekiawan dalam Memajukan Peradaban Islam

Ada sejumlah cendekiawan muslim perempuan yang memiliki kontribusi besar dalam memajukan peradaban Islam. Banyak di antaranya turut menjadi pelopor penemuan ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia saat ini.

Seperti yang telah kita ketahui, kejayaan peradaban Islam pada masanya tidak terlepas dari peran para cendekiawan yang mendedikasikan pengetahuan serta keterampilannya untuk memajukan peradaban.

Melalui berbagai bidang ilmu pengetahuan, para ilmuwan muslimah membuktikan bahwa perbedaan gender tak menjadi penghalang untuk aktif berkarya memajukan peradaban. Lantas, siapa saja sosok cendekiawan muslim perempuan hebat itu?

Melansir dan Detik.com dan berbagai sumber buku, inilah deretan ilmuwan Muslimah yang berpengaruh dalam peradaban Islam.

  1. Sutayta al-Mahamali

Sutayta al-Mahamali adalah seorang ahli aritmatika di abad ke-10 Masehi. Kecerdasan yang ia miliki diwariskan dari sang ayah, Abu Abdullah Al-Hussein, yang juga menjadi seorang cendekiawan di bidang matematika.

Selain mendapatkan ilmu pengetahuan dari sang ayah, Sutayta juga belajar kepada beberapa ahli matematika pada zamannya. Cendekiawan muslimah yang lahir di ibu kota Irak ini juga terkenal sebagai ahli sastra Arab.

  1. Maryam Al-Ijliya

Maryam Al-Ijliya terkenal sebagai seorang ilmuwan muslimah di bidang astronomi pada abad ke-10. Perempuan yang hidup di Aleppo, Suriah ini menjadi seorang penemu astrolabe, yaitu alat yang mampu menentukan kedudukan matahari dan planet lain-lainnya.

Bagi kalangan muslim, alat ini dapat digunakan sebagai penentu arah kiblat, waktu salat, serta menentukan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri.

  1. Rufaida Al-Aslamia

Rufaida Al-Aslamia merupakan seorang perawat muslim sekaligus dokter bedah muslim yang pertama. Ia berasal dari kalangan kaum Anshar yang diperkirakan lahir pada tahun 570 Masehi dan tumbuh besar di Kota Madinah, Arab Saudi. Kecerdasannya di bidang kedokteran rupanya diwariskan dari sang ayah, Saad Al Islami, yang juga merupakan seorang dokter.

Dalam catatan sejarah, Rufaida hidup di zaman Rasulullah SAW. Ia bahkan sering terlibat dalam berbagai perang sebagai perawat, seperti dalam Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandaq, dan Khaibar.

Ketika terjadi Perang Khandaq, Saad bin Muaath terluka cukup serius sehingga Rasulullah SAW meminta Rufaida untuk mengobatinya hingga sembuh.

  1. Anousheh Ansari

Anousheh Ansari adalah cendekiawan muslim perempuan modern yang menekuni ilmu pengetahuan di bidang elektronika dan teknik komputer. Ia memiliki gelar BSc yang didapatkan dari George Mason University dan gelar master di bidang teknik elektro dari The George Washington University.

Di tahun 2006, namanya pernah dikenal karena menjadi perempuan yang menjelajah ruang angkasa untuk pertama kalinya. Ia juga mendapatkan tempat dalam sejarah sebagai penjelajah pribadi keempat yang mengunjungi luar angkasa dan astronaut pertama keturunan Iran.

  1. Dr Bina Shaheen Siddiqui

Dr Bina Shaheen Siddiqui juga merupakan ilmuwan perempuan muslim modern yang mendapatkan gelar PhD dari University Pakistan di tahun 2001. Dr Bina menjadi salah satu pendiri Third World Organization for Women in Science.

Selain itu, ia turut memiliki 12 paten yang di dalamnya meliputi konstituen antikanker. Saat ini, ia memegang jabatan sebagai Profesor HEJ Research Institute of Chemistry.

  1. Zainab binti Ahmad

Zainab binti Ahmad merupakan seorang ilmuwan muslimah yang hidup di abad ke-14. Mengutip dari buku 125 Tokoh Islam Ternama Sepanjang Masa karya Mahmudah Matsur, Zainab termasuk muslimah yang cerdas dan menguasai berbagai ilmu agama seperti hadis dan fiqih. Ia juga mengajar di beberapa sekolah yang ada di Damaskus.

Ilmu hadis yang diajarkan oleh Zainab di antaranya bersumber dari kitab hadits Tirmidzi, Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Di antara muridnya, yaitu Ibnu Batutah, Tajuddin al-Subki, dan al-Dzahabi.

  1. Aisyah binti Abu Bakar

Aisyah binti Abu Bakar adalah istri Rasulullah SAW yang termasuk tokoh cendekiawan Islam awal. Mengutip dari buku The Great Mothers karya Habibatullah & Ibnu Marzuqi Al-Gharani, Aisyah merupakan perempuan yang paling pandai dalam masalah hukum serta paling tahu dalam masalah agama dan sastra.

Ia menjadi seorang perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadits serta memiliki catatan khutbah dan peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad SAW. Para sejarawan menghitung bahwa seperempat dari hukum Islam berasal dari Aisyah binti Abu Bakar RA.

  1. Asy-Syifa’ binti Al-Harits

Al Shifa binti Abdullah merupakan ilmuwan muslimah yang menjadi guru perempuan pertama dalam Islam. Tersebutkan dalam buku Kisah Keteladanan dan Hikmah Terbaik para Sahabat Rasulullah SAW karya Mutthia Asma’ & Junaidil Awani, Asy-Syifa telah terkenal sebagai guru membaca dan menulis sejak sebelum kedatangan Islam.

Cendekiawan muslim ini masuk Islam sebelum hijrahnya Rasulullah SAW dan termasuk muhajirah pertama. Ketika sudah masuk Islam, Asy-Syifa tetap memberikan pengajaran kepada para muslimah dengan mengharap pahala dan ridha-Nya. Salah satu perempuan didikannya ialah Hafshah binti Umar bin Khattab (istri Rasulullah SAW).

Santriwati Harus Cerdas

Menilik jejak rekam para ilmuwan muslimah di atas, seyogyanya menjadi pemantik asa bagi santriwati agar berpikiran maju, cerdas dan kreatif. Kuasai seluruh macam cabang ilmu pengetahuan, dan tidak terpaku hanya pada pengetahuan agama saja.

Lebih-lebih jika mampu memadukan antara pengetahuan agama dengan sains terapan, sehingga harapannya menjadi ilmu yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga berdampak bagi peradaban kemanusiaan di masa yang akan datang.

Sebagaimana maqalah Imam Syafi’I yang masyhur. “Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan.” []

Tags: agamaHari Santri NasionalIlmuwan MuslimahislamMatematikaPengetahuan Sainsperadaban
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID