• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sayyidah Sukainah: Sosok Pembuat Perjanjian Pranikah Pertama Kali

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Redaksi Redaksi
03/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak hal yang menarik dari pribadi Sayyidah Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang progresif dan kontroversial.

Salah satunya ialah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjiannya ialah:

Pertama, tidak boleh mengambil perempuan lain (tidak boleh poligini).

Kedua, tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan (keuangan harus terbuka).

Ketiga, tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.

Baca Juga:

Perjanjian Pernikahan

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Pernikahan dalam Islam

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Nah, dalam perjalanan berumah tangg: itu, konon, suami Sukainah (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir pertama. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainah lantas mengajukan gugat cerai.

Hakim menyampaikan, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, ia harus bersumpah.”

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan
perempuan lain itu, dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah ia menatap suaminya dan mengatakan:

“Wahai Abu Utsman, pandanglah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihatku selamanya.”

“Dan, hakim membisu seribu bahasa….”

Ceritanya kemudian, Zaid bin Umar al-Utsmani menceraikan Sukainah. “Dr. Aisyah binti asy-Syathi mengomentari syarat yang pertama:

“Meski sangat asing, syarat pertama ialah boleh. Dalam hal ini, perempuan boleh menetapkan syarat kepada calon suaminya untuk tidak menikah dengan perempuan lain (tidak poligami).” []

Tags: PembuatPerjanjianpertamaPranikahsayyidah sukainah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version