Mubadalah.id – Jika merujuk seluruh tradisi Islam yang telah terbentuk selama 14 abad lalu, maka ada salah satu tradisi yang kita warisi, yaitu potret pergumulan yang dinamis dengan realitas. Ada teks-teks sumber, ada fakta-fakta terjadi di lapangan, dan ada kaidah-kaidah dasar yang mempertemukan atau menjembatani pertemuan keduanya.
Dari khazanah peradaban Islam, disiplin fiqh dan ushul fiqh adalah yang paling kentara bagaimana interaksi teks dan realitas ini hidup dan dikembangkan.
Dalam ushul fiqh ada konsep-konsep tentang rujukan terhadap realitas, seperti pada kaidah al-‘adah muhakkamah (adat kebiasan bisa menjadi rujukan hukum).
Lalu kaidah al-ma’ruf ‘urfan ka al-masyruh syarthan (apa yang sudah menjadi adat kebiasaan, memiliki kekuatan hukum. Seperti apa yang mengisyaratkan dalam sebuah kontrak). Serta kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman (hukum bisa berubah mengikuti perubahan zaman).
Kaidah lain yang sejenis, seperti ats-tsabit bi al-urfi tsabitun bi dalllin syar’iyyin (apa yang ulama fiqh tetapkan oleh kebiasaan (realitas) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan apa yang teks agama tetapkan). Kaidah istimal an-nas hujjatun yajibu al-‘amal biha, (kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti).
Sehingga, kaidah-kaidah seperti ini termasuk dalam apa yang kita kenal dengan ‘Teori Adat Kebiasaan’ (nazhariyyat al-‘urf) dalam disiplin ilmu ushul fiqh.
Kaidah-kaidah ini hidup dan kuat dalam disiplin fiqh, ketika masyarakat belum memiliki sistem hukum positif yang jelas dan mengikat.
Secara konseptual, fiqh telah mengenal perujukan terhadap adat kebiasaan yang berlaku, atau realitas yang berkembang.
Hanya saja fiqh memberikan batasan yang cukup ketat, bahwa adat yang umat Islam rujuk adalah yang belum ada ketentuan hukumnya dari al-Qur’an dan Hadits.
Apabila sudah ada ketentuannya dalam kedua teks sumber ini, maka rujukan terhadap realitas tidak berlaku, atau batal. Batasan ini, pada praktiknya, terjadi tarik ulur ketika berhadapan dengan fakta dan realitas langsung di lapangan.
Pembatasan secara tekstual dan tarik ulurnya dalam aras realitas menunjukkan secara jelas pada referensi prisipal, seperti keadilan dan kemaslahatan. []