• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Semangat Islam untuk Membendung Degradasi Lahan

Amanat unutk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis di bawah ini, sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan

Thoah Jafar Thoah Jafar
22/08/2022
in Publik
0
Degradasi Lahan

Degradasi Lahan

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alih fungsi berlebihan hingga berdampak pada degradasi lahan di Indonesia kian menjadi perkara genting nan mengkhawatirkan. Mengutip data statistik Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, luasan lahan yang telah terdegradasi selama 2018 saja bisa mencapai 19.006.450 hektare (ha).

Jika merujuk pada perkembangan data secara keseluruhan, degradasi lahan itu terbagi dalam kondisi kritis dan sangat kritis. Luasan lahan yang terdegradasi secara kritis mencapai 9.453.729 ha dan sangat kritis menyentuh angka 9.552.721 ha.

Lantas, apakah yang artinya degradasi lahan dan seperti apa pula dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan?

Degradasi lahan setidaknya ada tiga aspek penyebab, yakni aspek fisik, kimia, dan biologi.  Problem ini amat dekat dengan perubahan jumlah populasi manusia, marjinalisasi tanah, kemisikinan, bencana alam, ketidakstabilan politik dan persoalan administrasi, sosial-ekonomi, praktik pertanian yang tak tepat, serta aktivitas pertambangan dan industri.

Dari semua faktor itu, sudah barang tentu bisa kita terka bahwa degradasi lahan lebih bisa dirujuk pada pemanfaatan lingkungan yang berlebihan dan tak sesuai sarana kemanfaatan. Sebab, degradasi lahan biasanya dimulai dengan adanya konversi atau alih fungsi penggunaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, alih fungsi lahan perhutanan saja diprediksi  terjadi hingga mencapai 1,6 juta ha/tahun.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran
  • Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam
    • Islam Berikan Rambu-rambu
    • Tujuan Utama Penciptaan Manusia
    • Ambil Jalan Tengah
    • Amanat Meningkatkan Nilai Lahan

Baca Juga:

Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Degradasi lahan bukan saja menyulap luasan tanah menjadi tidak produktif. Melampaui itu, pengurangan dan alih fungsi lahan  juga dapat menjadi sumber bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, hingga kebakaran yang bisa berdampak terhadap terjadinya percepatan pemanasan global. Kerusakan alam ini menjelma fakta yang sudah jauh-jauh hari diperingatkan Islam melalui Al-Qur’an, hadis, didukung proses berpikir dan kajian para ulama sejak masa lampau.

Islam Berikan Rambu-rambu

Islam tak berpangku tangan terkait potensi kerusakan alam yang disebabkan tangan manusia. Dalam QS. Ar-Ruum: 41, Allah swt berfirman;

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.  Allah swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Al-Qur’an sudah sejak mula memperingatkan. Kerusakan alam, termasuk karena alih-fungsi lahan dan eksploitasi alam secara berlebihan, berpotensi dilakukan oleh manusia. Watak manusia yang tamak dan tidak bertanggung jawab itu, justru berbalik dengan amanat yang Allah swt berikan sebagai penjaga dan pelestari lingkungan di muka bumi.

Tujuan Utama Penciptaan Manusia

Bahkan, tidak sekadar sebagai tugas. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan alam secara bijak telah menjadi tujuan utama penciptaan manusia. Hal itu, persis apa yang Allah swt sampaikan dalam QS. Al-Baqarah: 30;

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“Ingatlah ketika Allah berfirman kepada Para Malaikat, ‘sesungguhnya aku hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.’ Malaikat berkata, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan manusia sebagai khalifah, padahal mereka nantinya hanya akan membuat kerusakan dan pertumpahan darah, sementara kami senantiasa bertasbih, memuji dan mensucikan Engkau.’ Allah berfirman, ‘sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Sudah begitu terang-benderang, bahwa melalui ayat tersebut Allah swt menjelaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia ialah sebagai khalifah, yakni pemimpin, pelindung, sekaligus pengelola di bumi. Pemberian tanggung jawab mulia itu telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan bermartabat.

Manusia adalah makhluk Tuhan yang menerima tanggung jawab untuk mengelola kehidupan di muka bumi sebagai khalifah fil ardh dengan beban tugas mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian bagi semua makhluk di alam semesta (rahmatan lil alamin).

Pada konteks kelestarian lingkungan, manusia dituntut bersifat adil, tidak berlebihan, dan bersikap serba moderat demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadaban, atau baldatun thayyibah warabbun ghafur.

Ambil Jalan Tengah

Islam mengamanatkan manusia untuk selalu mengambil jalan tengah, bersifar moderat, dan tidak berlebih-lebihan dalam hal apapun. Semangat ini sebagaimana tertuang dalam QS. Al-A’raf: 31;

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Konsep pencegahan sikap berlebih-lebihan ini, terlebih dalam hal pemanfaatan karunia kekayaan alam dan lingkungan, merujuk pada spirit kemaslahatan. Hal ini harus menjadi acuan langkah dan keputusan umat manusia. Dalam  Al-Mustasfa min ‘Ilm Al-Ushul, Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan, semangat kemaslahatan ini selaras dengan maqashid al-syariah. Yakni tujuan adanya penerapan syariat bagi manusia.

Sebagaimana telah kita ketahui, Al Ghazali menyebut tujuan syariat mencakup pada lima hal atau kita sebut Al-Ushul Al-Khamsah. Yakni, memelihara agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara keturunan (hifz an-nasl), memelihara akal (hifz al-’aql), dan memelihara harta (hifz al-mal). Al Ghazali mendefinisikan bahwa kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat itu mencakup pada semua hal yang bernilai menarik kemanfaatan dan mencegah kerusakan (jalb al-manfa’ah wa dar al-mafsadah).

Amanat Meningkatkan Nilai Lahan

Salah satu teladan konkret tentang dua prinsip dalam satu konsep ini telah Rasulullah Muhammad saw tunjukkan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdullah r.a;

“Para sahabat di antara kita telah memiliki kelebihan tanah, maka mereka berkata, ‘Kami menyewakannya sepertiga, seperempat, dan setengah? Lalu Nabi saw bersabda, ‘Barang siapa yang memiliki tanah, maka sebaiknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Lalu apabila ia enggan, maka sebaiknya ia memelihara tanah tersebut. (HR Bukhari dan Muslim).

Amanat untuk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis tersebut sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan. Terlebih jika hanya mengacu pada kepentingan individu dan kelompok.

Hal ini sebagaimana yang Nahdlatul Ulama (NU) telah fatwakan melalui bahtsul masail pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 4 Agustus 2015 silam. Fatwa itu menyebutkan bahwa mengalih fungsikan lahan produktif seperti sawah atau ladang menjadi perumahan, dan perkantoran. Atau pabrik yang kita yakini berdampak madlarrah ‘ammah/bahaya yang nyata itu hukumnya haram. Karena memang begitulah cara Islam merawat lingkungan. Sekaligus juga tugas manusia untuk mencegah degradasi lahan yang kian mengancam kehidupan di masa mendatang. []

Tags: Degradasi LahanislamIsu LingkunganKerusakan LingkunganMerawat AlamPerubahan Iklimulama perempuan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Sepak Bola Indonesia

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

1 April 2023
Keberkahan Ramadan, Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

31 Maret 2023
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

30 Maret 2023
Kasih Sayang Islam

Membangun Kasih Sayang Dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan Ala Islam

29 Maret 2023
Ruang Anak Muda

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

29 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

28 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sarana Menikah

    Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist