Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Silang Sengkarut Perda Syariah

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
Silang Sengkarut Perda Syariah

Ilustrasi Perda Syariah

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan paska reformasi 1998, negara ini memberi keleluasan daerah provinsi maupun kabupaten, untuk mengatur kebijakannya sendiri. Namun di sisi lain Otda yang diterapkan justru menimbulkan keresahan. Karena banyak melahirkan perda syariah. Seharusnya peraturan daerah yang ada memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, ini sebaliknya malah membuat kegelisahan, terutama bagi perempuan yang di antara perda itu banyak mengatur tentang personifikasi perempuan.

Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja.

Berdasarkan data yang bisa saya himpun, terutama di Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2012 ada 41 perda syariah. Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja. Kemudian pengaturan perbuatan asusila dan pemberantasan pelacuran, yang menjadikan seolah-olah perempuan sebagai akibat dari kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.

Pada masa perang dulu, jika ingin menguasai satu wilayah maka tundukkan dulu kaum perempuannya agar bisa leluasa menjadi penguasa. Hari ini penaklukan terhadap perempuan dilakukan dengan mendomestifikasi peran perempuan, sehingga perempuan menjadi lemah dan bodoh, tidak punya posisi tawar terhadap sistem. Ruang publik menjadi terlalu berbahaya bagi perempuan, maka pergerakannya dibatasi dengan semua aturan itu.

Persoalan moralitas yang dikaitkan dengan tubuh perempuan, menurut saya itu tidak benar karena akhirnya perempuan hanya dijadikan objek seksual belaka, tidak memandang kualitas intelektual yang dimiliki. Jika pikiran kita hanya sekitar payudara dan selangkangan saja, bagaimana akan mampu membuat program yang riil untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Apa indikatornya membatasi ruang gerak perempuan dengan peningkatan nilai indeks pembangunan manusia?.

Ditambah dengan adanya formalisasi agama yang dibangun dalam Perda Syariah, pada akhirnya akan menguntungkan pemilik modal, yang dikemas dalam bentuk industrialisasi agama. Peran perempuan akan semakin terpinggirkan dan hanya menjadi konsumen belaka. Fakta ini bisa dilihat dari bisnis busana muslimah, bahkan sampai ada jilbab bersertifikat halal. Pelembagaan perjalanan haji, umroh, zakat, infak, sedekah, dan aqiqah. Paket akad kawin, resepsi dan catering pernikahan. Sehingga secara tidak langsung pula memberangus tradisi lokal seperti kenduren, atau ngobeng dan majengan dalam bahasa Indramayu-Cirebon.

Di samping itu, dalam konstitusi negara UUD 45 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia yang dijelaskan dalam beberapa item 28a hingga 28j beserta ayat-ayatnya. Perda syariah tidak selaras dengan UUD 45. Atau jika melihat konstitusi yang lebih tinggi pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Mengapa demikian?. Karena setiap aturan yang dibuat harus disesuaikan dengan konstitusi negara dan kesepakatan Internasional. Jika tidak, maka setiap perda yang bertentangan harus dikaji ulang bila perlu langsung dicabut.

Berikutnya dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs), yang merupakan agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi, lagi-lagi perda syariah tak sejalan. Ini bisa dilihat pada tujuan kelima pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh perempuan. Lalu pada tujuan keenam belas yaitu mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan institusi yang efektif, akuntabel di seluruh tingkatan.

Silang sengkarut dan kontroversi Perda Syariah baiknya segera diakhiri. Negara juga harus hadir dan bersikap tegas tentang kebijakan ini, agar semua Warga Negara Indonesia baik lelaki maupun perempuan mampu memberi kontribusi nyata dalam pembangunan negara ini, tanpa merasa takut lagi akan melanggar Perda Syariah. Pun  memberikan ruang pada budaya lokal, dengan membatasi atau menghilangkan sama sekali proyek industrialisasi agama yang menguntungkan hanya bagi segelintir orang.

Jika dilihat dari perspektif mubadalah pada Perda Syariah, tidak ada relasi yang menyenangkan secara sosial karena perempuan yang paling banyak dirugikan. Perempuan masih dijadikan subordinat lelaki, dan jelas budaya patriarki masih mendominasi dalam setiap kebijakan yang ada. Domestifikasi peran perempuan pun harus dihentikan, sebab Perda Syariah bukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Selain itu, pada konsep kebahagiaan sebagai hak setiap orang, Perda Syariah belum mampu memberikan jaminan bahagia bagi setiap individu, dimana tolok ukurnya adalah rasa aman dan nyaman yang pure/murni berangkat dari kesadaran sendiri. Bukan rasa aman yang terpaksa atau takut karena ancaman serta tekanan di bawah pengaruh penerapan perda syariah.

Kondisi ini akan mengakibatkan rasa traumatik, tekanan psikologis yang terus menerus dalam jangka panjang akan mengakibatkan efek bom waktu. Setiap saat bisa meledak tanpa kita sadari. Seperti balon udara yang terus ditiup dan akhirnya meletus karena tak bisa menahan volume udara yang masuk. Mungkin begitu kira-kira perumpamaannya pada perda syariah yang dipaksakan berjalan di beberapa daerah di Indonesia.

 

Sebagai catatan pamungkas, untuk setiap pemangku kebijakan di semua level ada baiknya pertama memberikan ruang bagi perempuan menyampaikan aspirasinya, agar peraturan yang dibuat mampu mengakomodir kepentingan perempuan, memenuhi hak-hak perempuan dan memperhatikan kesetaraan gender. Kedua, mengubah persepsi tentang tubuh perempuan, bukan hanya objek seksual semata, tetapi sama-sama makhluk Allah yang mengemban misi sebagai khalifah di muka bumi.[]

Tags: Carut marut perda sayariahDiskriminasiintimidasi terhadap perempuanperdaPerda Syariahperempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID