Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Silang Sengkarut Perda Syariah

Zahra Amin by Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Silang Sengkarut Perda Syariah

Ilustrasi Perda Syariah

15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan paska reformasi 1998, negara ini memberi keleluasan daerah provinsi maupun kabupaten, untuk mengatur kebijakannya sendiri. Namun di sisi lain Otda yang diterapkan justru menimbulkan keresahan. Karena banyak melahirkan perda syariah. Seharusnya peraturan daerah yang ada memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, ini sebaliknya malah membuat kegelisahan, terutama bagi perempuan yang di antara perda itu banyak mengatur tentang personifikasi perempuan.

Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja.

Berdasarkan data yang bisa saya himpun, terutama di Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2012 ada 41 perda syariah. Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja. Kemudian pengaturan perbuatan asusila dan pemberantasan pelacuran, yang menjadikan seolah-olah perempuan sebagai akibat dari kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.

Pada masa perang dulu, jika ingin menguasai satu wilayah maka tundukkan dulu kaum perempuannya agar bisa leluasa menjadi penguasa. Hari ini penaklukan terhadap perempuan dilakukan dengan mendomestifikasi peran perempuan, sehingga perempuan menjadi lemah dan bodoh, tidak punya posisi tawar terhadap sistem. Ruang publik menjadi terlalu berbahaya bagi perempuan, maka pergerakannya dibatasi dengan semua aturan itu.

Persoalan moralitas yang dikaitkan dengan tubuh perempuan, menurut saya itu tidak benar karena akhirnya perempuan hanya dijadikan objek seksual belaka, tidak memandang kualitas intelektual yang dimiliki. Jika pikiran kita hanya sekitar payudara dan selangkangan saja, bagaimana akan mampu membuat program yang riil untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Apa indikatornya membatasi ruang gerak perempuan dengan peningkatan nilai indeks pembangunan manusia?.

Ditambah dengan adanya formalisasi agama yang dibangun dalam Perda Syariah, pada akhirnya akan menguntungkan pemilik modal, yang dikemas dalam bentuk industrialisasi agama. Peran perempuan akan semakin terpinggirkan dan hanya menjadi konsumen belaka. Fakta ini bisa dilihat dari bisnis busana muslimah, bahkan sampai ada jilbab bersertifikat halal. Pelembagaan perjalanan haji, umroh, zakat, infak, sedekah, dan aqiqah. Paket akad kawin, resepsi dan catering pernikahan. Sehingga secara tidak langsung pula memberangus tradisi lokal seperti kenduren, atau ngobeng dan majengan dalam bahasa Indramayu-Cirebon.

Di samping itu, dalam konstitusi negara UUD 45 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia yang dijelaskan dalam beberapa item 28a hingga 28j beserta ayat-ayatnya. Perda syariah tidak selaras dengan UUD 45. Atau jika melihat konstitusi yang lebih tinggi pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Mengapa demikian?. Karena setiap aturan yang dibuat harus disesuaikan dengan konstitusi negara dan kesepakatan Internasional. Jika tidak, maka setiap perda yang bertentangan harus dikaji ulang bila perlu langsung dicabut.

Berikutnya dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs), yang merupakan agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi, lagi-lagi perda syariah tak sejalan. Ini bisa dilihat pada tujuan kelima pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh perempuan. Lalu pada tujuan keenam belas yaitu mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan institusi yang efektif, akuntabel di seluruh tingkatan.

Silang sengkarut dan kontroversi Perda Syariah baiknya segera diakhiri. Negara juga harus hadir dan bersikap tegas tentang kebijakan ini, agar semua Warga Negara Indonesia baik lelaki maupun perempuan mampu memberi kontribusi nyata dalam pembangunan negara ini, tanpa merasa takut lagi akan melanggar Perda Syariah. Pun  memberikan ruang pada budaya lokal, dengan membatasi atau menghilangkan sama sekali proyek industrialisasi agama yang menguntungkan hanya bagi segelintir orang.

Jika dilihat dari perspektif mubadalah pada Perda Syariah, tidak ada relasi yang menyenangkan secara sosial karena perempuan yang paling banyak dirugikan. Perempuan masih dijadikan subordinat lelaki, dan jelas budaya patriarki masih mendominasi dalam setiap kebijakan yang ada. Domestifikasi peran perempuan pun harus dihentikan, sebab Perda Syariah bukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Selain itu, pada konsep kebahagiaan sebagai hak setiap orang, Perda Syariah belum mampu memberikan jaminan bahagia bagi setiap individu, dimana tolok ukurnya adalah rasa aman dan nyaman yang pure/murni berangkat dari kesadaran sendiri. Bukan rasa aman yang terpaksa atau takut karena ancaman serta tekanan di bawah pengaruh penerapan perda syariah.

Kondisi ini akan mengakibatkan rasa traumatik, tekanan psikologis yang terus menerus dalam jangka panjang akan mengakibatkan efek bom waktu. Setiap saat bisa meledak tanpa kita sadari. Seperti balon udara yang terus ditiup dan akhirnya meletus karena tak bisa menahan volume udara yang masuk. Mungkin begitu kira-kira perumpamaannya pada perda syariah yang dipaksakan berjalan di beberapa daerah di Indonesia.

 

Sebagai catatan pamungkas, untuk setiap pemangku kebijakan di semua level ada baiknya pertama memberikan ruang bagi perempuan menyampaikan aspirasinya, agar peraturan yang dibuat mampu mengakomodir kepentingan perempuan, memenuhi hak-hak perempuan dan memperhatikan kesetaraan gender. Kedua, mengubah persepsi tentang tubuh perempuan, bukan hanya objek seksual semata, tetapi sama-sama makhluk Allah yang mengemban misi sebagai khalifah di muka bumi.[]

Tags: Carut marut perda sayariahDiskriminasiintimidasi terhadap perempuanperdaPerda Syariahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harta Suami dan Istri Milik Bersama, Bukan Milik Orang Tua

Next Post

Bagi Istriku, Bekerja Itu Pilihan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
bekerja itu pilihan

Bagi Istriku, Bekerja Itu Pilihan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0