• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Silang Sengkarut Perda Syariah

Zahra Amin Zahra Amin
20/11/2017
in Kolom
0
Ilustrasi Perda Syariah

Ilustrasi Perda Syariah

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan paska reformasi 1998, negara ini memberi keleluasan daerah provinsi maupun kabupaten, untuk mengatur kebijakannya sendiri. Namun di sisi lain Otda yang diterapkan justru menimbulkan keresahan. Karena banyak melahirkan perda syariah. Seharusnya peraturan daerah yang ada memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, ini sebaliknya malah membuat kegelisahan, terutama bagi perempuan yang di antara perda itu banyak mengatur tentang personifikasi perempuan.

Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja.

Berdasarkan data yang bisa saya himpun, terutama di Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2012 ada 41 perda syariah. Sepuluh di antaranya mengatur tubuh perempuan melalui cara berpakaian, seragam dari anak sekolah, mahasiswa hingga bekerja. Kemudian pengaturan perbuatan asusila dan pemberantasan pelacuran, yang menjadikan seolah-olah perempuan sebagai akibat dari kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.

Pada masa perang dulu, jika ingin menguasai satu wilayah maka tundukkan dulu kaum perempuannya agar bisa leluasa menjadi penguasa. Hari ini penaklukan terhadap perempuan dilakukan dengan mendomestifikasi peran perempuan, sehingga perempuan menjadi lemah dan bodoh, tidak punya posisi tawar terhadap sistem. Ruang publik menjadi terlalu berbahaya bagi perempuan, maka pergerakannya dibatasi dengan semua aturan itu.

Persoalan moralitas yang dikaitkan dengan tubuh perempuan, menurut saya itu tidak benar karena akhirnya perempuan hanya dijadikan objek seksual belaka, tidak memandang kualitas intelektual yang dimiliki. Jika pikiran kita hanya sekitar payudara dan selangkangan saja, bagaimana akan mampu membuat program yang riil untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Apa indikatornya membatasi ruang gerak perempuan dengan peningkatan nilai indeks pembangunan manusia?.

Ditambah dengan adanya formalisasi agama yang dibangun dalam Perda Syariah, pada akhirnya akan menguntungkan pemilik modal, yang dikemas dalam bentuk industrialisasi agama. Peran perempuan akan semakin terpinggirkan dan hanya menjadi konsumen belaka. Fakta ini bisa dilihat dari bisnis busana muslimah, bahkan sampai ada jilbab bersertifikat halal. Pelembagaan perjalanan haji, umroh, zakat, infak, sedekah, dan aqiqah. Paket akad kawin, resepsi dan catering pernikahan. Sehingga secara tidak langsung pula memberangus tradisi lokal seperti kenduren, atau ngobeng dan majengan dalam bahasa Indramayu-Cirebon.

Baca Juga:

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Di samping itu, dalam konstitusi negara UUD 45 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia yang dijelaskan dalam beberapa item 28a hingga 28j beserta ayat-ayatnya. Perda syariah tidak selaras dengan UUD 45. Atau jika melihat konstitusi yang lebih tinggi pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Mengapa demikian?. Karena setiap aturan yang dibuat harus disesuaikan dengan konstitusi negara dan kesepakatan Internasional. Jika tidak, maka setiap perda yang bertentangan harus dikaji ulang bila perlu langsung dicabut.

Berikutnya dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs), yang merupakan agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi, lagi-lagi perda syariah tak sejalan. Ini bisa dilihat pada tujuan kelima pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh perempuan. Lalu pada tujuan keenam belas yaitu mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan institusi yang efektif, akuntabel di seluruh tingkatan.

Silang sengkarut dan kontroversi Perda Syariah baiknya segera diakhiri. Negara juga harus hadir dan bersikap tegas tentang kebijakan ini, agar semua Warga Negara Indonesia baik lelaki maupun perempuan mampu memberi kontribusi nyata dalam pembangunan negara ini, tanpa merasa takut lagi akan melanggar Perda Syariah. Pun  memberikan ruang pada budaya lokal, dengan membatasi atau menghilangkan sama sekali proyek industrialisasi agama yang menguntungkan hanya bagi segelintir orang.

Jika dilihat dari perspektif mubadalah pada Perda Syariah, tidak ada relasi yang menyenangkan secara sosial karena perempuan yang paling banyak dirugikan. Perempuan masih dijadikan subordinat lelaki, dan jelas budaya patriarki masih mendominasi dalam setiap kebijakan yang ada. Domestifikasi peran perempuan pun harus dihentikan, sebab Perda Syariah bukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Selain itu, pada konsep kebahagiaan sebagai hak setiap orang, Perda Syariah belum mampu memberikan jaminan bahagia bagi setiap individu, dimana tolok ukurnya adalah rasa aman dan nyaman yang pure/murni berangkat dari kesadaran sendiri. Bukan rasa aman yang terpaksa atau takut karena ancaman serta tekanan di bawah pengaruh penerapan perda syariah.

Kondisi ini akan mengakibatkan rasa traumatik, tekanan psikologis yang terus menerus dalam jangka panjang akan mengakibatkan efek bom waktu. Setiap saat bisa meledak tanpa kita sadari. Seperti balon udara yang terus ditiup dan akhirnya meletus karena tak bisa menahan volume udara yang masuk. Mungkin begitu kira-kira perumpamaannya pada perda syariah yang dipaksakan berjalan di beberapa daerah di Indonesia.

 

Sebagai catatan pamungkas, untuk setiap pemangku kebijakan di semua level ada baiknya pertama memberikan ruang bagi perempuan menyampaikan aspirasinya, agar peraturan yang dibuat mampu mengakomodir kepentingan perempuan, memenuhi hak-hak perempuan dan memperhatikan kesetaraan gender. Kedua, mengubah persepsi tentang tubuh perempuan, bukan hanya objek seksual semata, tetapi sama-sama makhluk Allah yang mengemban misi sebagai khalifah di muka bumi.[]

Tags: Carut marut perda sayariahDiskriminasiintimidasi terhadap perempuanperdaPerda Syariahperempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version