Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sisterhood to Girl: Perempuan Hadir untuk Saling Menguatkan

Perlu dipahami bahwa perempuan memiliki pengaruh bagi perempuan lain agar bisa saling menguatkan dan memberdayakan. Inilah yang disebut dengan sisterhood. Yakni persaudaraan perempuan.

Muallifah Muallifah
1 Desember 2020
in Kolom, Personal
0
Peran Penting Kehadiran Aktivis Perempuan dalam Organisasi Kampus
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan seharusnya bergandengan, bukan untuk saling menjatuhkan”.

Begitulah penggalan kalimat dari video pendek yang disampaikan oleh Najwa Shihab, salah satu perempuan inspiratif  Indonesia yang tidak henti-hentinya memberikan karya atas yang apa yang diyakininya sebagai bentuk kebebasan mengembangkan diri sebagai perempuan, sebagai istri, sebagai ibu, sebagai saudara perempuan hingga sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di negara demokrasi.

Ketika kita melihat fenomena di sekeliling kita yang masih mempersoalkan jenis kelamin dalam ranah masyarakat, berbagai peran yang tidak henti-hentinya diidentikkan dengan keterbatasan. Perempuan tidak bisa melakukan suatu hal sebab dirinya perempuan, atau anggapan perempuan tidak bisa menjadi pemimpin sebab logikanya tidak bisa diaplikasikan secara sempurna, membuat diri kita sebagai perempuan harus benar-benar membuktikan bahwa hal tersebut bisa dilakukan oleh perempuan.

Alhasil, memang terlihat tidak adil ketika kita sebagai perempuan harus membuktikan terlebih dahulu untuk terlihat bisa, sedangkan laki-laki meski tanpa pembuktian, mereka sudah dibekali kepercayaan dari masyarakat bahwa kaum laki-laki bisa melakukan apapun secara sempurna. Akhirnya, dengan kondisi semacam ini, perempuan butuh perempuan lain untuk saling memberikan kekuatan dan membuktikan keberanian yang dibekali oleh pengetahuan, soft skill hingga kekuatan lain yang mampu berkembang bersama.

Mengapa peran perempuan terhadap perempuan lain begitu berpengaruh terhadap kesuksesan seseorang? Ibarat contoh pengalaman perempuan, ketika bercerita soal menstruasi, mengalami sakit yang begitu parah, pengalaman menggunakan pembalut, lalu bercerita kepada perempuan lainnya. Kecenderungan memperoleh solusi atas masalah-masalah yang dialaminya lebih besar ketika bercerita kepada laki-laki. Sebab hal tersebut didasari atas pengalaman yang sama, perasaan yang sama dan kemungkinan besar masalah yang dialaminya sama.

Sehingga dari hal tersebut, perlu dipahami bahwa perempuan memiliki pengaruh bagi perempuan lain agar bisa saling menguatkan dan memberdayakan. Inilah yang disebut dengan sisterhood. Yakni persaudaraan perempuan. Suatu hubungan antara dua atau lebih perempuan, yang tidak harus ada ikatan darah bisa juga seperti sahabat. Hubungan ini bisa didasari atas kecenderungan yang sama-sama saling menguatkan dalam segala kondisi, mendukung kemampuan dan potensi antar yang satu dengan lain, sehingga terciptalah hubungan yang harmonis dan positif.

Berdasarkan kumpulan tulisan yang dinamakan Sisterhood is Powerful pada tahun 1970 di AS. Kumpulan tulisan ini mengungkapkan kisah-kisah perjuangan, para aktivits perempuan, dan teori feminis. Bagaimana kekuatan dari sisterhood ini mampu menggerakkan perubahan dan menginspirasi orang-orang di sekitarnya. Salah satu komunitas di Indonesia  yang bisa kita lihat yakni love pink.

Sosok  Madelina Mutia dan Shanti Persada. Kedua perempuan ini melewati puluhan kemoterapi hingga harus kehilangan salah satu anggota tubuh yang paling berharga. Mereka kehilangan kepercayaan untuk bisa hidup bahwa dunia memang benar tidak berpihak kepadanya. Namun yang mereka lakukan selanjutnya membentuk komunitas yang dinamakan Lovepink di tahun 2012 dengan nama resmi Yayasan Daya Dara Indonesia. Berawal ketika mereka bertemu seorang penderita lain yang merasakan hal serupa.

Akhirnya, komunitas ini menjadi salah satu jalan dan kekuatan bagi perempuan yang memiliki nasib yang sama ataupun perempuan yang lain turut empati terhadap penderita kanker, mulai dari mahasiswa, ibu-ibu bahkan perempuan lainnya. Mereka turut andil memberikan support bagi perempuan dengan berbagai kegiatan. Mulai dari kunjungan ke rumah sakit, membuat kelas kreatif, menghadirkan pakar-pakar di bidang tersebut, dan berdaya bersama. Di sinilah mereka menjadi survivor antar yang satu dengan yang lain.

Tidak hanya itu, perlu kita belajar dari seorang pemimpin perempuan. Salah satu pemimpin eksekutif Girls Scouts, yakni Anna Maria membangun 3 kunci kekuatan dalam dirinya dalam menjalankan kepemimpinannya. D iantara 3 kunci kepemimpinannya, yakni: pertama Mengeksplorasi, artinya perempuan harus memahami nilai diri sendiri, memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki, berfikir untuk mengeksplorasi kekuatan yang ada dalam dirinya, mengetahui potensi yang dimiliki. Hal ini bisa menjadi modal utama untuk menyelami dunia.

Kedua, terhubung. Artinya saling terhubung dengan perempuan lain, ia harus peduli dengan sesamanya untuk memberikan inspirasi kepada yang lain, bekerjasama dengan yang lain dalam lingkup lokal maupun global. Ketiga, Bertindak. mengambil tindakan bersama, menjadikan kekuatan antar yang satu dengan yang lain dan menjadikan dunia lebih baik.

Perempuan yang berjiwa besar kita pahami, adalah dia yang memiliki kekuatan bersama untuk memberdayakan perempuan lain. Sebab ia tidak bisa berjalan bersama tanpa bantuan, support serta dukungan dari sesama perempuan lainnya. []

Tags: KesalinganNajwa ShihabperempuanPerempuan InspiratifSisterhoodWomen Support Women
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID