• Login
  • Register
Jumat, 16 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara.

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
27/02/2021
in Publik, Rekomendasi
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Maraknya pemaksaan menggunakan hijab yang terjadi di dunia pendidikan akhirnya direspon oleh pemerintah dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, yang menyatakan kebebasan bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memakai seragam atau atribut tanpa identitas agama apapun di sekolah atau instansi negeri.

SKB 3 Menteri ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Indonesia yang beragam. Namun sayangnya ada beberapa kelompok yang menolak pemberlakuan kebijakan ini dengan dalih pemerintah menentang penggunaan hijab di lingkungan sekolah. Kelompok ini hanya berfokus pada redaksi pelarangan menggunakan hijab, bukan pada pemaksaan penggunaan hijab bagi kelompok minoritas. Mereka juga cenderung membaca SKB 3 Menteri tidak secara menyeluruh.

Kebijakan ketiga menteri ini bertujuan untuk sekolah dan instansi umum negeri, bukan digeneralisir secara keseluruhan. Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, karena harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh. SKB 3 Menteri ini berusaha memberikan keamanan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Di samping itu, nilai yang tertuang dalam SKB 3 Menteri ini juga memberi perlindungan bagi masyarakat minoritas, khususnya agar dapat merasa aman bersekolah dan berekspresi di sekolah atau instansi negeri meskipun didominasi oleh masyarakat mayoritas. Penghapusan kewajiban menggunakan hijab di sekolah atau instansi negeri ini berarti menghapus tekanan yang dialami kelompok minoritas tentang standar cara berpakaian.

Dengan adanya peraturan kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri bagi seluruh siswa dan guru, membuat masyarakat yang beragama non Islam merasa didiskriminasi dan tidak diberikan ruang yang sama. Apalagi sekolah negeri tidak berlatar belakang agama apapun, sehingga kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri adalah suatu tindakan intimidasi.

Baca Juga:

Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

Dari sini kita juga bisa melihat bahwasannya SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara. Persoalan belajar atau bekerja yang termasuk hubungan manusia dengan manusia adalah urusan bernegara. Sedangkan, persoalan meyakini dan melakukan syariat tertentu, dalam hal ini misalnya penggunaan hijab, termasuk hubungan manusia dengan Tuhan adalah urusan beragama.

Persoalan bernegara adalah concern seluruh warganya, tetapi persoalan beragama adalah concern tiap individu. Kewajiban menggunakan hijab di dunia pendidikan merupakan persoalan bernegara yang dicampuradukkan dengan persoalan beragama. Hal ini menjadikan kedua hal tersebut tidak seimbang bahkan sebagai bentuk tindakan eksklusif dan intoleran karena sifatnya memaksakan suatu hal yang masuk ranah privasi seseorang. Adapun urusan agama yang diatur pemerintah sifatnya melindungi dan memfasilitisi setiap penganut agama untuk bebas meyakini ajarannya.

Kehadiran SKB 3 Menteri ini adalah upaya untuk menjadi warga negara yang baik dengan menghormati dan memberikan ruang yang aman dan sama terhadap kelompok minoritas. Dalam hal ini, kita juga bisa berkaca dari sejarah terbentuknya Negara Indonesia yakni pada Piagam Jakarta yang diamandemen pada sila pertama.

“Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta itu bukan tanpa alasan. Bukan berarti penghapusan kata Islam di sila itu menandakan anti Islam, tapi Indonesia adalah milik bersama, bagi setiap penganut agama dan kepercayaan.

Jadi, perubahan sila pertama itu untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan toleran, seperti halnya SKB 3 Menteri. Selain itu, dengan diluncurkannya kebijakan tersebut menandakan Indonesia yang progresif dalam menyikapi keberagaman. Terlebih dalam prinsip penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berbunyi: ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kebudayaan, dan kemajemukan bangsa’.

Menurut Henny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, ia mengungkapkan dalam konferensi pers Indonesia Beragam bahwa sekolah umum negeri pantas menjadi sekolah bhineka. Tempat menyemai banyak keragaman karena memiliki kesempatan mendapatkan peserta didik dengan latar belakang yang berbeda, dan itu adalah hal baik untuk bisa langsung mengimplementasikan nilai toleransi.

“Indonesia mempunyai kekuatan besar dan secara khusus wawasan keragaman kearifan lokal. Seperti di Jawa Barat bisa menggunakan filosofi Silih Asah (saling menajamkan pikiran), Silih Asih (saling mengasuh), dan Silih Asuh (saling mengasuh atau membimbing). Bisa juga menggunakan istilah dari Bugis, Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling menghargai satu sama lain) dan Sipakainge (saling mengingatkan). Atau menggunakan bahasa minang, Lamak di Awak, Katuju di Urang (lakukan hal-hal yang selain menyenangkanmu, juga menyenangkan yang lain).

Kesalingan dalam kearifan lokal yang dimiliki Indonesia, menjadi modal yang luar biasa sebagaimana nilai-nilai lainnya untuk dikenalkan ulang dan dicerminkan dalam keseharian di sekolah” tambahnya. []

Tags: islamkeberagamanperempuanSKB 3 Menteritoleransi
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Terkait Posts

Kawin Anak

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

16 April 2021
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

15 April 2021
Feminisme

Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

15 April 2021
Puasa

Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

15 April 2021
Rasial

Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

14 April 2021
Puasa

Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

14 April 2021
No Result
View All Result

Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

kajian romadhon

TERPOPULER

  • Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Setiap Perempuan Istimewa, Berbahagialah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah
  • Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan
  • Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari
  • Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis
  • SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Komentar Terbaru

    117046
    Views Today : 1015
    Server Time : 2021-04-16
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist