• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara.

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
27/02/2021
in Publik, Rekomendasi
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

283
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya pemaksaan menggunakan hijab yang terjadi di dunia pendidikan akhirnya direspon oleh pemerintah dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, yang menyatakan kebebasan bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memakai seragam atau atribut tanpa identitas agama apapun di sekolah atau instansi negeri.

SKB 3 Menteri ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Indonesia yang beragam. Namun sayangnya ada beberapa kelompok yang menolak pemberlakuan kebijakan ini dengan dalih pemerintah menentang penggunaan hijab di lingkungan sekolah. Kelompok ini hanya berfokus pada redaksi pelarangan menggunakan hijab, bukan pada pemaksaan penggunaan hijab bagi kelompok minoritas. Mereka juga cenderung membaca SKB 3 Menteri tidak secara menyeluruh.

Kebijakan ketiga menteri ini bertujuan untuk sekolah dan instansi umum negeri, bukan digeneralisir secara keseluruhan. Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, karena harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh. SKB 3 Menteri ini berusaha memberikan keamanan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Di samping itu, nilai yang tertuang dalam SKB 3 Menteri ini juga memberi perlindungan bagi masyarakat minoritas, khususnya agar dapat merasa aman bersekolah dan berekspresi di sekolah atau instansi negeri meskipun didominasi oleh masyarakat mayoritas. Penghapusan kewajiban menggunakan hijab di sekolah atau instansi negeri ini berarti menghapus tekanan yang dialami kelompok minoritas tentang standar cara berpakaian.

Dengan adanya peraturan kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri bagi seluruh siswa dan guru, membuat masyarakat yang beragama non Islam merasa didiskriminasi dan tidak diberikan ruang yang sama. Apalagi sekolah negeri tidak berlatar belakang agama apapun, sehingga kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri adalah suatu tindakan intimidasi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

Baca Juga:

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

Dari sini kita juga bisa melihat bahwasannya SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara. Persoalan belajar atau bekerja yang termasuk hubungan manusia dengan manusia adalah urusan bernegara. Sedangkan, persoalan meyakini dan melakukan syariat tertentu, dalam hal ini misalnya penggunaan hijab, termasuk hubungan manusia dengan Tuhan adalah urusan beragama.

Persoalan bernegara adalah concern seluruh warganya, tetapi persoalan beragama adalah concern tiap individu. Kewajiban menggunakan hijab di dunia pendidikan merupakan persoalan bernegara yang dicampuradukkan dengan persoalan beragama. Hal ini menjadikan kedua hal tersebut tidak seimbang bahkan sebagai bentuk tindakan eksklusif dan intoleran karena sifatnya memaksakan suatu hal yang masuk ranah privasi seseorang. Adapun urusan agama yang diatur pemerintah sifatnya melindungi dan memfasilitisi setiap penganut agama untuk bebas meyakini ajarannya.

Kehadiran SKB 3 Menteri ini adalah upaya untuk menjadi warga negara yang baik dengan menghormati dan memberikan ruang yang aman dan sama terhadap kelompok minoritas. Dalam hal ini, kita juga bisa berkaca dari sejarah terbentuknya Negara Indonesia yakni pada Piagam Jakarta yang diamandemen pada sila pertama.

“Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta itu bukan tanpa alasan. Bukan berarti penghapusan kata Islam di sila itu menandakan anti Islam, tapi Indonesia adalah milik bersama, bagi setiap penganut agama dan kepercayaan.

Jadi, perubahan sila pertama itu untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan toleran, seperti halnya SKB 3 Menteri. Selain itu, dengan diluncurkannya kebijakan tersebut menandakan Indonesia yang progresif dalam menyikapi keberagaman. Terlebih dalam prinsip penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berbunyi: ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kebudayaan, dan kemajemukan bangsa’.

Menurut Henny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, ia mengungkapkan dalam konferensi pers Indonesia Beragam bahwa sekolah umum negeri pantas menjadi sekolah bhineka. Tempat menyemai banyak keragaman karena memiliki kesempatan mendapatkan peserta didik dengan latar belakang yang berbeda, dan itu adalah hal baik untuk bisa langsung mengimplementasikan nilai toleransi.

“Indonesia mempunyai kekuatan besar dan secara khusus wawasan keragaman kearifan lokal. Seperti di Jawa Barat bisa menggunakan filosofi Silih Asah (saling menajamkan pikiran), Silih Asih (saling mengasuh), dan Silih Asuh (saling mengasuh atau membimbing). Bisa juga menggunakan istilah dari Bugis, Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling menghargai satu sama lain) dan Sipakainge (saling mengingatkan). Atau menggunakan bahasa minang, Lamak di Awak, Katuju di Urang (lakukan hal-hal yang selain menyenangkanmu, juga menyenangkan yang lain).

Kesalingan dalam kearifan lokal yang dimiliki Indonesia, menjadi modal yang luar biasa sebagaimana nilai-nilai lainnya untuk dikenalkan ulang dan dicerminkan dalam keseharian di sekolah” tambahnya. []

Tags: islamkeberagamanperempuanSKB 3 Menteritoleransi
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Perayaan Nyepi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

22 Maret 2023
Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perayaan Nyepi

    Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist