• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

Partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan.

Redaksi Redaksi
29/08/2023
in Aktual
0
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan Pemilu

842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, suara perempuan menjadi bagian penting untuk menunjukan jalannya demokrasi. Perempuan memiliki hak dan ruang yang setara dalam pembangunan, partisipasi perempuan dan kelompok minoritas.

Pemilu 2024 merupakan kesempatan bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Serta memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas dan representasi dalam pembentukan kebijakan publik. Perempuan dapat memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Terlebih, negara telah menyatakan komitmen untuk memastikan affirmative action dimulai dari mandat konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik yang secara jelas mengatur soal memperhatikan kuota 30% perempuan dalam proses Pemilu. Serta Peraturan KPU tentang kewajiban memenuhi kuota 30% perempuan untuk menjadi peserta Pemilu.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Mubadalah Pastikan Laki-laki Menjadi Saleh dan Perempuan Jadi Shalihah
  • Beragam Mitos Stereotip Negatif kepada Pendaki Perempuan
  • Mengapa Gambar Perempuan Membatik masih Mewarnai Pamflet Hari Batik Nasional?
  • Perempuan Berhak Menolak Perjodohan
    • Tantangan Perempuan
    • Enam Langkah
    • Pembuktian

Baca Juga:

Relasi Mubadalah Pastikan Laki-laki Menjadi Saleh dan Perempuan Jadi Shalihah

Beragam Mitos Stereotip Negatif kepada Pendaki Perempuan

Mengapa Gambar Perempuan Membatik masih Mewarnai Pamflet Hari Batik Nasional?

Perempuan Berhak Menolak Perjodohan

Meskipun dalam tataran implementasi pemenuhan kuota 30% ini belum efektif dan mendapatkan banyak evaluasi dikarenakan pemenuhan masih sangat bersifat teknis administratif saja.

Sehingga keterwakilan perempuan kemudian diperhadapkan pada persoalan, apakah berkualitas?. Apakah mampu bekerja?. Apakah mampu melakukan perubahan?.

Tantangan Perempuan

Dan sejumlah tantangan perempuan dalam partisipasi politik yang tidak mudah sebab partai politik sebagai wadah perempuan berpolitik masih memiliki budaya patriarki yang kuat.

Tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah arena juang yang memang belum setara, termasuk sistem Pemilu berbiaya tinggi, praktik money politik yang sangat kuat.

Akibatnya hal ini sangat rentan terhadap perempuan dan kelompok minoritas lainnya terhadap kekerasan ketika berproses dalam Pemilu, baik itu secara verbal, fisik, maupun dilakukan secara online.

Kekerasan terhadap perempuan yang nyata-nyata semakin meningkat membuat perempuan memiliki pertimbangan yang sangat kompleks untuk memutuskan terlibat dalam politik.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlukomitmen yang tinggi dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah, partai politik, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

Sinergi kerja ini perlu kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan kelompok minoritas untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Enam Langkah

Ada beberapa langkah yang wajib Pemerintah lakukan dan berbagai pihak dukung, di antaranya:

Pertama, pendidikan politik inklusif. Peningkatan pendidikan politik yang mencakup aspek-aspek kesetaraan gender, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat khususnya kelompok minoritas yang selama ini menjadi kelompok yang terabaikan dalam proses Pemilu.

Kedua, peningkatan akses. Memastikan akses yang setara terhadap sarana dan prasarana pemilihan bagi perempuan. Termasuk lokasi pemungutan suara yang mudah kita jangkau bahkan bagi kawan-kawan perempuan yang mengalami disabilitas.

Ketiga, partai politik menyediakan penguatan kapasitas bagi kader partai. Terutama perempuan untuk mendukung keterwakilan perempuan yang kuat dari sisi komitmen dan agenda kerja parlemen.

Keempat, kampanye kesadaran. Meluncurkan kampanye nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu. Yaitu dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Pembuktian

Kelima, pembuktian terlaksananya keterwakilan perempuan sesuai mandat konstitusi dan Undang-Undang. Partai politik dan lembaga penyelenggara Pemilu wajib memastikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon peserta Pemilu dan posisi kepengurusan, minimal sebanyak 30 persen.

Keenam, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera merevisi PKPU 10 Tahun 2023. Pada pasal 8 ayat 2 tentang mekanisme pembulatan kebawah yang akan menghambat komitmen partai politik untuk memenuhi kewajiban 30% keterwakilan perempuan.

Dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih setara, berkeadilan, dan inklusif. Sebab, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan. (Rilis)

Tags: adilInklusifPemilu 2024perempuansetaraSuara
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ashoka Indonesia

Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

30 September 2023
Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Ponpes Kebon Jambu

Ponpes Kebon Jambu Merdeka Sampah Plastik di Hari Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist