Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahkah Kita Merdeka sebagai Perempuan Bekerja?

Perempuan bekerja masih belum sepenuhnya ‘merdeka’ dalam mengaktualisasikan diri di lingkungan mereka mencari nafkah. Terlihat dari bagaimana sulitnya bagi kelompok buruh perempuan mendapatkan hak-hak dasarnya meski sudah berusaha sekuat mungkin

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
16 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

11
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ratri Ninditya, seorang peneliti kebijakan pada koalisi seni menceritakan bahwa ia memutuskan berhenti bekerja di industri periklanan. Ia ambil keputusan itu, setelah koleganya yang sesama perempuan meninggal dunia setelah menyelesaikan kerja lembur 30 jam. Pekerja perempuan nan malang tersebut merupakan realita dampak karoshi atau kematian akibat beban kerja bagi perempuan bekerja yang melebihi kemampuan, kapasitas, dan kesehatan diri.

Di luar isu karoshi, kalangan perempuan bekerja mengalami banyak tantangan dan dilema ketika berhadapan pada lingkungan kerja yang tidak ideal. Mulai dari upah yang mereka berikan amat minim, rentan diskriminasi, dan risiko pelecehan seksual. Semua permasalahan tadi hingga kini belum semuanya tuntas terselesaikan. Bahkan problematikanya seperti gunung es, kasusnya tak terhitung, namun sebagian besar terpendam karena urung dilaporkan oleh korban dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Padahal, merujuk standar yang terumuskan oleh Organisasi Perburuhan Internasional/ILO. Yakni, badan PBB dengan tugas memajukan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, bermartabat. Menurut ILO, lingkungan di mana orang bekerja harus mampu memastikan kebutuhan baik perempuan maupun laki-laki terpenuhi dalam semua prosesnya.

PUG dalam Proses Pembangunan

Sedangkan dalam konteks Indonesia, amanat tersebut sejalan dengan INPREs No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang tujuannya menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan.

Meski payung hukum yang ada telah memformulasikan kondisi ideal bagaimana lingkungan para pekerja seharusnya. Namun seringkali kebijakan responsif gender ini kita salah pahami. Amanat tersebut dinilai terlalu banyak memberikan keistimewaan bagi kelompok perempuan, namun mendiskriminasi kaum laki-laki.

Sebenarnya, jika kita cermati lebih seksama, pembuatan kebijakan dan program responsif gender justru memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sehingga, ke depannya dapat meningkatkan pelindungan bagi pekerja, dan bisa mengurangi/meminimalisir dampak buruk, kerugian serta kekerasan berbasis gender yang selama ini kita alami.

Terlebih, para perempuan bekerja di Indonesia berada dalam kondisi rentan mengalami ketimpangan berlapis berbasis gender dan kelas. Pada 2021, kesenjangan upah berdasarkan jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia mencapai angka 20,39%.

Hal ini berarti bahwa rata-rata upah yang buruh laki-laki terima 20,39 persen lebih tinggi daripada rata-rata upah yang buruh perempuan terima. Rata-rata upah buruh laki-laki pada 2021 sebesar 2,96 juta rupiah per bulan sedangkan rata-rata upah buruh perempuan hanya sebatas 2,35 juta rupiah.

Ketimpangan Gender masih Terjadi

Ketimpangan upah bahkan tidak mengenal latar belakang pendidikan. Pada tingkat pendidikan tinggi, rata-rata buruh perempuan hanya 69,91 persen dari rata-rata upah buruh laki-laki. Keterpurukan pekerja perempuan tadi semakin bertambah ketika pandemi Covid-19 menerjang.

Sebagian dari mereka dipecat dari pekerjaanya karena mereka perempuan dan dianggap tidak lebih produktif. Hal tersebut tentu kian menyingkap kerentanan pada tenaga kerja perempuan di negeri ini.

Melihat kenyataan tadi, bisa kita simpulkan bahwa kalangan perempuan pekerja masih belum sepenuhnya ‘merdeka’ dalam mengaktualisasikan diri di lingkungan mereka mencari nafkah. Terlihat dari bagaimana sulitnya bagi kelompok buruh perempuan mendapatkan hak-hak dasarnya meski sudah berusaha sekuat mungkin.

Oleh karenanya, mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja secara substansi adalah hal yang perlu kita optimalkan terus menerus. Sebab, ke depannya akan meningkatkan PDB global dan meningkatkan kesejahteraan individu (ILO, 2017).

Tak hanya sebatas itu saja, perlu upaya sistematis untuk mendorong perempuan-perempuan meningkatkan pendidikannya hingga perguruan tinggi. Tujuannya agar dapat memperkecil peluang mengalami kehilangan pekerjaan pada masa pandemi atau jika ada musibah yang tiba-tiba datang.

Lebih lanjut, kita butuhkan juga strategi guna mendorong penggunaan teknologi digital pada wirausaha perempuan yang akan mencegah mereka agar tidak sampai mengalami gulung tikar di tengah guncangan ekonomi. Sehingga esensi kemerdekaan Bangsa Indonesia kita akan terasa lebih manis dirasakan oleh semua kalangan, termasuk para puan pekerja yang jasanya kerap kali termarjinalkan hanya karena statusnya sebagai perempuan. []

Tags: Hak Perempuan BekerjaIndonesiakemerdekaanPengarustamaan Genderperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Next Post

Nyai Fatmawati : Perempuan Merdeka itu Tidak Boleh Didzalimi

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
perempuan merdeka

Nyai Fatmawati : Perempuan Merdeka itu Tidak Boleh Didzalimi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0