• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahkah Kita Merdeka sebagai Perempuan Bekerja?

Perempuan bekerja masih belum sepenuhnya ‘merdeka’ dalam mengaktualisasikan diri di lingkungan mereka mencari nafkah. Terlihat dari bagaimana sulitnya bagi kelompok buruh perempuan mendapatkan hak-hak dasarnya meski sudah berusaha sekuat mungkin

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
16/08/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ratri Ninditya, seorang peneliti kebijakan pada koalisi seni menceritakan bahwa ia memutuskan berhenti bekerja di industri periklanan. Ia ambil keputusan itu, setelah koleganya yang sesama perempuan meninggal dunia setelah menyelesaikan kerja lembur 30 jam. Pekerja perempuan nan malang tersebut merupakan realita dampak karoshi atau kematian akibat beban kerja bagi perempuan bekerja yang melebihi kemampuan, kapasitas, dan kesehatan diri.

Di luar isu karoshi, kalangan perempuan bekerja mengalami banyak tantangan dan dilema ketika berhadapan pada lingkungan kerja yang tidak ideal. Mulai dari upah yang mereka berikan amat minim, rentan diskriminasi, dan risiko pelecehan seksual. Semua permasalahan tadi hingga kini belum semuanya tuntas terselesaikan. Bahkan problematikanya seperti gunung es, kasusnya tak terhitung, namun sebagian besar terpendam karena urung dilaporkan oleh korban dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Padahal, merujuk standar yang terumuskan oleh Organisasi Perburuhan Internasional/ILO. Yakni, badan PBB dengan tugas memajukan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, bermartabat. Menurut ILO, lingkungan di mana orang bekerja harus mampu memastikan kebutuhan baik perempuan maupun laki-laki terpenuhi dalam semua prosesnya.

PUG dalam Proses Pembangunan

Sedangkan dalam konteks Indonesia, amanat tersebut sejalan dengan INPREs No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang tujuannya menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan.

Meski payung hukum yang ada telah memformulasikan kondisi ideal bagaimana lingkungan para pekerja seharusnya. Namun seringkali kebijakan responsif gender ini kita salah pahami. Amanat tersebut dinilai terlalu banyak memberikan keistimewaan bagi kelompok perempuan, namun mendiskriminasi kaum laki-laki.

Baca Juga:

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Sebenarnya, jika kita cermati lebih seksama, pembuatan kebijakan dan program responsif gender justru memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sehingga, ke depannya dapat meningkatkan pelindungan bagi pekerja, dan bisa mengurangi/meminimalisir dampak buruk, kerugian serta kekerasan berbasis gender yang selama ini kita alami.

Terlebih, para perempuan bekerja di Indonesia berada dalam kondisi rentan mengalami ketimpangan berlapis berbasis gender dan kelas. Pada 2021, kesenjangan upah berdasarkan jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia mencapai angka 20,39%.

Hal ini berarti bahwa rata-rata upah yang buruh laki-laki terima 20,39 persen lebih tinggi daripada rata-rata upah yang buruh perempuan terima. Rata-rata upah buruh laki-laki pada 2021 sebesar 2,96 juta rupiah per bulan sedangkan rata-rata upah buruh perempuan hanya sebatas 2,35 juta rupiah.

Ketimpangan Gender masih Terjadi

Ketimpangan upah bahkan tidak mengenal latar belakang pendidikan. Pada tingkat pendidikan tinggi, rata-rata buruh perempuan hanya 69,91 persen dari rata-rata upah buruh laki-laki. Keterpurukan pekerja perempuan tadi semakin bertambah ketika pandemi Covid-19 menerjang.

Sebagian dari mereka dipecat dari pekerjaanya karena mereka perempuan dan dianggap tidak lebih produktif. Hal tersebut tentu kian menyingkap kerentanan pada tenaga kerja perempuan di negeri ini.

Melihat kenyataan tadi, bisa kita simpulkan bahwa kalangan perempuan pekerja masih belum sepenuhnya ‘merdeka’ dalam mengaktualisasikan diri di lingkungan mereka mencari nafkah. Terlihat dari bagaimana sulitnya bagi kelompok buruh perempuan mendapatkan hak-hak dasarnya meski sudah berusaha sekuat mungkin.

Oleh karenanya, mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja secara substansi adalah hal yang perlu kita optimalkan terus menerus. Sebab, ke depannya akan meningkatkan PDB global dan meningkatkan kesejahteraan individu (ILO, 2017).

Tak hanya sebatas itu saja, perlu upaya sistematis untuk mendorong perempuan-perempuan meningkatkan pendidikannya hingga perguruan tinggi. Tujuannya agar dapat memperkecil peluang mengalami kehilangan pekerjaan pada masa pandemi atau jika ada musibah yang tiba-tiba datang.

Lebih lanjut, kita butuhkan juga strategi guna mendorong penggunaan teknologi digital pada wirausaha perempuan yang akan mencegah mereka agar tidak sampai mengalami gulung tikar di tengah guncangan ekonomi. Sehingga esensi kemerdekaan Bangsa Indonesia kita akan terasa lebih manis dirasakan oleh semua kalangan, termasuk para puan pekerja yang jasanya kerap kali termarjinalkan hanya karena statusnya sebagai perempuan. []

Tags: Hak Perempuan BekerjaIndonesiakemerdekaanPengarustamaan Genderperempuan bekerja
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID