Mubadalah.id – Ratri Ninditya, seorang peneliti kebijakan pada koalisi seni menceritakan bahwa ia memutuskan berhenti bekerja di industri periklanan. Ia ambil keputusan itu, setelah koleganya yang sesama perempuan meninggal dunia setelah menyelesaikan kerja lembur 30 jam. Pekerja perempuan nan malang tersebut merupakan realita dampak karoshi atau kematian akibat beban kerja bagi perempuan bekerja yang melebihi kemampuan, kapasitas, dan kesehatan diri.
Di luar isu karoshi, kalangan perempuan bekerja mengalami banyak tantangan dan dilema ketika berhadapan pada lingkungan kerja yang tidak ideal. Mulai dari upah yang mereka berikan amat minim, rentan diskriminasi, dan risiko pelecehan seksual. Semua permasalahan tadi hingga kini belum semuanya tuntas terselesaikan. Bahkan problematikanya seperti gunung es, kasusnya tak terhitung, namun sebagian besar terpendam karena urung dilaporkan oleh korban dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Padahal, merujuk standar yang terumuskan oleh Organisasi Perburuhan Internasional/ILO. Yakni, badan PBB dengan tugas memajukan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, bermartabat. Menurut ILO, lingkungan di mana orang bekerja harus mampu memastikan kebutuhan baik perempuan maupun laki-laki terpenuhi dalam semua prosesnya.
PUG dalam Proses Pembangunan
Sedangkan dalam konteks Indonesia, amanat tersebut sejalan dengan INPREs No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang tujuannya menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan.
Meski payung hukum yang ada telah memformulasikan kondisi ideal bagaimana lingkungan para pekerja seharusnya. Namun seringkali kebijakan responsif gender ini kita salah pahami. Amanat tersebut dinilai terlalu banyak memberikan keistimewaan bagi kelompok perempuan, namun mendiskriminasi kaum laki-laki.
Sebenarnya, jika kita cermati lebih seksama, pembuatan kebijakan dan program responsif gender justru memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sehingga, ke depannya dapat meningkatkan pelindungan bagi pekerja, dan bisa mengurangi/meminimalisir dampak buruk, kerugian serta kekerasan berbasis gender yang selama ini kita alami.
Terlebih, para perempuan bekerja di Indonesia berada dalam kondisi rentan mengalami ketimpangan berlapis berbasis gender dan kelas. Pada 2021, kesenjangan upah berdasarkan jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia mencapai angka 20,39%.
Hal ini berarti bahwa rata-rata upah yang buruh laki-laki terima 20,39 persen lebih tinggi daripada rata-rata upah yang buruh perempuan terima. Rata-rata upah buruh laki-laki pada 2021 sebesar 2,96 juta rupiah per bulan sedangkan rata-rata upah buruh perempuan hanya sebatas 2,35 juta rupiah.
Ketimpangan Gender masih Terjadi
Ketimpangan upah bahkan tidak mengenal latar belakang pendidikan. Pada tingkat pendidikan tinggi, rata-rata buruh perempuan hanya 69,91 persen dari rata-rata upah buruh laki-laki. Keterpurukan pekerja perempuan tadi semakin bertambah ketika pandemi Covid-19 menerjang.
Sebagian dari mereka dipecat dari pekerjaanya karena mereka perempuan dan dianggap tidak lebih produktif. Hal tersebut tentu kian menyingkap kerentanan pada tenaga kerja perempuan di negeri ini.
Melihat kenyataan tadi, bisa kita simpulkan bahwa kalangan perempuan pekerja masih belum sepenuhnya ‘merdeka’ dalam mengaktualisasikan diri di lingkungan mereka mencari nafkah. Terlihat dari bagaimana sulitnya bagi kelompok buruh perempuan mendapatkan hak-hak dasarnya meski sudah berusaha sekuat mungkin.
Oleh karenanya, mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja secara substansi adalah hal yang perlu kita optimalkan terus menerus. Sebab, ke depannya akan meningkatkan PDB global dan meningkatkan kesejahteraan individu (ILO, 2017).
Tak hanya sebatas itu saja, perlu upaya sistematis untuk mendorong perempuan-perempuan meningkatkan pendidikannya hingga perguruan tinggi. Tujuannya agar dapat memperkecil peluang mengalami kehilangan pekerjaan pada masa pandemi atau jika ada musibah yang tiba-tiba datang.
Lebih lanjut, kita butuhkan juga strategi guna mendorong penggunaan teknologi digital pada wirausaha perempuan yang akan mencegah mereka agar tidak sampai mengalami gulung tikar di tengah guncangan ekonomi. Sehingga esensi kemerdekaan Bangsa Indonesia kita akan terasa lebih manis dirasakan oleh semua kalangan, termasuk para puan pekerja yang jasanya kerap kali termarjinalkan hanya karena statusnya sebagai perempuan. []